Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Ihza Mahendra Akan Bawa Kasus Misbakhun ke Dewan HAM PBB

MINGGU, 29 JULI 2012 | 00:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun dalam tuduhan kasus letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung menimbulkan persoalan hukum baru.

Pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus kliennya dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional, yakni pelanggaran Hak Asasi Manusia. Makanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan HAM PBB.

"Ada namanya prosedur personal complain. Negara telah mendakwa orang ke Pengadilan dengan hukum yang dibuat-buat, bermotif politik, bukan murni untuk penegakan hukum," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Sabtu malam, 28/7).


Dikatakan mantan menteri Hukum dan HAM itu, indikasi motif politik di balik kasus Misbakhun sangat kuat. Antara lain dakwaan terhadap Misbakhun berubah-ubah, sementara Misbakhun sendiri aktif dalam Pansus Century.

Belum lagi, lanjut Yusril, Presiden SBY pernah mengomentari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Misbakhun. SBY mengatakan kasus korupsi Misbakhun tergolong besar, namun mengapa hanya dihukum ringan.

Entah karena komentar presiden itu atau tidak, tapi di tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Misbakhun, yakni dua tahun penjara. Sementara kasus Misbakhun sendiri bukan perkara korupsi karena yang digunakan pasal 263 KUHAP seperti komentar presiden.

"Ini menimbulkan tanda tanya," katanya.

Dijelaskan Yusril, kasus Misbakhun ini mirip dengan kasus Sisminbakum, hukum dibuat-buat dan bukan murni untuk penegakan hukum.

"Negara tidak bisa dibiarkan seperti itu terus. Kapan kita sebagai warga negara bisa nyaman tinggal di Indonesia, bisa dihukum karena kepentingan-kepentingan politik" tandas Yusril yang mengaku baru ditunjuk Misbakhun sebagai pengacaranya setelah putusan PK dikeluarkan oleh MA beberapa hari lalu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya