Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Ihza Mahendra Akan Bawa Kasus Misbakhun ke Dewan HAM PBB

MINGGU, 29 JULI 2012 | 00:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun dalam tuduhan kasus letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung menimbulkan persoalan hukum baru.

Pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus kliennya dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional, yakni pelanggaran Hak Asasi Manusia. Makanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan HAM PBB.

"Ada namanya prosedur personal complain. Negara telah mendakwa orang ke Pengadilan dengan hukum yang dibuat-buat, bermotif politik, bukan murni untuk penegakan hukum," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Sabtu malam, 28/7).


Dikatakan mantan menteri Hukum dan HAM itu, indikasi motif politik di balik kasus Misbakhun sangat kuat. Antara lain dakwaan terhadap Misbakhun berubah-ubah, sementara Misbakhun sendiri aktif dalam Pansus Century.

Belum lagi, lanjut Yusril, Presiden SBY pernah mengomentari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Misbakhun. SBY mengatakan kasus korupsi Misbakhun tergolong besar, namun mengapa hanya dihukum ringan.

Entah karena komentar presiden itu atau tidak, tapi di tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Misbakhun, yakni dua tahun penjara. Sementara kasus Misbakhun sendiri bukan perkara korupsi karena yang digunakan pasal 263 KUHAP seperti komentar presiden.

"Ini menimbulkan tanda tanya," katanya.

Dijelaskan Yusril, kasus Misbakhun ini mirip dengan kasus Sisminbakum, hukum dibuat-buat dan bukan murni untuk penegakan hukum.

"Negara tidak bisa dibiarkan seperti itu terus. Kapan kita sebagai warga negara bisa nyaman tinggal di Indonesia, bisa dihukum karena kepentingan-kepentingan politik" tandas Yusril yang mengaku baru ditunjuk Misbakhun sebagai pengacaranya setelah putusan PK dikeluarkan oleh MA beberapa hari lalu.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya