Berita

presiden sby/ist

RANGKAP JABATAN PRESIDEN

Pernyataan Busyro Muqoddas Sama Ganjilnya dengan Menuntut Pangeran Diponegoro Naik Motor

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 06:26 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kalangan internal Partai Demokrat mengecam balik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, yang mengaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan rangkap jabatan Presiden SBY.

Menurut Busyro "seharusnya" Presiden melepaskan jabatan di partai politik.

Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachlan Nashidik, menilai pernyataan Busyro itu menjadi political gimmick yang merendahkan bobot gagasan di dalamnya yang mungkin benar atau baik.

"Pilihan politik Presiden tidak bisa dinilai oleh norma atau keadaan yang belum dibentuk. Mengatakan Presiden bersalah karena seharusnya bukan pengurus partai politik, sama ganjilnya dengan mengatakan seharusnya Pangeran Diponegoro menunggang motor," ujar Rachlan dalam keterangan yang diterima redaksi Selasa pagi (4/9).

"Tentu saja benar bahwa motor bisa lari lebih kencang dari seekor kuda. Tapi kita semua tahu pada masa itu motor belum ada," sambungnya.

SBY, menurut hemat Rachlan, tidak bisa disalahkan karena baik konstitusi, undang-undang atau kebiasaan politik, tidak melarang atau memerintahkan pemisahan jabatan seperti yang disebutkan Busyro itu.

Namun demikian, Presiden bisa diajak berdiskusi dan diyakinkan bahwa hal itu perlu. 

Bila meyakini bahwa gagasan mengenai pemisahan jabatan perlu diwujudkan demi mencegah wabah korupsi, Busyro perlu merangkul dan meyakinkan partai-partai politik yang sejalan atau bersimpati pada KPK. Busyro juga wajib bersama-sama memperjuangkan hal itu di DPR agar menjadi aturan hukum yang mengikat semua tanpa pandang bulu.

"Sayang sekali, Wakil Ketua KPK nampaknya memulai upaya yang heroik itu justru dengan serangan politik yang bisa berakibat mengurangi peluangnya sendiri," masih kata Rachlan.

Dia juga mengingatkan semua komisioner KPK bahwa memberi pernyataan politik atau melibatkan diri ke dalam politik praktis adalah pelanggaran serius atas imparsialitas yang merupakan kewajiban etik komisioner KPK. [guh]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya