Angelina Sondakh
Angelina Sondakh
Menurut Ketua Komisi PemÂberantasan Korupsi Abraham Samad, KPK sebenarnya tidak menghadapi kesulitan yang berÂarti untuk membawa Angelina ke pengadilan. “Tidak ada kesuÂlitÂan, semata-mata karena jumlah penyidik kami yang terbatas, seÂdangkan kasus yang ditangani banyak sekali,†katanya.
Dia juga melihat jadwal yang sangat padat di Pengadilan TiÂpiÂkor Jakarta, sehingga tidak begitu saja politisi berpanggilan Angie itu, bisa langsung disidangkan. “KeÂmungkinan setelah Miranda, karena pengadilan Tipikor di Jakarta juga kewalahan, banyak perkara,†ujarnya.
Kata Abraham, pihaknya seÂdang bekerja keras melengkapi berÂkas pemeriksaan Angie agar bisa segera dilimpahkan ke PeÂngadilan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam waktu dekat akan diÂlimpahkan,†ujarnya tanpa meÂnyebut waktu yang pasti.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan BuÂdi Sapto Prabowo memasÂtiÂkan, berÂkas Angie belum lengkap, seÂhingga belum layak masuk ke perÂsidangan. “Belum P21,†kataÂnya.
Johan pun meminta penanganÂan kasus Angie tidak disamakan deÂngan penanganan kasus koÂrupsi lainnya. “Masing-masing kasus tentu berbeda, tidak bisa saÂma, tergantung sejauh mana peÂnyidik mengembangkan kaÂsusnya,†kata dia.
Yang pasti, lanjut Johan, peÂnunÂtut umum akan melimpahkan Angie ke pengadilan bila berkasÂnya sudah lengkap, tanpa meleÂwati batas masa penahanan. “Mengenai lama atau tidak, kan peÂnahanan itu ada batas wakÂtunya. Pasti sebelum selesai batas masa penahanan, kasusnya akan P21,†ujarnya.
Angelina merupakan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Dugaan keterlibatan AngeÂlina diungkap bekas BenÂdahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang sudah diÂvonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi ini. Angie ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di basement Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri JaÂkarta Pusat Sujatmiko menyamÂpaiÂkan, sampai kemarin (Senin, 6 Agustus 2012) pihaknya belum meÂnerima pelimpahan berkas terÂsangka Angelina Sondakh dari KPK. “Saya sudah cek, belum masuk pelimpahannya ke kami,†ujarnya ketika dikonfirmasi Rakyat MerdeÂka, kemarin.
Lantaran itu, lanjut Sujatmiko, pihaknya belum mempersiapkan majelis hakim yang akan memimÂpin persidangan AngeÂlina. “Pelimpahannya saja dulu yang kami tunggu,†katanya. SeÂkadar mengingatkan, Pengadilan Tipikor Jakarta berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Jumat sore, 3 Februari 2012, Ketua KPK menguÂmumÂkan tersangka baru kasus suap wisma atlet. “Tersangka barunya berinisial AS, perempuan, duluÂnya saksi,†ujar Abraham.
Penetapan tersangka ini, dilaÂkukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti untuk menyangka Angelina terlibat kasus tersebut. Menurut AbraÂham, KPK tidak akan berhenti meÂngusut kasus ini setelah meÂnetapkan Angelina. “AS pintu masuk untuk mengusut yang lain,†tegasnya.
Lalu, pada Jumat 27 April 2012, seusai diperiksa penyidik, Angelina Sondakh digiring meÂnuju rutan di basement Gedung KPK.
Kuasa hukum Angelina SonÂdakh Teuku Nasrullah telah menyampaikan, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terÂhadap kliennya. “KPK meÂnambah masa perpanjangan peÂnaÂhanan Angelina Sondakh terhitung tanggal 16 Mei,†ujar Teuku di Gedung KPK pada Selasa, 15 Mei lalu.
Saat itu, Nasrullah mengaÂtaÂkan, Angie ingin segera diperiksa supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama menÂdekam di Rutan KPK. “Dia ingin seÂcepatnya dilakukan pemeÂrikÂsaan. Selama 20 hari masa peÂnahanan, dia baru diperiksa seÂlama dua kali,†katanya.
REKA ULANG
Sudah Jadi Tersangka Sejak 3 Februari
Politisi Partai Demokrat AngeÂlina Sondakh ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus duÂgaan korupsi pembangunan WisÂma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat, 3 Februari 2012.
Pada hari yang sama, pihak Kementerian Hukum dan HAM meÂngeluarkan surat cegah keluar negeri terhadap Angelina dan poÂlitisi PDIP I Wayan Koster yang diduga turut terlibat kasus itu. Pencegahan dua anggota Komisi X DPR itu, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, nama Angelina alias Angie, sering disebut di PengaÂdilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad NaÂzaÂruddin, yaitu Mindo Rosalina MaÂnullang. Suap tersebut meÂnyangkut pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di mana Angie adalah salah seorang anggota Komisi Olahraga DPR.
Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi uang dari sopir Yulianis, Wakil Direktur KeÂuangan di perusahaan NazaÂrudÂdin. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi uang ke anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka kompak menjawab semua tuÂduhan suap tersebut dengan kata-kata, “Itu semua tidak benar.â€
Pada kasus Wisma Atlet ini, KPK menetapkan Nazaruddin seÂbagai tersangka, dan sudah divoÂnis bersalah. Ada lagi tiga orang yang juga telah diputus bersalah. MeÂreka adalah Sekretaris KeÂmenÂterian Pemuda dan Olahraga nonÂaktif Wafid Muharam, DiÂrektur Pemasaran PT Anak NeÂgeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran rekanan Wisma Atlet, Muhammad El Idris.
Sementara itu, kendati para sakÂsi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor mengaku tidak terlibat kasus suap Wisma Atlet, pimpinan KPK tidak gaÂmang mengembangkan perkara yang telah membuat Mindo Rosalina Manullang menjadi terpidana ini.
Soalnya, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, KPK mempercayai kesaksian Mindo RoÂsalina Manullang. “KPK perÂcaya kepada saksinya, yaitu Rosa,†ujar Bambang.
Karena keyakinan itulah, lanjut Bambang, Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi mengembangkan kaÂsus tersebut antara lain berÂdasarkan keterangan dan pengaÂkuan Rosa. Tentu, perkara suap ini juga dikembangkan berÂdaÂsarkan alat-alat bukti yang diÂkantongi KPK. “Dasarnya seperti itulah,†ujar dia.
Kepercayaan KPK kepada Rosa, lanjut Bambang, terlihat pada rumusan dakwaan untuk paÂra terdakwa perkara suap WisÂma Atlet. Kesaksian Rosa selama ini, menurutnya, juga digunakan untuk merumuskan dakwaan terhadap Nazaruddin.
Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa bekas Bendahara Umum Partai DeÂmokrat Muhammad NazaÂrudÂdin, sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta unÂtuk membuat terang peÂnguÂsutÂan kasus ini.
Biasanya Cepat Ke Pengadilan
Alvon Kurnia Palma, Ketua Badan Pekerja YLBHI
Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum InÂdonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menilai, ada keanehan dalam proses penyidikan terÂhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games Anggelina Sondakh.
Soalnya, kata Alvon, politisi Partai Demokrat itu seharusnya sudah masuk ke tahap peÂnunÂtutan. “Kenapa KPK begitu lama menaikkannya ke peÂnunÂtutan? Apakah ini soal politik,†tanyanya.
Menurut Alvon, dalam proses penyidikan di KPK, seseorang yang sudah ditahan karena suÂdah ditetapkan sebagai tersangÂka, biasanya tidak lama lagi maÂsuk ke Pengadilan Tindak PidÂana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
“Karena KPK sudah meÂneÂtapkan Angie sebagai terÂsangÂka, maka semestinya cepat diÂnaikkan prosesnya ke peÂnuntutan untuk dilimpahkan ke PeÂngadilan Tipikor. Tapi, keÂnapa Angie belum juga disiÂdang,†tandasnya.
Bila seseorang sudah menjadi tersangka, kata Alvon, penyidik bisa lebih cepat melengkapi berÂkas. “Sebab ketika sudah jadi tersangka, dua alat bukti suÂdah terpenuhi, tinggal meÂlengÂkapi dan mensinkronisasi bukti untuk pembuatan dakwaan,†tegasnya.
Lantaran itu, Alvon memÂperÂtanyakan, apakah tersangka Angelina Sondakh belum diÂbawa ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran kasus ini menyenggol elite politik.
Pihak Angelina pun ingin kasus ini segera tuntas. PengaÂcara Angie, Teuku Nasrullah perÂnah menyatakan, kliennya ingin segera diperiksa supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama menÂdekam di Rutan KPK. “Dia ingin secepatnya dilakukan peÂmeriksaan. Selama 20 hari masa penahanan, dia baru diperiksa selama dua kali,†katanya pada Selasa 15 Mei lalu, seusai meÂnyamÂpaikan bahwa KPK meÂlakukan perpanjangan masa peÂnahanan terhadap kliennya terÂhitung tanggal 16 Mei.
Menilai KPK Kesulitan Tangani Angelina Sondakh
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap menyamÂpaikan, bila tersangka Angelina Sondakh belum masuk ke peÂnuntutan, maka sebaiknya KPK menjelaskan kepada publik apa kesulitan yang dihadapi.
Sebab, masyarakat tidak alfa dengan proses tersebut. “Saya kira KPK mengalami kesulitan. Sebab, dari awal Anggie meÂmang tidak banyak bicara, dan tidak mau mengungkapkan hal-hal baru terkait kasus itu,†ujar anggota DPR dari PAN ini.
Menurut Yahdil, KPK terlihat seperti belum yakin membawa Angelina ke Pengadilan TipiÂkor. “KPK mungkin belum yaÂkin atas bukti-bukti yang diÂmiliki, sehingga tak kunjung meÂÂlimÂpahkannya ke pengaÂdilÂan,†nilainya.
Bagaimanapun, lanjut dia, tersangka seperti Anggie tidak boleh terlalu lama ditahan, tanÂpa progres pengusutan kaÂsusÂnya. “Sebab, ketika dia diteÂtapkan sebagai tersangka, KPK tentu sudah memiliki bukti-bukti kuat,†ujarnya.
Selanjutnya, selain dua alat bukti kuat sebagaimana sering diterapkan KPK, kata Yahdil, kekuatan bukti itu juga harus dipertanggungjawabkan dalam pembuktian di persidangan. “Dua alat bukti dan juga keyaÂkinan hakim. Apakah penuntut bisa membuktikan dan meyaÂkinÂkan hakim atas tuntutan mereka,†ujarnya.
Yahdil mengingatkan, meski penyidik dan penuntut harus akurat, bukan berarti boleh berlama-lama. “Jangan sampai dakwaannya lemah. Kalau dakÂwaannya lemah, masyarakat akan menilai bahwa KPK tidak serius mengusut kasus ini,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58