Berita

Angelina Sondakh

X-Files

Kenapa Angie Belum Dibawa Ke Pengadilan

Abraham: Semata-mata Karena Jumlah Penyidik Terbatas
SELASA, 07 AGUSTUS 2012 | 11:57 WIB

Sejak ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran pembangunan Wisma Atlet SEA Games pada 27 April 2012, Angelina Sondakh belum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi Abraham Samad, KPK sebenarnya tidak menghadapi kesulitan yang ber­arti untuk membawa Angelina ke pengadilan. “Tidak ada kesu­lit­an, semata-mata karena jumlah penyidik kami yang terbatas, se­dangkan kasus yang ditangani banyak sekali,” katanya.

Dia juga melihat jadwal yang sangat padat di Pengadilan Ti­pi­kor Jakarta, sehingga tidak begitu saja politisi berpanggilan Angie itu, bisa langsung disidangkan. “Ke­mungkinan setelah Miranda, karena pengadilan Tipikor di Jakarta juga kewalahan, banyak perkara,” ujarnya.

Kata Abraham, pihaknya se­dang bekerja keras melengkapi ber­kas pemeriksaan Angie agar bisa segera dilimpahkan ke Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam waktu dekat akan di­limpahkan,” ujarnya tanpa me­nyebut waktu yang pasti.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Bu­di Sapto Prabowo memas­ti­kan, ber­kas Angie belum lengkap, se­hingga belum layak masuk ke per­sidangan. “Belum P21,” kata­nya.

Johan pun meminta penangan­an kasus Angie tidak disamakan de­ngan penanganan kasus ko­rupsi lainnya. “Masing-masing kasus tentu berbeda, tidak bisa sa­ma, tergantung sejauh mana pe­nyidik mengembangkan ka­susnya,” kata dia.

Yang pasti, lanjut Johan, pe­nun­tut umum akan melimpahkan Angie ke pengadilan bila berkas­nya sudah lengkap, tanpa mele­wati batas masa penahanan. “Mengenai lama atau tidak, kan pe­nahanan itu ada batas wak­tunya. Pasti sebelum selesai batas masa penahanan, kasusnya akan P21,” ujarnya.

Angelina merupakan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Dugaan keterlibatan Ange­lina diungkap bekas Ben­dahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang sudah di­vonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi ini. Angie ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di basement Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat Sujatmiko menyam­pai­kan, sampai kemarin (Senin, 6 Agustus 2012) pihaknya belum me­nerima pelimpahan berkas ter­sangka Angelina Sondakh dari KPK. “Saya sudah cek, belum masuk pelimpahannya ke kami,” ujarnya ketika dikonfirmasi Rakyat Merde­ka, kemarin.

Lantaran itu, lanjut Sujatmiko, pihaknya belum mempersiapkan majelis hakim yang akan memim­pin persidangan Ange­lina. “Pelimpahannya saja dulu yang kami tunggu,” katanya. Se­kadar mengingatkan, Pengadilan Tipikor Jakarta berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Jumat sore, 3 Februari 2012, Ketua KPK mengu­mum­kan tersangka baru kasus suap wisma atlet. “Tersangka barunya berinisial AS, perempuan, dulu­nya saksi,” ujar Abraham.

Penetapan tersangka ini, dila­kukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti untuk menyangka Angelina terlibat kasus tersebut. Menurut Abra­ham, KPK tidak akan berhenti me­ngusut kasus ini setelah me­netapkan Angelina. “AS pintu masuk untuk mengusut yang lain,” tegasnya.

Lalu, pada Jumat 27 April 2012, seusai diperiksa penyidik, Angelina Sondakh digiring me­nuju rutan di basement Gedung KPK.

Kuasa hukum Angelina Son­dakh Teuku Nasrullah telah menyampaikan, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan ter­hadap kliennya. “KPK me­nambah masa perpanjangan pe­na­hanan Angelina Sondakh terhitung tanggal 16 Mei,” ujar Teuku di Gedung KPK pada Selasa, 15 Mei lalu.

Saat itu, Nasrullah menga­ta­kan, Angie ingin segera diperiksa supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama men­dekam di Rutan KPK. “Dia ingin se­cepatnya dilakukan peme­rik­saan. Selama 20 hari masa pe­nahanan, dia baru diperiksa se­lama dua kali,” katanya.

REKA ULANG

Sudah Jadi Tersangka Sejak 3 Februari

Politisi Partai Demokrat Ange­lina Sondakh ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus du­gaan korupsi pembangunan Wis­ma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat, 3 Februari 2012.

Pada hari yang sama, pihak Kementerian Hukum dan HAM me­ngeluarkan surat cegah keluar negeri terhadap Angelina dan po­litisi PDIP I Wayan Koster yang diduga turut terlibat kasus itu. Pencegahan dua anggota Komisi X DPR itu, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, nama Angelina alias Angie, sering disebut di Penga­dilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Na­za­ruddin, yaitu Mindo Rosalina Ma­nullang. Suap tersebut me­nyangkut pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di mana Angie adalah salah seorang anggota Komisi Olahraga DPR.

Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi uang dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Ke­uangan di perusahaan Naza­rud­din. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi uang ke anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka kompak menjawab semua tu­duhan suap tersebut dengan kata-kata, “Itu semua tidak benar.”

Pada kasus Wisma Atlet ini, KPK menetapkan Nazaruddin se­bagai tersangka, dan sudah divo­nis bersalah. Ada lagi tiga orang yang juga telah diputus bersalah. Me­reka adalah Sekretaris Ke­men­terian Pemuda dan Olahraga non­aktif Wafid Muharam, Di­rektur Pemasaran PT Anak Ne­geri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran rekanan Wisma Atlet, Muhammad El Idris.

Sementara itu, kendati para sak­si yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor mengaku tidak terlibat kasus suap Wisma Atlet, pimpinan KPK tidak ga­mang mengembangkan perkara yang telah membuat Mindo Rosalina Manullang menjadi terpidana ini.

Soalnya, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, KPK mempercayai kesaksian Mindo Ro­salina Manullang. “KPK per­caya kepada saksinya, yaitu Rosa,” ujar Bambang.

Karena keyakinan itulah, lanjut Bambang, Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi mengembangkan ka­sus tersebut antara lain ber­dasarkan keterangan dan penga­kuan Rosa. Tentu, perkara suap ini juga dikembangkan ber­da­sarkan alat-alat bukti yang di­kantongi KPK. “Dasarnya seperti itulah,” ujar dia.

Kepercayaan KPK kepada Rosa, lanjut Bambang, terlihat pada rumusan dakwaan untuk pa­ra terdakwa perkara suap Wis­ma Atlet. Kesaksian Rosa selama ini, menurutnya, juga digunakan untuk merumuskan dakwaan terhadap Nazaruddin.

Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa bekas Bendahara Umum Partai De­mokrat Muhammad Naza­rud­din, sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta un­tuk membuat terang pe­ngu­sut­an kasus ini.

Biasanya Cepat Ke Pengadilan

Alvon Kurnia Palma, Ketua Badan Pekerja YLBHI

Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In­donesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menilai, ada keanehan dalam proses penyidikan ter­hadap tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games Anggelina Sondakh.

Soalnya, kata Alvon, politisi Partai Demokrat itu seharusnya sudah masuk ke tahap pe­nun­tutan. “Kenapa KPK begitu lama menaikkannya ke pe­nun­tutan? Apakah ini soal politik,” tanyanya.

Menurut Alvon, dalam proses penyidikan di KPK, seseorang yang sudah ditahan karena su­dah ditetapkan sebagai tersang­ka, biasanya tidak lama lagi ma­suk ke Pengadilan Tindak Pid­ana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

“Karena KPK sudah me­ne­tapkan Angie sebagai ter­sang­ka, maka semestinya cepat di­naikkan prosesnya ke pe­nuntutan untuk dilimpahkan ke Pe­ngadilan Tipikor. Tapi, ke­napa Angie belum juga disi­dang,” tandasnya.

Bila seseorang sudah menjadi tersangka, kata Alvon, penyidik bisa lebih cepat melengkapi ber­kas. “Sebab ketika sudah jadi tersangka, dua alat bukti su­dah terpenuhi, tinggal me­leng­kapi dan mensinkronisasi bukti untuk pembuatan dakwaan,” tegasnya.

Lantaran itu, Alvon mem­per­tanyakan, apakah tersangka Angelina Sondakh belum di­bawa ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran kasus ini menyenggol elite politik.

Pihak Angelina pun ingin kasus ini segera tuntas. Penga­cara Angie, Teuku Nasrullah per­nah menyatakan, kliennya ingin segera diperiksa supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama men­dekam di Rutan KPK. “Dia ingin secepatnya dilakukan pe­meriksaan. Selama 20 hari masa penahanan, dia baru diperiksa selama dua kali,” katanya pada Selasa 15 Mei lalu, seusai me­nyam­paikan bahwa KPK me­lakukan perpanjangan masa pe­nahanan terhadap kliennya ter­hitung tanggal 16 Mei.

Menilai KPK Kesulitan Tangani Angelina Sondakh

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap menyam­paikan, bila tersangka Angelina Sondakh belum masuk ke pe­nuntutan, maka sebaiknya KPK menjelaskan kepada publik apa kesulitan yang dihadapi.

Sebab, masyarakat tidak alfa dengan proses tersebut. “Saya kira KPK mengalami kesulitan. Sebab, dari awal Anggie me­mang tidak banyak bicara, dan tidak mau mengungkapkan hal-hal baru terkait kasus itu,” ujar anggota DPR dari PAN ini.

Menurut Yahdil, KPK terlihat seperti belum yakin membawa Angelina ke Pengadilan Tipi­kor. “KPK mungkin belum ya­kin atas bukti-bukti yang di­miliki, sehingga tak kunjung me­­lim­pahkannya ke penga­dil­an,” nilainya.

Bagaimanapun, lanjut dia, tersangka seperti Anggie tidak boleh terlalu lama ditahan, tan­pa progres pengusutan ka­sus­nya. “Sebab, ketika dia dite­tapkan sebagai tersangka, KPK tentu sudah memiliki bukti-bukti kuat,” ujarnya.

Selanjutnya, selain dua alat bukti kuat sebagaimana sering diterapkan KPK, kata Yahdil, kekuatan bukti itu juga harus dipertanggungjawabkan dalam pembuktian di persidangan. “Dua alat bukti dan juga keya­kinan hakim. Apakah penuntut bisa membuktikan dan meya­kin­kan hakim atas tuntutan mereka,” ujarnya.

Yahdil mengingatkan, meski penyidik dan penuntut harus akurat, bukan berarti boleh berlama-lama. “Jangan sampai dakwaannya lemah. Kalau dak­waannya lemah, masyarakat akan menilai bahwa KPK tidak serius mengusut kasus ini,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya