Berita

ilustrasi

KPK-Polri Berseteru, Jangan Sampai 'Tikus' Tetap Berkeliaran

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 10:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan untuk menjalankan pasal 6 UU KPK yang menyebutkan bahwa lembaga superbody itu mempunyai tugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait perseteruan antara KPK dengan Kepolisian terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM.

"Kan di UU KPK jelas, bahwa KPK itu melakkan koordinasi dan supervisi terhadap seluruh penegak hukum yang bergerak di bidang (pemberantasan) korupsi. Ini mandat. Kenapa pasal ini tidak digunakan KPK," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 5/8).

Terkait penanganan kasus itu, Yani tidak ingin perseteruan tersebut semakin meruncing. Dikhawatirkan, akibat perteruan itu, keduanya tidak mendapat apa-apa.

"Tikusnya tetap berkeliaran. Saya yakin tujuan kita menangkap tikus-tikus bisuk. Tikus busuk ada dimana-mana tidak hanya di polisi. Karena itu menurut saya, koordinasi, sinkronisasi dan supervisi (harus dilakukan KPK). Apalagi kasus ini sudah diawasi," ungkapnya.

Meski begitu, Yani mengakui salah satu ayat di pasal 50 UU KPK, yang menyebutkan bahwa dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

"Betul pasal 50 itu. Tapi KPK kan bisa melakukan supervisi dan koordinasi. Banyak juga dia dilakukan seperti itu. Dia juga kan sudah menetapkan tersangka. Jadi nggak bisa main-main. publik sudah mengawasi," ujar Yani.

Tak hanya itu, di ayat lain, di pasal yang sama UU KPK, juga disebutkan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Tapi mau nggak kita bersama-sama memperbaiki institusi ini. Karena nggak mungkin KPK bisa membongkar semua kasus korupsi. Makanya kita dorong agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK berbagi peran. Karena KPK sudah menyatakan, sumber daya terbatas. Nanti sibuk mengurus ini yang lain tertinggal," ungkapnya. [zul]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya