Berita

KORUPSI SIMULATOR

Pengacara Jenderal Susilo: KPK Melanggar Etika dan Hukum

RABU, 01 AGUSTUS 2012 | 21:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kuasa Hukum tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum dan etika.

"KPK seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian. Kenyataannya, polri melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan telah menetapkan beberapa tersangka yang juga sudah diketahui KPK," ujar pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang dalam jumpa pers di Jakarta (Rabu, 1/8).

Dalam menangani sasaran yang sama, penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sudah membuat kesepakatan bersama (MoU) tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi tertanggal 29 maret 2012. Salah satu point kesepakatan menyebut, dalam hal melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari publikasi penyelidikan, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindak lanjuti penyelidikan adalah instansi yang terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau kesepakatan para pihak.


Dia menuding, penetapan kliennya sebagai target terselubung yang diagendakan KPK.

Junivar juga mempertanyakan penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator kemudi tahun 2011 karena belum ada satu pun saksi yang pernah diperiksa KPK.

"Ini KPK sudah melanggar etika dan hukum," ibuhnya.

Namun dihubungi oleh wartawan siang tadi, Erik S Paat, pengacara Bambang Soekotjo, mengatakan bahwa KPK telah berkali-kali memintai keterangan kliennya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

"Sudah pernah diperiksa, sering diperiksa waktu itu (penyelidikan)," kata Erik S Paat, pengacara Bambang Sukotjo saat dihubungi wartawan (Rabu, 1/8).[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya