Berita

ilustrasi/ist

IKLAN KALENG

Lima Tokoh Nasional akan Adukan Iklan Kaleng UU Migas di Kompas

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 19:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kasus “iklan kaleng” tentang UU Migas yang dimuat di harian Kompas masih bergulir. Siang tadi sejumlah tokoh bertekad mengadukan harian Kompas yang memuat iklan itu ke Dewan Pers.

Iklan yang tidak jelas siapa pemesannya itu setidaknya dimuat tiga kali, yaitu pada 9, 17, dan 27 Agustus 2012.

Para tokoh itu beranggapan “iklan kaleng” tersebut telah memutarbalikan fakta dan sarat dengan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diuntungkan di atas kerugian negara dan rakyat Indonesia.

Rencana mengadukan Kompas dan "iklan kaleng" itu diputuskan dalam pertemuan lima tokoh nasional yang dilangsungkan di Rumah Bung Hatta, di Jalan Diponegoro 57, Jakarta Pusat (Selasa, 4/9). Pertemuan dihadiri Mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, guru besar FE-UI Prof. Sri Edi Swasono, Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, pakar perminyakan DR. Kurtubi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

“Iklan tentang UU 22/2001 tentang Migas di Kompas itu jelas iklan kaleng. Di sana sama sekali tidak disebutkan jati diri pemasang iklan. Surat saya ke Pemimpin Redaksi Kompas yang di antaranya mempertanyakan boleh-tidaknya memuat iklan yang tidak jelas identitas pemasangnya, sama sekali tidak mendapat tanggapan,” ujar Kwik.

Para tokoh tersebut mempersoalkan etika media massa dalam memuat iklan. Dalam pemahaman mereka, apa yang dilakukan Kompas adalah tidak etis karena memuat iklan tanpa sumber/identitas pemasang yang jelas. Belum lagi subtansi iklan yang ternyata memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik.

Bisa jadi, menurut mereka, iklan tersebut memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik dan dengan demikian Kompas bukan saja telah melakukan pelanggaran delik pers, tapi juga delik hukum.

“Kami tidak paham benar dengan hal-hal terkait pers. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan datang ke Dewan Pers untuk mengadukannya. Soal kemungkinan adanya delik hukum, kami juga akan berekonsultasi dengan teman-teman lawyer yang paham soal hukum," ujar Sri Edi Swasono.

Dia percaya ada agenda besar di balik pemuatan iklan tersebut. Agenda besar itu adalah penggiringan opini publik menjelang jatuhnya vonis Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 22/2001 tentang Migas. [guh]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya