Berita

ilustrasi/ist

IKLAN KALENG

Lima Tokoh Nasional akan Adukan Iklan Kaleng UU Migas di Kompas

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 19:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kasus “iklan kaleng” tentang UU Migas yang dimuat di harian Kompas masih bergulir. Siang tadi sejumlah tokoh bertekad mengadukan harian Kompas yang memuat iklan itu ke Dewan Pers.

Iklan yang tidak jelas siapa pemesannya itu setidaknya dimuat tiga kali, yaitu pada 9, 17, dan 27 Agustus 2012.

Para tokoh itu beranggapan “iklan kaleng” tersebut telah memutarbalikan fakta dan sarat dengan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diuntungkan di atas kerugian negara dan rakyat Indonesia.

Rencana mengadukan Kompas dan "iklan kaleng" itu diputuskan dalam pertemuan lima tokoh nasional yang dilangsungkan di Rumah Bung Hatta, di Jalan Diponegoro 57, Jakarta Pusat (Selasa, 4/9). Pertemuan dihadiri Mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, guru besar FE-UI Prof. Sri Edi Swasono, Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, pakar perminyakan DR. Kurtubi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

“Iklan tentang UU 22/2001 tentang Migas di Kompas itu jelas iklan kaleng. Di sana sama sekali tidak disebutkan jati diri pemasang iklan. Surat saya ke Pemimpin Redaksi Kompas yang di antaranya mempertanyakan boleh-tidaknya memuat iklan yang tidak jelas identitas pemasangnya, sama sekali tidak mendapat tanggapan,” ujar Kwik.

Para tokoh tersebut mempersoalkan etika media massa dalam memuat iklan. Dalam pemahaman mereka, apa yang dilakukan Kompas adalah tidak etis karena memuat iklan tanpa sumber/identitas pemasang yang jelas. Belum lagi subtansi iklan yang ternyata memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik.

Bisa jadi, menurut mereka, iklan tersebut memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik dan dengan demikian Kompas bukan saja telah melakukan pelanggaran delik pers, tapi juga delik hukum.

“Kami tidak paham benar dengan hal-hal terkait pers. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan datang ke Dewan Pers untuk mengadukannya. Soal kemungkinan adanya delik hukum, kami juga akan berekonsultasi dengan teman-teman lawyer yang paham soal hukum," ujar Sri Edi Swasono.

Dia percaya ada agenda besar di balik pemuatan iklan tersebut. Agenda besar itu adalah penggiringan opini publik menjelang jatuhnya vonis Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 22/2001 tentang Migas. [guh]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya