Berita

muhammad Misbakhun

MISBAKHUN BEBAS

Ingat, Khadafi Mati di Selokan dan Arroyo Dipenjara Setelah Lengser

SENIN, 30 JULI 2012 | 11:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Proses penanangan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu yang melibatkan Muhammad Misbakhun sejak awal dicurigai sebagian masyarakat hanya untuk mengkriminalisasi politik PKS tersebut.

Sekarang, setelah Mahkamah Agung menerima Pengajuan Kembali yang diajukan oleh Misbakhun, kecurigaan seakan terjawab.

"Dikabulkannya PK M. Misbakhun oleh MA atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang kritis," ujar angggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).

Pada saat kasus itu mencuat, Bambang mengingatkan, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia, orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wapres Boediono.

Tim 9 tersebut adalah Muhammad Misbakhun, Andi Rahmat (PKS) Bambang Soesatyo (Golkar), Lili Wahid (PKB), Ahmad Kurdi Moekri (PPP), Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Syaiful Muzani (Gerindra) dan Candra Tirtawijaya (PAN).

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," tegas politikus Golkar ini.

Karena, Bambang menegaskan, penguasa yang menggunakan kekuasaan untuk membungkam anak bangsa yang kritis, cepat atau lambat akan menuai badai karma yang menyedihkan saat tidak lagi berkuasa.

"Kasus Khadafi di Libya yang mati di selokan, Aroyo mantan presiden Filipina yang menjadi pesakitan di pengadilan dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah zalim, berakhir menyedihkan saat tidak berkuasa. (Ini) harus menjadi renungan kita semua," tandasnya.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.

Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.

Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu.

"Adapun bunyi putusan Peninjauan Kembali isinya; kasusnya dinyatakan sebagai kasus perdata; dibebaskan dari segala tuntutan hukum; dikembalikan nama baiknya; direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," ungkap Bambang mengutip putusan PK MA. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya