Berita

ilustrasi

Resmi, Indonesia Lawyer Club (ILC) yang Ditayangkan TVOne Dijatuhi Sanksi Administratif

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 20:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menegur TVOne milik keluarga Bakrie yang menayangkan talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC).

ILC episode 28 Agustus dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang tercantum dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan narasumber Indra Sahnun Lubis yang mengatakan, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya Denny itu sebagai penjaga masjid aja lah….. Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.”

Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, “Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen…. dari orangnya…. bentuk tubuhnya… nggak pantas…”.

Pernyataan Indra Sahnun Lubis itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan bahwa pembela koruptor sama dengan koruptor.

Pada episode yang sama, narasumber lain, Hotman Paris Hutapea mengatakan, “Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana…”.

Hotman Paris juga mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, “Dia itu ngomong nggak pakai otak.”

"KPI Pusat menilai bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talk show, yaitu Sujiwo Tejo, melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis," tulis KPI dalam surat teguran tertulis benomor 525 /K/KPI/09/12 yang diterbitkan hari ini (Selasa, 4/9).

Surat yang ditandatangani Ketua KPI Mochamad Riyanto itu ditujukan kepada Direktur Utama TVOne Ardiansyah Bakrie.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sebelumnya ILC telah mendapatkan dua kali surat peringatan tertulis. Yang pertama diberikan pada 9 Maret 2012 dan surat kedua tanggal 26 Maret 2012.

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali," demikian KPI. [guh]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya