Berita

PRAMONO ANUNG

KISRUH SAHAM NEWMONT

Pram: Jangan Berpolemik, Pemerintah Tinggal Ikuti Putusan MK

KAMIS, 02 AGUSTUS 2012 | 12:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemerintah tentang sengketa kewenangan lembaga negara dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara bersifat final. Itu artinya, pembelian saham perusahaan tambang tersebut oleh pemerintah harus melalui persetujuan DPR.

"Bagaimanapun MK putusannya sifatnya final dan mengikat," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di ruang kerjanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (2/8).

Menurut politisi PDIP ini, karena Hakim Konstitusi tidak bulat dalam memutuskan pandangnnya, dipastikan akan ada tarik-menarik. Meski begitu, menututnya, karena permohonan sudah ditolak sementara pemerintah ingin membeli lagi, sebaiknya pemerintah segera mengajukan permohonan ke DPR.

"Ini biasa saja. Jadi kalau pemerintah mau beli saham Newmont, ajukan saja ke DPR. Tak perlu dipolemikkan. Betul tidak pemerintah inginkan saham (Newmont)," tanyanya.

Masih mungkin nggak rencana pembelian saham Newmont ini dibahas di RAPBN 2013?

"RAPBN 2013 masih ada. Dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah)-nyakan ada," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam memutuskan penolakan atas gugatan pemerintah, dari sembilan Hakim Konstitusi, terdapat empat hakim konstitusi berbeda pendapat. Yaitu Harjono, Maria Farida, Achmad Sodiki dan Ahmad Fadli, dan Sumadi. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya