Berita

muhammad Misbakhun

MISBAKHUN BEBAS

Ingat, Khadafi Mati di Selokan dan Arroyo Dipenjara Setelah Lengser

SENIN, 30 JULI 2012 | 11:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Proses penanangan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu yang melibatkan Muhammad Misbakhun sejak awal dicurigai sebagian masyarakat hanya untuk mengkriminalisasi politik PKS tersebut.

Sekarang, setelah Mahkamah Agung menerima Pengajuan Kembali yang diajukan oleh Misbakhun, kecurigaan seakan terjawab.

"Dikabulkannya PK M. Misbakhun oleh MA atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang kritis," ujar angggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).

Pada saat kasus itu mencuat, Bambang mengingatkan, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia, orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wapres Boediono.

Tim 9 tersebut adalah Muhammad Misbakhun, Andi Rahmat (PKS) Bambang Soesatyo (Golkar), Lili Wahid (PKB), Ahmad Kurdi Moekri (PPP), Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Syaiful Muzani (Gerindra) dan Candra Tirtawijaya (PAN).

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," tegas politikus Golkar ini.

Karena, Bambang menegaskan, penguasa yang menggunakan kekuasaan untuk membungkam anak bangsa yang kritis, cepat atau lambat akan menuai badai karma yang menyedihkan saat tidak lagi berkuasa.

"Kasus Khadafi di Libya yang mati di selokan, Aroyo mantan presiden Filipina yang menjadi pesakitan di pengadilan dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah zalim, berakhir menyedihkan saat tidak berkuasa. (Ini) harus menjadi renungan kita semua," tandasnya.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.

Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.

Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu.

"Adapun bunyi putusan Peninjauan Kembali isinya; kasusnya dinyatakan sebagai kasus perdata; dibebaskan dari segala tuntutan hukum; dikembalikan nama baiknya; direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," ungkap Bambang mengutip putusan PK MA. [zul]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya