Berita

ilustrasi

KPK-Polri Berseteru, Jangan Sampai 'Tikus' Tetap Berkeliaran

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 10:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan untuk menjalankan pasal 6 UU KPK yang menyebutkan bahwa lembaga superbody itu mempunyai tugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait perseteruan antara KPK dengan Kepolisian terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM.

"Kan di UU KPK jelas, bahwa KPK itu melakkan koordinasi dan supervisi terhadap seluruh penegak hukum yang bergerak di bidang (pemberantasan) korupsi. Ini mandat. Kenapa pasal ini tidak digunakan KPK," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 5/8).

Terkait penanganan kasus itu, Yani tidak ingin perseteruan tersebut semakin meruncing. Dikhawatirkan, akibat perteruan itu, keduanya tidak mendapat apa-apa.

"Tikusnya tetap berkeliaran. Saya yakin tujuan kita menangkap tikus-tikus bisuk. Tikus busuk ada dimana-mana tidak hanya di polisi. Karena itu menurut saya, koordinasi, sinkronisasi dan supervisi (harus dilakukan KPK). Apalagi kasus ini sudah diawasi," ungkapnya.

Meski begitu, Yani mengakui salah satu ayat di pasal 50 UU KPK, yang menyebutkan bahwa dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

"Betul pasal 50 itu. Tapi KPK kan bisa melakukan supervisi dan koordinasi. Banyak juga dia dilakukan seperti itu. Dia juga kan sudah menetapkan tersangka. Jadi nggak bisa main-main. publik sudah mengawasi," ujar Yani.

Tak hanya itu, di ayat lain, di pasal yang sama UU KPK, juga disebutkan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Tapi mau nggak kita bersama-sama memperbaiki institusi ini. Karena nggak mungkin KPK bisa membongkar semua kasus korupsi. Makanya kita dorong agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK berbagi peran. Karena KPK sudah menyatakan, sumber daya terbatas. Nanti sibuk mengurus ini yang lain tertinggal," ungkapnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya