Berita

ilustrasi

KPK-Polri Berseteru, Jangan Sampai 'Tikus' Tetap Berkeliaran

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 10:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan untuk menjalankan pasal 6 UU KPK yang menyebutkan bahwa lembaga superbody itu mempunyai tugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait perseteruan antara KPK dengan Kepolisian terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM.

"Kan di UU KPK jelas, bahwa KPK itu melakkan koordinasi dan supervisi terhadap seluruh penegak hukum yang bergerak di bidang (pemberantasan) korupsi. Ini mandat. Kenapa pasal ini tidak digunakan KPK," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 5/8).

Terkait penanganan kasus itu, Yani tidak ingin perseteruan tersebut semakin meruncing. Dikhawatirkan, akibat perteruan itu, keduanya tidak mendapat apa-apa.

"Tikusnya tetap berkeliaran. Saya yakin tujuan kita menangkap tikus-tikus bisuk. Tikus busuk ada dimana-mana tidak hanya di polisi. Karena itu menurut saya, koordinasi, sinkronisasi dan supervisi (harus dilakukan KPK). Apalagi kasus ini sudah diawasi," ungkapnya.

Meski begitu, Yani mengakui salah satu ayat di pasal 50 UU KPK, yang menyebutkan bahwa dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

"Betul pasal 50 itu. Tapi KPK kan bisa melakukan supervisi dan koordinasi. Banyak juga dia dilakukan seperti itu. Dia juga kan sudah menetapkan tersangka. Jadi nggak bisa main-main. publik sudah mengawasi," ujar Yani.

Tak hanya itu, di ayat lain, di pasal yang sama UU KPK, juga disebutkan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Tapi mau nggak kita bersama-sama memperbaiki institusi ini. Karena nggak mungkin KPK bisa membongkar semua kasus korupsi. Makanya kita dorong agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK berbagi peran. Karena KPK sudah menyatakan, sumber daya terbatas. Nanti sibuk mengurus ini yang lain tertinggal," ungkapnya. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya