Berita

presiden sby/ist

RANGKAP JABATAN PRESIDEN

Pernyataan Busyro Muqoddas Sama Ganjilnya dengan Menuntut Pangeran Diponegoro Naik Motor

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 06:26 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kalangan internal Partai Demokrat mengecam balik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, yang mengaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan rangkap jabatan Presiden SBY.

Menurut Busyro "seharusnya" Presiden melepaskan jabatan di partai politik.

Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachlan Nashidik, menilai pernyataan Busyro itu menjadi political gimmick yang merendahkan bobot gagasan di dalamnya yang mungkin benar atau baik.

"Pilihan politik Presiden tidak bisa dinilai oleh norma atau keadaan yang belum dibentuk. Mengatakan Presiden bersalah karena seharusnya bukan pengurus partai politik, sama ganjilnya dengan mengatakan seharusnya Pangeran Diponegoro menunggang motor," ujar Rachlan dalam keterangan yang diterima redaksi Selasa pagi (4/9).

"Tentu saja benar bahwa motor bisa lari lebih kencang dari seekor kuda. Tapi kita semua tahu pada masa itu motor belum ada," sambungnya.

SBY, menurut hemat Rachlan, tidak bisa disalahkan karena baik konstitusi, undang-undang atau kebiasaan politik, tidak melarang atau memerintahkan pemisahan jabatan seperti yang disebutkan Busyro itu.

Namun demikian, Presiden bisa diajak berdiskusi dan diyakinkan bahwa hal itu perlu. 

Bila meyakini bahwa gagasan mengenai pemisahan jabatan perlu diwujudkan demi mencegah wabah korupsi, Busyro perlu merangkul dan meyakinkan partai-partai politik yang sejalan atau bersimpati pada KPK. Busyro juga wajib bersama-sama memperjuangkan hal itu di DPR agar menjadi aturan hukum yang mengikat semua tanpa pandang bulu.

"Sayang sekali, Wakil Ketua KPK nampaknya memulai upaya yang heroik itu justru dengan serangan politik yang bisa berakibat mengurangi peluangnya sendiri," masih kata Rachlan.

Dia juga mengingatkan semua komisioner KPK bahwa memberi pernyataan politik atau melibatkan diri ke dalam politik praktis adalah pelanggaran serius atas imparsialitas yang merupakan kewajiban etik komisioner KPK. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya