Berita

ilustrasi/ist

Perusahaan Asuransi AIA Financial Akhirnya Divonis Bersalah

MINGGU, 02 SEPTEMBER 2012 | 14:43 WIB | LAPORAN:

.  Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten, akhirnya memenangkan gugatan asisten Vice Presiden PT AIA Financial, Prasodjo Agung terhadap salah satu perusahan asuransi besar dunia, AIA Financial sekaligus tempatnya mengabdi selama 14 tahun. Keputusan pengadilan yang diketuai Majelis Hakim Ristanty ini juga sekaligus menghukum AIA Financial untuk membayar uang pesangon sesuai UU, Uang Pengganti Hak dan biaya perkara.

"Saya ibaratkan kasus AIA versus Agung ini seperti David melawan Goliath. Kita mengenal AIA sebagai salah satu corporate besar di dunia. Tetapi, alhamdulilah kita bisa memenangkan perkara ini," ujar Agung beberapa saat lalu (Minggu, 2/9).

Hasil putusan ini, kata Agung, mencerminkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Keputusan majelis ini sekaligus membuktikan, hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran. " Terimakasih atas support rekan-rekan AIA. Ini adalah kemenangn kita bersama", tegas Agung.


Sementara itu, kuasa hukum Agung, Eko Novriansyah Putra, mengaku puas atas keputusan hakim yang dinilai telah objektif dalam upayanya menyelesaikan perkara. "Alhamdulilah, kami bersyukur atas keputusan majelis hakim dengan keputusan hukum menyatakan kami menang dalam gugatan," katanya.

Pada amar putusannya atas perkara nomor 24/G/PHI-PNS yang dibacakan tanggal 14 agustus 2012, majelis hakim menghukum AIA Financial untuk membayar semua hak dan biaya perkara kliennya. "Ini kemenangan moral bagi kami. Putusan ini sudah tepat dan sangat adil serta membuktikan bahwa hukum itu masih ada di tengah masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilayangkan Agung terhadap AIA Financial sebagai tergugat, bermula dari tindakan manajemen perusahaan yang secara sepihak telah memutuskan hubungan kerja dengan Agung pada awal Februari 2012 dengan alasan strategi perusahaan. Padahal Agung yang telah berkarier 14 tahun, dengan usia relatif muda, 36 tahun saat ini, merupakan salah satu staff terbaik pada tahun 2000.  Dan di tahun 2010 merupakan karyawan critical dan mendapat lisence sebagai salah satu asset terpenting AIA di masa depan oleh CEO Group AIA Hongkong Mark Wilson.

Meski berat hati, secara profesional Agung akhirnya menerima keputusan PHK sepihak tersebut dengan catatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun anehnya saat menunggu hak-hak yg telah disepakati dan dijanjikan, tiba-tiba AIA justru membatalkan keputusannya dan meminta Agung untuk bekerja kembali, dan jika tidak bisa bekerja kembali, maka dipersilahkan untuk mengundurkan diri.

Mendapat perlakuan seperti itu dan melihat ada indikasi itikad buruk management AIA Financial apalagi sebelumnya terdapat rangkaian tindakan yang mengarah ke pembunuhan karakter, maka Agung meminta tetap dilakukan PHK sebagaimana yang sudah disepakati semula. Namun lagi-lagi management AIA Financial meminta Agung untuk tetap bekerja seperti biasa, seolah-olah tidak pernah terjadi PHK. Karena tidak ingin haknya dikebiri oleh management AIA Financial, maka agung menempuh proses perselisihan ini hingga akhirnya bergulir di pengadilan meski Disnaker telah membuat surat anjurkan agar AIA Financial memenuhi hak-hak Agung.  

"Namun perseteruan AIA Financial dengan karyawan terbaiknya ini belumlah berakhir dengan putusan PHI. Karena masih menyisakan masalah perbuatan melawan hukum dan Pidana," jelas Eko. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya