Berita

ay/ist

Lihat UU KPK Jangan Setengah-setengah

JUMAT, 24 AGUSTUS 2012 | 21:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Jangan menafsirkan Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepotong-potong.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani dalam diskusi yang disiarkan TV One, petang tadi.

Ini dikatakan AY, panggilan akrabnya, merespon permintaan sementara klalangan agar Polri menyerahkan kasus dugaan korupsi driving simulator kepada KPK.


"Kita tidak bisa hanya melihat Pasal 50 ayat 3 UU KPK saja," kata AY.

Dalam Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan, maka Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Ia menilai, ada pasal lain yang juga harus dilihat, yakni pasal 6 dan pasal 8 UU KPK, dimana lembaga superbody itu harus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"KPK kan punya kewajiban mensupervisi. KPK kan harusnya menjadi trigger mechanism terhadap sistem peradilan. Fungsi dibentuknya KPK kan itu, menciptakan perbaikan bagi instansi penegak hukum," imbuhnya.

Apalagi, fungsi ini bukanlah hal yang baru bagi KPK. Misal dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar). "Kalau tidak dilakukan, kapan polisi bisa dibenahi," sambungnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anang Iskandar pun mempersilakan jika KPK ingin melakukan fungsi supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang di tangani Polri.

"Kan dalam UU diatur seperti itu, kalau KPK mau supervisi kasus-kasus yang kami tangani, ya tidak masalah," kata Anang mempersilakan. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya