Berita

Jaya Komara

X-Files

Polisi Cari Tersangka Baru

Telusuri Aliran Dana Dari Jaya Komara
MINGGU, 29 JULI 2012 | 09:06 WIB

Kasus Koperasi Langit Biru Polisi memberondong tersangka pimpinan Koperasi Langit Biru Jaya Komara dan istrinya dengan puluhan pertanyaan. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Purwakarta untuk keperluan pembekuan izin operasi angkot yang dikelola istri Jaya.

Bersamaan dengan peme­riksaan tersangka dan istrinya, Jumat (27/7),  polisi menelusuri ke­beradaan aset tersangka. Ka­ropenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menginformasikan, seku­rangnya ada 25 pertanyaan diaju­kan pada Jaya Komara.

Sebanyak 33 pertanyaan di­sam­paikan ke­pada istrinya. Sub­stansi perta­nya­an menyangkut identitas, awal mula pendirian ko­perasi, karyawan, rekrutmen ang­gota, simpanan pokok, aset ko­perasi, hingga mekanisme pe­ngelolaan duit koperasi. “Banyak hal yang ditanyakan,” ujarnya.

Seluruh rangkaian pertanyaan, dipastikan untuk melengkapi ber­kas perkara kasus ini. Boy me­nginformasikan, pemeriksaan ter­sangka sudah masuk substansi me­lengkapi berkas perkara. Ke­lengkapan berkas perkara, lanj­ut­nya didukung oleh lengkapnya ke­terangan saksi-saksi sekaligus korban dan pelapor yang se­be­lum­nya telah diperiksa Polres Ka­bupaten Tangerang. Keterangan saksi-saksi tersebut, saat ini su­dah di tangan penyidik Bareskrim.

Jadi, untuk melengkapi pem­ber­kasan perkara atas nama ter­sangka, penyidik tinggal me­nyu­suri aset dan rekening tersangka.  Dia mengaku, kepolisian sudah memeriksa sedikitnya 36 saksi.

Jumlah saksi-saksi tersebut ke­mungkinan bertambah lantaran masih banyaknya substansi per­soalan yang perlu diklarifikasi pe­nyidik. “Jumlah saksi pasti akan bertambah, mengingat pe­ngusutan kasus ini masih ber­jalan,” ucapnya.

Menurutnya, penyusuran dan penyitaan aset-aset tersangka di­tempuh guna mengetahui, aliran dana yang dikelola tersangka, serta untuk mengetahui dugaan ke­­­terlibatan pihak lain alias orang-orang yang selama ini aktif ber­bisnis dengan tersang­ka. Apa­lagi sambung bekas Kapoltabes Pa­dang, Sumbar itu, tersangka Jaya dan istrinya sudah  mem­be­berkan se­jumlah nama. Nama-nama ter­sebut, selama ini diduga sebagai mitra usaha koperasi  tersangka.

Tapi, Boy belum mau merinci nama-nama yang dimaksud. Dia bilang, mereka akan diperiksa se­bagai saksi kasus ini. “Nanti akan ada pemeriksaan tambahan ke­pada orang-orang yang namanya telah disebut,” ucap jenderal bin­tang satu tersebut.  

Boy belum bisa memastikan, apakah koperasi yang dikelola tersangka tersebut menjalankan usaha fiktif atau tidak. Yang jelas, dari hasil usahanya merekrut ang­gota di wilayah Sumatera, Ka­li­ma­ntan dan Jawa, tersangka ber­ha­sil menghimpun uang dari ang­gota koperasi hingga Rp 6 triliun.

Uang tersebut,diduga sebagian be­sar telah dipakai untuk mem­beli ruko, 15 rumah dan tanah di kawasan Tangerang Banten dan Purwakarta, Jawa Barat.  â€Hal ini masih kita kembangkan. Berapa besar uang anggota yang dila­ri­kan untuk membayar aset ter­se­but,” tuturnya. Selain kepen­ti­ngan membeli rumah, ruko dan tanah, uang anggota senilai Rp 3,5 miliar diduga dipakai untuk modal usaha angkot istri Jaya di Purwakarta.

Boy pun belum bisa membe­nar­kan informasi sumber kepo­lisian yang menyebut bahwa istri Jaya dua tahun belakangan aktif mengelola 35 angkot. “Jum­lah­nya belum bisa dipastikan. Apa­bila dana usaha itu berasal dari iuran anggota,  nanti semua akan disita,” ujarnya. Untuk keperluan penyitaan, kepolisian telah ber­koordinasi dengan Dinas Pe­r­hu­bu­ngan setempat.

Koordinasi sejenis juga telah dilaksanakan dengan Dinas Ko­perasi, Kabupaten Tangerang, Banten, jajaran BPN Kabupaten Tangerang dan Purwakarta serta sejumlah bank yang dijadikan ter­sangka untuk menyimpan uang setoran anggota koperasinya.

Data kepolisian menyebutkan, penyitaan barang bukti Koperasi Langit Biru meliputi antara lain, 40 unit komputer, tiga mesin hi­tung uang merk Bill Count, empat printer, sebuah mesin fotokopi,  dua kalkulator, 88 lembar kwi­tan­si, buku registrasi periode Ja­nuari 2012 dan 2011,  laporan dana cash back Agustus sampai De­sember 2011, satu buah kwi­tansi bukti ang­suran motor, UPS merk Mon­tero, sebuah stempel, 59 lembar kwi­tansi pendaftaran.

Reka Ulang

Janji Yang Tak Jadi Kenyataan

Koperasi Langit Biru sebe­lumnya bernama PT Transindo Jaya Komara. Karena ber­ma­sa­lah, Bapepam membekukan pe­rusahaan tersebut. Tapi tersangka mengubah perusahaan yang ber­operasi di Cikasungka, Solear, Ta­ngerang, Banten jadi koperasi.

Belakangan, ketika anggota koperasi membengkak hingga ratusan ribu, anggota Koperasi La­ngit Biru sempat kisruh de­ngan manajemen koperasi. Hal itu didasasari janji manajemen men­cairkan bonus investasi pada 2 Juni 2012 yang tak jadi kenyataan.  

Saat itu pendiri Koperasi La­ngit Biru, Jaya Komara sudah tak terlihat di kantor koperasi. Dia di­duga sudah kabur sejak lima bu­lan terakhir belakangan. Jejaknya sempat teridentifikasi lari ke wilayah Matraman, Jaktim, Cire­bon hingga Purwakarta.

Saat penangkapan di Pur­wa­karta,  Jaya transit di Hotel Khal­sa Indah, di Jalan Seroja, Pur­wa­karta. Jaya masuk hotel Selasa (24/7) pukul 08.00 WIB. Di hotel melati itu, ia menempati kamar nomor 04 bertarif Rp 160 ribu per malam. Dia tiba di hotel me­num­pang mobil Daihatsu Taruna. Ti­dak berapa lama sete­lah check in, Jaya yang dite­mani sopirnya, pergi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Jaya dan sopirnya kembali ke hotel. Na­mun sang sopir tidak ikut ma­suk kamar. Hingga pukul 16.30 WIB, Jaya tidak keluar ka­mar. Baru menjelang pukul 17.00 WIB, ia keluar dari kamar. Tak berapa lama, ia ditangkap petugas dekat pom bensin atau tepatnya 15 meter dari hotel. Dalam pen­g­geledahan, polisi menyita uang tunai Rp 41,7 juta, dan sebuah telepon selular yang disimpan di kamar hotel.   

Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menerangkan, pene­tapan status tersangka terhadap TI, istri Jaya dipicu dugaan ikut serta dalam kasus tindak pidana pen­cucian uang.  Boy menya­ta­kan su­rat penahanan telah di­ke­luar­kan untuk wanita yang se­dang hamil itu. Sejauh ini, pe­nye­lidikan kepo­lisian menyebutkan, Koperasi Langit Biru melanggar izin usaha.

Pasalnya, koperasi yang ber­kembang dari arisan daging antar anggota keluarga itu hanya me­ngantongi izin serba usaha. “Be­lum memiliki izin simpan-pin­jam,” katanya. 

Koperasi Langit Biru memiliki jenis usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan. Kerjsama koperasi dilakukan dengan 62 pe­masok daging sapi. Koperasi yang berdiri Januari 2011 di Pe­rum Bukit Cikasungka Blok ADF nomor 2, 3, 4, Desa Cikasungka, Solear, Tangerang ini telah membuka cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya 6 nomor 1 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Ca­kung, Jakarta Timur.

Cara kerja koperasi ini meng­gunakan sistem binary (jaringan), yaitu orang yang di atas (upline) mengajak anggota baru (down­line) untuk mendapatkan bonus dari koperasi. Sistem pendaftaran dibuka setiap bulan mulai tanggal 1 sampai 20, sedangkan tanggal 21 hingga 30 untuk mengambil bonus investor. Jumlah nasabah koperasi tersebut mencapai 125 ribu orang.

Bagi investor yang akan me­ngambil dananya, akan diberikan bukti kuitansi dan kartu anggota serta surat perjanjian yang dibe­ri­kan satu minggu sejak men­daftar. Jumlah korban yang me­ngadu baru empat orang dengan total kerugian Rp 107 juta. Angka tersebut jauh lebih sedikit di­banding informasi jumlah nasa­bah koperasi yang mencapai ang­ka 125 ribu orang dengan total dana Rp 6 triliun.

Jangan Terhasut Iming-iming

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi menilai, kasus-kasus penggelapan, pe­nipuan dan pencucian uang oleh pengelola koperasi harus di­was­­padai. Di sisi lain ma­sya­ra­kat hendaknya tak mudah ter­ha­sut iming-iming  menyesatkan.

“Imbauan kepolisian pada masyarakat tak boleh sebatas hanya saat kasus seperti ini men­cuat,” katanya.

Menurut dia, kejahatan meng­gu­nakan modus koperasi sulit di­identifikasi. Karena itu, perlu pe­ran aktif masyarakat untuk mem­bongkar kejahatan model ini. Dengan kata lain, masya­ra­kat yang jadi korban hendaknya mau melaporkan dugaan pe­nyim­pa­ngan. Dari situ, kepo­li­sian mau­pun lembaga penegak hu­kum akan bisa menin­dak­lanjuti lapo­ran tersebut secara optimal.

Menurut dia, tanpa laporan ten­tang penyimpangan yang ter­jadi, penegak hukum akan ke­sulitan membongkar kasus ini. Penyidik menurutnya, ter­bentur aturan atau undang-un­dang pendirian koperasi.

Dia menilai, para tersangka pendiri Koperasi Langit Biru ini bisa dibilang lihai. Dengan ke­uletannya, mereka berhasil meng­gaet dana triliunan. Dari sini, da­pat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat kita masih mudah terbujuk iming-iming.

Dia berharap, pasca kasus ini,  pemahaman masyarakat ten­tang keuntungan dari investasi yang melebihi batas kewajaran, berubah. Di samping itu, dia men­desak kepolisian untuk memper­cepat pengusutan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, jumlah kor­ban yang mengadu baru empat orang dengan total kerugian Rp 107 juta. Angka tersebut jauh le­bih sedikit dibanding in­for­masi jumlah nasabah ko­perasi yang mencapai angka 125 ribu orang dengan total dana Rp 6 triliun.

Sita Aset Untuk Ganti Kerugian Anggota Koperasi

Fadli Nasution, Koordinator PMHI

Ketua Perhimpunan Ma­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, penetapan status tersangka pada pasutri yang menggondol duit anggota koperasi triliunan ru­piah sudah tepat. Ia juga minta, pelaku dihukum berat akibat tin­dakannya yang sempat buron.

“Selain menggelapkan dana anggotanya, pelaku juga sempat buron. Itu bisa dijadikan per­timbangan untuk memperberat hukuman,” ujarnya.

Menurutnya, upaya ter­sang­ka melarikan diri menunjukan bahwa tersangka tidak punya niat baik menyelesaikan per­kara. “Mereka mempersulit pro­ses penyidikan,” katanya.

Dari segi hukum, tindakan ter­sangka tersebut,  bisa mem­per­berat ancaman hukuman. Jadi, tidak ada alasan bagi pe­negak hu­kum untuk memberi ke­ri­nga­nan hukuman pada tersangka.

Saat tak bisa memenuhi ke­wa­jibannya, pendiri Koperasi Langit Biru, Jaya Komara tidak terlihat di kantor koperasi. Dia diduga sudah kabur sejak lima bulan terakhir. Jejaknya sempat teridentifikasi lari ke wilayah Matraman, Jaktim, Cirebon hingga Purwakarta.

Selebihnya, ia minta ke­po­lisian lebih intensif mengung­kap kasus ini.  Hal itu ditujukan agar orang-orang yang belum ter­sentuh dalam kasus ini ter­kuak secara gamblang. Apalagi, transaksi-transaksi yang di­la­kukan tersangka diyakini terkait dengan sejumlah nama dan kemungkinan juga, perusahaan besar.

Di luar upaya menyeret para ter­sangka, dia mengiginkan agar aset-aset korban dapat di­per­tanggungjawabkan. “Kejar dan segera sita juga aset ter­sang­ka. Supaya dari situ ke­rugian ang­gota koperasi sedikit banyak bisa diganti,” tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya