Berita

ilustrasi

Resmi, Indonesia Lawyer Club (ILC) yang Ditayangkan TVOne Dijatuhi Sanksi Administratif

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 20:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menegur TVOne milik keluarga Bakrie yang menayangkan talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC).

ILC episode 28 Agustus dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang tercantum dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan narasumber Indra Sahnun Lubis yang mengatakan, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya Denny itu sebagai penjaga masjid aja lah….. Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.”

Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, “Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen…. dari orangnya…. bentuk tubuhnya… nggak pantas…”.

Pernyataan Indra Sahnun Lubis itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan bahwa pembela koruptor sama dengan koruptor.

Pada episode yang sama, narasumber lain, Hotman Paris Hutapea mengatakan, “Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana…”.

Hotman Paris juga mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, “Dia itu ngomong nggak pakai otak.”

"KPI Pusat menilai bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talk show, yaitu Sujiwo Tejo, melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis," tulis KPI dalam surat teguran tertulis benomor 525 /K/KPI/09/12 yang diterbitkan hari ini (Selasa, 4/9).

Surat yang ditandatangani Ketua KPI Mochamad Riyanto itu ditujukan kepada Direktur Utama TVOne Ardiansyah Bakrie.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sebelumnya ILC telah mendapatkan dua kali surat peringatan tertulis. Yang pertama diberikan pada 9 Maret 2012 dan surat kedua tanggal 26 Maret 2012.

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali," demikian KPI. [guh]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya