Berita

hartati murdaya/ist

KPK Terima Surat Permohonan Walubi

JUMAT, 10 AGUSTUS 2012 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat permohonan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Siti Hartati Murdaya.

Kepala biro Humas KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan surat permohonan itu selanjutnya akan dibicarakan terlebih dahulu oleh internal KPK sebelum nantinya diputuskan kelanjutannya.

"Tadi Walubi datang mengantarkan surat permohonan agar ibu SHM (Siti Hartati Murdaya) tidak di tahan. Tadi disampaikan permohonan ini akan dibicarakan dulu sama pimpinan dan penyidik apakah akan dikabulkan atau tidak," ungkap Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (10/8).


Sebelumnya diberitakan, Walubi mendatangi KPK dengan tujuan untuk meminta KPK supaya tidak segera menahan Siti Hartati Murdaya yang merupakan Ketua Umum Walubi.

Sekjen DPP Walubi Gatot beralasan kehadiran dan kepemimpinan Hartati Murdaya sebagai Ketum Walubi sangat diperlukan untuk menjadikan kesolidan dan kekompakan 12 Majelis yang tergabung dalam Walubi. Makanya, dikhawatirkan jika upaya penahanan itu tetap dilakukan akan menyebabkan psikologis umat Buddha seluruh Indonesia terganggu.

"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta koperatif. Sehingga tidak perlu ada penahanan. Kami juga menjamin bahwa yang bersangkutan akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan," tandas Gatot.

KPK menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka usai ekspose pada 6 Agustus 2012. Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Anggota dewan pembina Partai Demokrat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selanjutnya mengenai upaya penahanan terhadap Hartati, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bilamana hal itu diperlukan, upaya penahanan akan segera dilakukan. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya