Berita

ilustrasi

Resmi, Indonesia Lawyer Club (ILC) yang Ditayangkan TVOne Dijatuhi Sanksi Administratif

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 20:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menegur TVOne milik keluarga Bakrie yang menayangkan talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC).

ILC episode 28 Agustus dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang tercantum dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan narasumber Indra Sahnun Lubis yang mengatakan, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya Denny itu sebagai penjaga masjid aja lah….. Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.”

Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, “Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen…. dari orangnya…. bentuk tubuhnya… nggak pantas…”.

Pernyataan Indra Sahnun Lubis itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan bahwa pembela koruptor sama dengan koruptor.

Pada episode yang sama, narasumber lain, Hotman Paris Hutapea mengatakan, “Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana…”.

Hotman Paris juga mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, “Dia itu ngomong nggak pakai otak.”

"KPI Pusat menilai bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talk show, yaitu Sujiwo Tejo, melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis," tulis KPI dalam surat teguran tertulis benomor 525 /K/KPI/09/12 yang diterbitkan hari ini (Selasa, 4/9).

Surat yang ditandatangani Ketua KPI Mochamad Riyanto itu ditujukan kepada Direktur Utama TVOne Ardiansyah Bakrie.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sebelumnya ILC telah mendapatkan dua kali surat peringatan tertulis. Yang pertama diberikan pada 9 Maret 2012 dan surat kedua tanggal 26 Maret 2012.

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali," demikian KPI. [guh]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya