Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
Permintaan fee tersebut diÂsampaikan Direktur PT Ditax MaÂÂnagement Resolusindo, ZemÂmy Tanumihardja, saat bersaksi untuk terdakwa Dhana WidyatÂmiÂka (DW). Sekadar mengiÂngatÂkan, PT Mutiara Virgo (MV) meÂnunjuk PT Ditax Management (DM) untuk mengurus pajaknya.
Di hadapan majelis hakim, Zeemy mengaku ikut mengurus peÂnyelesaian restitusi pajak PT Mutiara Virgo di KPP Palmerah pada tahun 2005. Sebelum meÂngurus restitusi pajak itu, Zeemy diÂsuruh bosnya, yakni Direktur Utama PT Ditax Hendro Tirtajaya untuk mempelajari dokumen PT Mutiara Virgo.
“Saya dikasih satu bundel doÂkuÂmen oleh Pak Hendro untuk banÂtu penyelesaian restitusi pajak di KPP Palmerah. Saya bantu adÂministrasi dokumen. Saya ambil dokumen dari PT Mutiara Virgo, dan diberikan ke pemeriksa paÂjak,†cerita Zemmy.
Nah, Zemmy mengaku meÂngeÂÂtaÂhui permintaan uang oleh Herly itu, berdasarkan cerita Hendro. “Saya dengar dari Pak HenÂdro,†ujarnya.
Menurut Zemmy, Hendro menÂjeÂlaskan bahwa Herly, anggota peÂmeriksa pajak meminta fee dibeÂriÂkan secara langsung setelah keleÂbihan pembayaran pajak diÂkemÂbalikan ke PT MV. PerminÂtaÂan fee ini, lanjutnya, disampÂaiÂkan Herly daÂlam pertemuan deÂngan Hendro di sebuah kafe di JaÂkarta Barat.
“Pak Hendro bicara, pemeriksa minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah dipotong (pajak), keluar (resÂtitusi) Rp 11 miliar. Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari 11 miÂliar,†urai Zemmy.
Zemmy mengaku, pemberian fee itu tidak melibatkan dirinya. Kata dia, Hendro sendiri yang datang menemui Herly di sebuah kafe di Jakarta Barat untuk meÂnyeÂrahkan uang fee itu. Tapi, ZemÂmy menyatakan tidak meÂngeÂtahui, kepada siapa saja uang itu didistribusikan Herly.
Saksi lain yang dihadirkan daÂlam sidang DW kemarin adaÂlah bekas Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam, Raja Muschin. Di hadapan majelis hakim, Raja meÂnyatakan pernah meminta banÂtuan stafnya, Andriansyah untuk membelikan travel cek senilai Rp 750 juta di Bank Mandiri Cabang Imam Bondjol pada tahun 2007.
Pembelian travel cek ini dilaÂkukan dua kali. Pertama, pada buÂlan Juni Rp 500 juta dan pada buÂlan September Rp 250 juta. Raja menyebut, perintah untuk memÂbeli travel cek tersebut berasal dari SekÂretaris Kota Batam, Agus Saiman.
Namun, Raja mengaku tidak tahu, untuk apa dan untuk siapa cek perjalanan itu dibeli. Soalnya, dia meÂngaku hanya menjalankan peÂrinÂtah. “Sama sekali tidak ada yang menyebut nama Dhana,†ucapnya.
Hal senada disampaikan saksi, Staf Bagian Keuangan Pemkot Batam, Ardiansyah. “Saya diÂpangÂgil ke ruang Kabag KeÂuaÂngan, disuruh beli TC,†ujarnya.
Saksi lain, Rudi Kurniawan, adik bekas Kepala Sub Bagian VeÂrifikasi Bagian Keuangan PemÂkot Batam, Erwinta Marius juga mengaku tidak mengetahui kaitan travel cek itu dengan DW. Dia juga menyatakan tidak tahu-menahu mengenai tuduhan jaksa bahwa kakaknya berperan memÂberikan travel cek Rp 750 juta kepada Dhana.
Saksi dari Bank Mandiri, Sukur Sihombing membenarkan bahwa cek berbentuk blanko itu dibeli pada 8 Oktober 2007. Cek perjalaÂnan tersebut diterbitkan Mandiri untuk Ardiansyah, Raja Muchsin dan Rudi Kurniawan.
REKA ULANG
Herly Juga Disebut Perintahkan Transfer Ke DW
Dalam sidang di Pengadilan TiÂpikor, Jakarta pada Rabu, 25 Juli lalu terungkap bahwa terÂsangka Herly Isdiharsono (PNS Ditjen Pajak) juga pernah meÂminÂta Direktur Utama PT Ditax MaÂnaÂjemen Hendro Tirtajaya menÂtransfer Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika (DW). TranÂsfer itu diduga terkait pajak PT MuÂtiara Virgo yang diurus PT Ditax.
Kemudian, Hendro memeÂrinÂtahkan anak buahnya, Liana unÂtuk mentransfer Rp 2,9 miliar ke rekening DW. “Saya pernah meÂminÂta Liana untuk mentrasfer uang sebesar Rp 2,9 miliar ke reÂkeÂning Dhana atas perintah Herly pada Januari 2006,†kata Hendro saat bersaksi.
Selanjutnya, Rp 500 juta diÂtransfer ke rekening DW dari reÂkening Femmy, istri Hendro yang menjadi Komisaris di PT Ditax. “Saya melakukan transfer ke reÂkening Dhana pada Januari 2006 sebesar Rp 500 juta karena diÂminÂta Hendro, tapi saya tidak tahu untuk apa,†kata Femmy.
Hendro mengaku tidak meÂngenal Dhana, sehingga transfer uang itu hanya atas perintah HerÂly yang menjadi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak PalÂmeÂrah dengan tugas memeriksa paÂjak PT Mutiara Virgo.
Nah, Direktur PT Mutiara VirÂgo, Johnny Basuki meminta banÂtuan PT Ditax dalam pengurusan pajak. Soalnya, PT Ditax berÂgerak di bidang jasa peÂngurusan administrasi peruÂsaÂhaan. “Johnny meminta bantuan saya untuk meÂngurus admiÂnisÂtraÂsi pajak PT MuÂtiara Virgo, saya kemudian memÂberikan dokumen perusaÂhaÂanÂnya ke Herly untuk meÂmeriksa semua jenis pajak 2003-2004,†kata Hendro.
Herly pada 15 Juli 2005 kemuÂdian mengeluarkan surat keteÂtaÂpan pajak PT Mutiara Virgo yang totalnya Rp 1,567 miliar untuk pemeriksaan pajak 2003, dan Rp 1,486 miliar untuk pemÂbaÂyaran 2004. “Herly mendapatkan 1 juta dolar untuk pemeriksaan tersebut, yaitu hampir Rp 10 miÂliar. KeÂmuÂdian, mendapat tamÂbaÂhan seÂkitar Rp 20 miliar. SeÂhingÂga, total Rp 30 miliar melalui 8 bilÂyet giro yang dikirim ke rekeÂning Femmy dan Liana,†ujar Hendro.
Hendro mengakui bahwa tinÂdakannya itu tidak sesuai dengan mekanisme resmi, karena sehaÂrusnya giro langsung dibayarkan ke negara, bukan ke rekening pribadi.
Hendro adalah Direktur Utama PT Ditax Management ReÂsoÂluÂsindo yang bergerak di bidang jasa pengurusan administrasi peÂrusahaan. Dia juga menjadi terÂsangka kasus ini. Liana adalah karyawan Hendro di Puri Spa. SeÂdangkan Herly yang juga telah diÂtetapkan sebagai tersangka, adaÂlah anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo.
Sementara itu, pengacara DhaÂna, Luthfie Hakim menegaskan kliennya tidak menikmati sepeser pun duit yang masuk ke reÂkeÂningÂnya. Lutfhie menyebut, duit itu diÂgunakan Herly.
“Itu terkait keÂbuÂtuhan Pak HerÂly untuk pemÂbeÂlian rumah, dan pemÂbelian saham PT MobiÂlinÂdo,†kata Luthfie seÂusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Karena itu, tim penasehat huÂkum bersikeras kasus ini hanya reÂkayasa. Alasannya, para saksi yang dimintai keterangan itu tiÂdak mengenal Dhana. “PeÂmeÂrikÂsaan perkara ini pepesan kosong, tidak ada keterkaitan terdakwa. Saksi tidak tahu menahu, tidak pernah kenal terdakwa. Karena itu, kami sejak awal sudah yakin terÂdakwa diseret-seret orang lain,†jelas Luthfie.
Ajang Temukan Fakta Baru
Hendardi, Direktur Setara Institut
Direktur Setara Institut HenÂdardi mengingatkan agar siÂdang kasus dugaan korupsi deÂngan terdakwa Dhana WidÂyatÂmika (DW) hendaknya diseÂleÂsaikan secara cermat.
Sehingga, pihak lain yang juga diduga terlibat, dapat terÂkuak lewat fakta-fakta perÂsiÂdaÂngan. Kemudian, pihak lain itu juga mesti dibawa ke peÂngaÂdilan untuk proses pembuktian yang terbuka bagi masyarakat. Seperti proses yang kini tengah dijalani DW.
Kendati begitu, dia mengÂharÂgai upaya jaksa yang telah mengÂhadirkan saksi-saksi kasus korupsi dan pencucian uang ini. Hal itu, menurut Hendardi, idealÂnya ditindaklanjuti dengan langkah proporsional. Soalnya, dari situ akan terlihat apa, siapa dan bagaimana peran mereka di dalam perkara tersebut.
“Langkah jaksa hendaknya disikapi dengan langkah konÂkret hakim. Kecermatan hakim menimbang materi perkara, kita harap mampu menghasilkan putusan yang tepat,†ujarnya.
Lantaran itu, kesaksian yang sudah ada, menjadi modal bagi haÂkim dalam menimbang puÂtuÂsan pada terdakwa nantinya. “Jadi, upaya jaksa mengÂhaÂdirÂkan saksi ini penting bagi keÂlancaran proses persidangan,†ucapnya.
Dengan kata lain, semua tuÂduÂhan jaksa yang menuntut terÂdakwa dengan hukuman berat juga dapat dibuktikan. RangÂkaian persidangan kasus ini juga bisa dimanfaatkan sebagai ajang menemukan fakta baru. “Istilahnya, apa-apa yang masih tersembunyi dapat digali dan dapat dicarikan alat buktinya.â€
Tentunya, sambung HenÂdarÂdi, langkah-langkah tersebut diÂlakukan agar rasa keadilan terÂwujud. Dengan begitu, tambah dia, segala sesuatu yang menÂjadi polemik tuntas. “Di situlah, hakim memegang peranan kunci,†tuturnya.
Dia pun mewanti-wanti, pemeriksaan pokok perkara kasus ini, hendaknya dilakÂsaÂnaÂkan secara akurat. Dari akurasi fakta itu, dia berharap, Ditjen Pajak meningkatkan pengaÂwaÂsan kepada aparatnya.
Kasus Dhana Bukan Sebatas Vonis Hakim
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra, DesÂmon J Mahesa menyatakan, persoalan pokok dalam kasus korupsi pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika tidak sebaÂtas pada vonis hakim semata. MeÂlainkan, mampu menÂcipÂtaÂkan efek jera kepada pegawai pajak.
“Rangkaian proses perÂsiÂdangan itu hanya bagian kecil saja. Yang paling utama adalah bagaimana mengintensifkan kinerja jajaran pajak, sehingga menjadi lebih profesional,†ujarnya.
Menurut Anggota Komisi III DPR ini, persoalan hukum yang melilit pegawai pajak henÂdakÂnya sudah bisa dihentikan. PeÂgaÂwai pajak yang nota bene meÂmiliki penghasilan besar, idealÂnya telah mendapat beragam pelajaran dari kasus-kasus maÂfia pajak yang ada.
“Kasus seperti Gayus hingga Dhana ini, hendaknya jadi maÂsukan. Bukan malah sebaliknya, jadi ajang untuk melakukan peÂnyelewengan,†tuturnya.
Bekas aktivis ini juga meÂnyaÂtakan, kesaksian para saksi baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa, seÂmestinya dipertimbangkan betul-betul oleh hakim. SoalÂnya, hakim menjadi palang pinÂtu dalam menjatuhkan sanksi serta menggali fakta baru kasus tersebut. Dari temuan-temuan baru itu, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat akan bisa digali.
Lantaran itu, Desmon berÂharap, hakim tidak membatasi atau melokalisir persoalan. PerÂsoalan bagaimana proses peÂngembangannya, nanti bisa diÂkoordinasikan dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kejaksaan atau kepolisian.
“Itu bisa ditindaklanjuti meÂlalui koordinasi dengan peÂnyidik atau penuntut kasus ini,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58