Berita

DIVESTASI NEWMONT

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Presiden

SELASA, 31 JULI 2012 | 15:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Presiden RI tentang pengelolaan keuangan negara. Dengan putusan ini presiden wajib meminta persetujuan DPR dan BPK tekait divestasi 7 persen saham Newmont.

"Manyatakan, menolak permohonan pemohon terhadap terhadap termohon I (DPR) untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Mahfud MD membacakan amar keputusan divestasi PT. Newmont di Gedung MK, Jakarta (Selasa, 31/7).

Dalam pertimbangannya, disampaikan Mohammad Alim, mahkamah berpendapat bahwa investasi pemerintah tidak serta merta dapat digunakan karena tidak diatur terlebih dahulu dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu dana yang digunakan untuk pembelian 7 persen saham Newmont atau senilai 246,8 juta dolar AS yang rencananya melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR. Karena, tanpa persetujuan DPR, keuangan negara bisa terancam.



"Harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR," ujar Alim

Dari sembilan Hakim Konstitusi, empat hakim bependapat beda (dissinting opinion), yaitu: Harjono, Maria Farida, Achmad Sodiki dan Ahmad Fadli Sumadi.

Dalam sidang. Maria Farida mengatakan, seharusnya Mahkamah dalam amarnya menyatakan, "Pemohon selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara berwenang melakukan pembayaran untuk mendapatkan bagian saham PT. Newmont dari sumber keuangan negara yang sah dan menggunakan kekuasaan berdasarkan pasal 27 ayat 4 uu 17/2013 tentang Keuangan negara tanpa persetujuan termohin I (DPR) untuk kemuadian disahkan oleh termohon I.

"Karena negara wajib untuk mendapatkan bagian saham Pt.Newmont sesuai dengan tujuan pasal 24 Kontrak Karya, yaitu Promosi kepentingan nasional," tandasnya.[dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya