Berita

Penetapan Tersangka Emir Moeis Dipertanyakan

JUMAT, 27 JULI 2012 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Solidaritas Menjaga Sejarah (Jas Merah) mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan kepada Emir Moeis ketika kasus proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua Umum JAs Merah Slamet Tambunan mengatakan, mengacu pada KUHAP yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, saksi tidak dikenal dalam proses penyelidikan.

"Jika saksi saja tidak dikenal dalam fase penyelidikan, definisi tersangka seperti diatur di dalam butir 14 Bab I UU Nomor 8 tahun 1981 hanya bisa ditentukan dalam fase Penyidikan, bukan di fase Penyelidikan," jelas Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (Jumat, 27/7).


Slamet menilai pencekalan Emir Moeis yang diumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indarayana menimbulkan kegaduhan. Denny, jelas Slamet, menyatakan status Emir mengutip surat permintaan dari KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebab di dalam penjelasan surat permohonan pencegahan keluar negeri disebutkan Emir Moeis sebagai tersangka.

Publik pun, lanjut dia, tahu bahwa fase penanganan kasus yang dituduhkan kepada Emir Moeis tersebut masih di dalam fase penyelidikan," imbuh Slamet.

Slamet juga mengecam pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie, yang meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak pelakunya jika memang terbukti. Justru, Slamet menyarankan Marzuki membandingkan kinerja KPK itu dari sisi UU Nomor 8 tahun 1981 yang ternyata saling bertentangan.

"Jika sudah seperti itu, patutkah kita meyakini bahwa untuk menegakkan hukum, KPK menggunakan cara-cara yang sesuai hukum yakni UU Nomor 8 tahun 1981 meski mereka bisa menyatakan telah bekerja sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?" keluh dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya