Berita

ilustrasi/ist

PKS Desak Menteri Muhaimin Iskandar Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Bayar THR

SENIN, 13 AGUSTUS 2012 | 15:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar minimal satu bulan upah merupakan hak pekerja, dan perusahaan harus membayar THR tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

"Pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR, dan yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 13/6).

Menurut Indra, kewajiban membayar THR sangat jelas diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan dan surat edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.


"Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya," tegas Indra.

Indra pun mengakui hingga H-5 masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya untuk membayar THR kepada pekerjaanya dan juga masih banyak perusahaan yang membayar THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Pengabaian pembayar THR merupakan kezhaliman atas hak pekerja dan sekaligus bentuk pengabaian dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada. Dimana persoalan THR ini terus berulang dari tahun ketahun yang seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kementrian tenagakerja," jelas dia

Berdasarkan hal tersebut maka Indra mendesak Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi dan jajarannya untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR, sekaligus menindak tegas perusaahaan yang tidak membayar THR. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya