Berita

presiden sby/ist

RANGKAP JABATAN PRESIDEN

Pernyataan Busyro Muqoddas Sama Ganjilnya dengan Menuntut Pangeran Diponegoro Naik Motor

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 06:26 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kalangan internal Partai Demokrat mengecam balik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, yang mengaitkan upaya pemberantasan korupsi dengan rangkap jabatan Presiden SBY.

Menurut Busyro "seharusnya" Presiden melepaskan jabatan di partai politik.

Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachlan Nashidik, menilai pernyataan Busyro itu menjadi political gimmick yang merendahkan bobot gagasan di dalamnya yang mungkin benar atau baik.

"Pilihan politik Presiden tidak bisa dinilai oleh norma atau keadaan yang belum dibentuk. Mengatakan Presiden bersalah karena seharusnya bukan pengurus partai politik, sama ganjilnya dengan mengatakan seharusnya Pangeran Diponegoro menunggang motor," ujar Rachlan dalam keterangan yang diterima redaksi Selasa pagi (4/9).

"Tentu saja benar bahwa motor bisa lari lebih kencang dari seekor kuda. Tapi kita semua tahu pada masa itu motor belum ada," sambungnya.

SBY, menurut hemat Rachlan, tidak bisa disalahkan karena baik konstitusi, undang-undang atau kebiasaan politik, tidak melarang atau memerintahkan pemisahan jabatan seperti yang disebutkan Busyro itu.

Namun demikian, Presiden bisa diajak berdiskusi dan diyakinkan bahwa hal itu perlu. 

Bila meyakini bahwa gagasan mengenai pemisahan jabatan perlu diwujudkan demi mencegah wabah korupsi, Busyro perlu merangkul dan meyakinkan partai-partai politik yang sejalan atau bersimpati pada KPK. Busyro juga wajib bersama-sama memperjuangkan hal itu di DPR agar menjadi aturan hukum yang mengikat semua tanpa pandang bulu.

"Sayang sekali, Wakil Ketua KPK nampaknya memulai upaya yang heroik itu justru dengan serangan politik yang bisa berakibat mengurangi peluangnya sendiri," masih kata Rachlan.

Dia juga mengingatkan semua komisioner KPK bahwa memberi pernyataan politik atau melibatkan diri ke dalam politik praktis adalah pelanggaran serius atas imparsialitas yang merupakan kewajiban etik komisioner KPK. [guh]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya