Berita

ay/ist

Lihat UU KPK Jangan Setengah-setengah

JUMAT, 24 AGUSTUS 2012 | 21:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Jangan menafsirkan Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepotong-potong.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani dalam diskusi yang disiarkan TV One, petang tadi.

Ini dikatakan AY, panggilan akrabnya, merespon permintaan sementara klalangan agar Polri menyerahkan kasus dugaan korupsi driving simulator kepada KPK.


"Kita tidak bisa hanya melihat Pasal 50 ayat 3 UU KPK saja," kata AY.

Dalam Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan, maka Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Ia menilai, ada pasal lain yang juga harus dilihat, yakni pasal 6 dan pasal 8 UU KPK, dimana lembaga superbody itu harus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"KPK kan punya kewajiban mensupervisi. KPK kan harusnya menjadi trigger mechanism terhadap sistem peradilan. Fungsi dibentuknya KPK kan itu, menciptakan perbaikan bagi instansi penegak hukum," imbuhnya.

Apalagi, fungsi ini bukanlah hal yang baru bagi KPK. Misal dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar). "Kalau tidak dilakukan, kapan polisi bisa dibenahi," sambungnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anang Iskandar pun mempersilakan jika KPK ingin melakukan fungsi supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang di tangani Polri.

"Kan dalam UU diatur seperti itu, kalau KPK mau supervisi kasus-kasus yang kami tangani, ya tidak masalah," kata Anang mempersilakan. [arp]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya