Berita

Penetapan Tersangka Emir Moeis Dipertanyakan

JUMAT, 27 JULI 2012 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Solidaritas Menjaga Sejarah (Jas Merah) mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan kepada Emir Moeis ketika kasus proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua Umum JAs Merah Slamet Tambunan mengatakan, mengacu pada KUHAP yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, saksi tidak dikenal dalam proses penyelidikan.

"Jika saksi saja tidak dikenal dalam fase penyelidikan, definisi tersangka seperti diatur di dalam butir 14 Bab I UU Nomor 8 tahun 1981 hanya bisa ditentukan dalam fase Penyidikan, bukan di fase Penyelidikan," jelas Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (Jumat, 27/7).


Slamet menilai pencekalan Emir Moeis yang diumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indarayana menimbulkan kegaduhan. Denny, jelas Slamet, menyatakan status Emir mengutip surat permintaan dari KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebab di dalam penjelasan surat permohonan pencegahan keluar negeri disebutkan Emir Moeis sebagai tersangka.

Publik pun, lanjut dia, tahu bahwa fase penanganan kasus yang dituduhkan kepada Emir Moeis tersebut masih di dalam fase penyelidikan," imbuh Slamet.

Slamet juga mengecam pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie, yang meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak pelakunya jika memang terbukti. Justru, Slamet menyarankan Marzuki membandingkan kinerja KPK itu dari sisi UU Nomor 8 tahun 1981 yang ternyata saling bertentangan.

"Jika sudah seperti itu, patutkah kita meyakini bahwa untuk menegakkan hukum, KPK menggunakan cara-cara yang sesuai hukum yakni UU Nomor 8 tahun 1981 meski mereka bisa menyatakan telah bekerja sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?" keluh dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya