Berita

DIVESTASI NEWMONT

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Presiden

SELASA, 31 JULI 2012 | 15:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Presiden RI tentang pengelolaan keuangan negara. Dengan putusan ini presiden wajib meminta persetujuan DPR dan BPK tekait divestasi 7 persen saham Newmont.

"Manyatakan, menolak permohonan pemohon terhadap terhadap termohon I (DPR) untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Mahfud MD membacakan amar keputusan divestasi PT. Newmont di Gedung MK, Jakarta (Selasa, 31/7).

Dalam pertimbangannya, disampaikan Mohammad Alim, mahkamah berpendapat bahwa investasi pemerintah tidak serta merta dapat digunakan karena tidak diatur terlebih dahulu dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu dana yang digunakan untuk pembelian 7 persen saham Newmont atau senilai 246,8 juta dolar AS yang rencananya melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR. Karena, tanpa persetujuan DPR, keuangan negara bisa terancam.



"Harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR," ujar Alim

Dari sembilan Hakim Konstitusi, empat hakim bependapat beda (dissinting opinion), yaitu: Harjono, Maria Farida, Achmad Sodiki dan Ahmad Fadli Sumadi.

Dalam sidang. Maria Farida mengatakan, seharusnya Mahkamah dalam amarnya menyatakan, "Pemohon selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara berwenang melakukan pembayaran untuk mendapatkan bagian saham PT. Newmont dari sumber keuangan negara yang sah dan menggunakan kekuasaan berdasarkan pasal 27 ayat 4 uu 17/2013 tentang Keuangan negara tanpa persetujuan termohin I (DPR) untuk kemuadian disahkan oleh termohon I.

"Karena negara wajib untuk mendapatkan bagian saham Pt.Newmont sesuai dengan tujuan pasal 24 Kontrak Karya, yaitu Promosi kepentingan nasional," tandasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya