Berita

presiden sby/ist

RANGKAP JABATAN PRESIDEN

Pernyataan Busyro Muqoddas Sama Ganjilnya dengan Menuntut Pangeran Diponegoro Naik Motor

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 06:26 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kalangan internal Partai Demokrat mengecam balik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, yang mengaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan rangkap jabatan Presiden SBY.

Menurut Busyro "seharusnya" Presiden melepaskan jabatan di partai politik.

Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachlan Nashidik, menilai pernyataan Busyro itu menjadi political gimmick yang merendahkan bobot gagasan di dalamnya yang mungkin benar atau baik.

"Pilihan politik Presiden tidak bisa dinilai oleh norma atau keadaan yang belum dibentuk. Mengatakan Presiden bersalah karena seharusnya bukan pengurus partai politik, sama ganjilnya dengan mengatakan seharusnya Pangeran Diponegoro menunggang motor," ujar Rachlan dalam keterangan yang diterima redaksi Selasa pagi (4/9).

"Tentu saja benar bahwa motor bisa lari lebih kencang dari seekor kuda. Tapi kita semua tahu pada masa itu motor belum ada," sambungnya.

SBY, menurut hemat Rachlan, tidak bisa disalahkan karena baik konstitusi, undang-undang atau kebiasaan politik, tidak melarang atau memerintahkan pemisahan jabatan seperti yang disebutkan Busyro itu.

Namun demikian, Presiden bisa diajak berdiskusi dan diyakinkan bahwa hal itu perlu. 

Bila meyakini bahwa gagasan mengenai pemisahan jabatan perlu diwujudkan demi mencegah wabah korupsi, Busyro perlu merangkul dan meyakinkan partai-partai politik yang sejalan atau bersimpati pada KPK. Busyro juga wajib bersama-sama memperjuangkan hal itu di DPR agar menjadi aturan hukum yang mengikat semua tanpa pandang bulu.

"Sayang sekali, Wakil Ketua KPK nampaknya memulai upaya yang heroik itu justru dengan serangan politik yang bisa berakibat mengurangi peluangnya sendiri," masih kata Rachlan.

Dia juga mengingatkan semua komisioner KPK bahwa memberi pernyataan politik atau melibatkan diri ke dalam politik praktis adalah pelanggaran serius atas imparsialitas yang merupakan kewajiban etik komisioner KPK. [guh]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya