Berita

ilustrasi/ist

IKLAN KALENG

Lima Tokoh Nasional akan Adukan Iklan Kaleng UU Migas di Kompas

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 19:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kasus “iklan kaleng” tentang UU Migas yang dimuat di harian Kompas masih bergulir. Siang tadi sejumlah tokoh bertekad mengadukan harian Kompas yang memuat iklan itu ke Dewan Pers.

Iklan yang tidak jelas siapa pemesannya itu setidaknya dimuat tiga kali, yaitu pada 9, 17, dan 27 Agustus 2012.

Para tokoh itu beranggapan “iklan kaleng” tersebut telah memutarbalikan fakta dan sarat dengan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diuntungkan di atas kerugian negara dan rakyat Indonesia.

Rencana mengadukan Kompas dan "iklan kaleng" itu diputuskan dalam pertemuan lima tokoh nasional yang dilangsungkan di Rumah Bung Hatta, di Jalan Diponegoro 57, Jakarta Pusat (Selasa, 4/9). Pertemuan dihadiri Mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, guru besar FE-UI Prof. Sri Edi Swasono, Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, pakar perminyakan DR. Kurtubi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

“Iklan tentang UU 22/2001 tentang Migas di Kompas itu jelas iklan kaleng. Di sana sama sekali tidak disebutkan jati diri pemasang iklan. Surat saya ke Pemimpin Redaksi Kompas yang di antaranya mempertanyakan boleh-tidaknya memuat iklan yang tidak jelas identitas pemasangnya, sama sekali tidak mendapat tanggapan,” ujar Kwik.

Para tokoh tersebut mempersoalkan etika media massa dalam memuat iklan. Dalam pemahaman mereka, apa yang dilakukan Kompas adalah tidak etis karena memuat iklan tanpa sumber/identitas pemasang yang jelas. Belum lagi subtansi iklan yang ternyata memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik.

Bisa jadi, menurut mereka, iklan tersebut memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik dan dengan demikian Kompas bukan saja telah melakukan pelanggaran delik pers, tapi juga delik hukum.

“Kami tidak paham benar dengan hal-hal terkait pers. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan datang ke Dewan Pers untuk mengadukannya. Soal kemungkinan adanya delik hukum, kami juga akan berekonsultasi dengan teman-teman lawyer yang paham soal hukum," ujar Sri Edi Swasono.

Dia percaya ada agenda besar di balik pemuatan iklan tersebut. Agenda besar itu adalah penggiringan opini publik menjelang jatuhnya vonis Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 22/2001 tentang Migas. [guh]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya