Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Presiden RI tentang pengelolaan keuangan negara. Dengan putusan ini presiden wajib meminta persetujuan DPR dan BPK tekait divestasi 7 persen saham Newmont.
"Manyatakan, menolak permohonan pemohon terhadap terhadap termohon I (DPR) untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Mahfud MD membacakan amar keputusan divestasi PT. Newmont di Gedung MK, Jakarta (Selasa, 31/7).
Dalam pertimbangannya, disampaikan Mohammad Alim, mahkamah berpendapat bahwa investasi pemerintah tidak serta merta dapat digunakan karena tidak diatur terlebih dahulu dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu dana yang digunakan untuk pembelian 7 persen saham Newmont atau senilai 246,8 juta dolar AS yang rencananya melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR. Karena, tanpa persetujuan DPR, keuangan negara bisa terancam.
"Harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR," ujar Alim
Dari sembilan Hakim Konstitusi, empat hakim bependapat beda (dissinting opinion), yaitu: Harjono, Maria Farida, Achmad Sodiki dan Ahmad Fadli Sumadi.
Dalam sidang. Maria Farida mengatakan, seharusnya Mahkamah dalam amarnya menyatakan, "Pemohon selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara berwenang melakukan pembayaran untuk mendapatkan bagian saham PT. Newmont dari sumber keuangan negara yang sah dan menggunakan kekuasaan berdasarkan pasal 27 ayat 4 uu 17/2013 tentang Keuangan negara tanpa persetujuan termohin I (DPR) untuk kemuadian disahkan oleh termohon I.
"Karena negara wajib untuk mendapatkan bagian saham Pt.Newmont sesuai dengan tujuan pasal 24 Kontrak Karya, yaitu Promosi kepentingan nasional," tandasnya.
[dem]