Wali Kota Cilegon Aat Syafaat
Wali Kota Cilegon Aat Syafaat
Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail menyatakan keÂheranannya, kenapa pembelian mobil Lexus itu dikait-kaitkan dengan kasus korupsi yang meÂlilit kliennya.
Soalnya, menurut dia, sebelum jadi Wali Kota, Aat dan keluargaÂnya sudah masuk kategori peÂngusaha sukses. Jadi, menuÂrutÂnya, janggal jika pemÂbeÂlian moÂbil Lexus dipersoalkan KPK. “Bukti-buktinya belum ada kalau mobil yang dipersoalkan itu diÂbeli dari hasil korupsi,†ujarnya.
Maqdir juga mengaku belum menerima informasi dari KPK bahwa uang untuk membeli moÂbil itu, terkait kasus ruislag lahan peÂlabuhan Kubangsari. Dia pun menyatakan tak mengetahui seÂcara pasti, apakah yang menÂdaÂsari KPK menjadikan Presdir ToÂyota Astra Motor (TAM) Jhonny Darmawan sebagai salah satu saksi kasus ini.
Sepengetahuan Maqdir, klienÂnya memang memiliki wawasan dan hubungan yang luas. Namun, apakah hubungan antara kliennya dengan Jhonny berkaitan dengan perÂkara ini, hendaknya diikuti bukÂti-bukti kuat. Tapi, dia menÂduga, pemerikÂsaÂan Jhonny sebagai saksi terkait bisnis Aat. “Yang saya tahu, dulu Pak Aat pernah punya showroom moÂbil. Mungkin itu yang menjadi dasar KPK memeriksa pihak Toyota.â€
Akan tetapi, Maqdir mengiÂngatÂkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keterangan dari KPK mengenai landasan pemeriksaan Jhonny. “Itu baru dugaan saja. Dan, transaksi klien saya dengan TAM selama ini, tiÂdak menunjukkan adanya keÂterÂkaitan dengan kasus pemÂbaÂnguÂnan pelabuhan,†belanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto PraÂbowo tidak mau membeberkan substansi pemeriksaan Jhonny. Dia mengatakan, yang pasti, peÂmeÂriksaan Jhonny sebagai saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aat.
Seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Jhonny meÂnyatakan bahwa pemeriksaannya itu sama sekali tidak menyangkut proyek pembangunan pelabuhan. Katanya, penyidik hanya meÂminÂta dia menjawab tiga pertanyaan. Itu pun termasuk pertanyaan mengenai identitasnya.
Dikonfirmasi mengenai pemÂbelian Lexus oleh Aat, Jhonny meÂnyatakan, “Saya sebagai saksi haÂnya diminta klarifikasi, kebeÂtulan ada pembelian mobil secara tidak langsung melalui kami. Mobilnya hanya satu unit.†Tapi, dia meÂnolak membeberÂkan mekanisme pembayaran moÂbil itu. Dia meÂminÂta, hal itu diÂtaÂnyakan kepada KPK saja. “Anda sudah tahulah unÂtuk siapa,†elaknya.
REKA ULANG
Pemkot Dan Krakatau Steel Bertukar Lahan
Pada April lalu, KPK meneÂtapÂkan bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat sebagai tersangka kasus tukar guling lahan milik PemeÂrintah Kota Cilegon dengan lahan milik PT Krakatau Steel (KS) untuk pembangunan Pelabuhan KuÂbangsari, Cilegon, Banten.
Aat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang PemÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor). Soalnya, meÂnuÂrut sangkaan KPK, Aat meÂnyalahgunakan wewenang daÂlam tukar guling lahan itu, sehingga menimbulkan kerugian negara seÂkitar Rp 11 miliar.
Selain menetapkan Aat sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang, Wakil Wali Kota Cilegon Edi Hariadi, Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Sekretaris Daerah CileÂgon Abdul Hakim Lubis sebagai saksi kasus ini. Pada pemeriksaan tersebut, Fazwar diminta menÂjeÂlasÂkan proses tukar guling lahan pelabuhan hingga teknis pemÂbaÂngunan Pelabuhan Kubangsari.
Aat yang menjabat Wali Kota CiÂlegon periode 2005-2010 itu, meÂnandatangani nota kesepaÂhaÂman dengan PT KS dalam hal tuÂkar guÂling lahan untuk pemÂbaÂnguÂnan paÂbÂrik Krakatau Posco dan PelaÂbuhan Kubangsari, Kota Cilegon.
Dalam tukar guling itu, Pemkot Cilegon menyerahkan lahan seÂluas 65 hektar di Kelurahan KuÂbangsari kepada PT KS untuk membangun pabrik Krakatau PosÂco. Sedangkan PT KS meÂnyeÂrahÂkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pemÂÂbangunan dermaga pelabuÂhan. Di balik tukar guling itu, Aat diÂduga menyalahgunakan weweÂnangÂnya sebagai Wali Kota Cilegon.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail, meÂkanisme tender dalam proyek ini dilakukan secara terbuka. PT GaÂlih Medan Perkasa (GMP) diÂnyaÂtakan sebagai pemenang tender karena mendapatkan nilai terÂtinggi dalam evaluasi adÂmiÂnisÂtrasi dan teknis. Evaluasi itu diÂlakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terhadap 240 peserta lelang. “Jadi, dugaan adanya koÂrupsi dalam proyek tersebut maÂsih belum jelas,†belanya.
Maqdir juga menyayangkan peÂnetapan status tersangka terÂhadap Aat. Dia pun ngotot meÂngupayaÂkan perubahan status tahanan kliennya. Soalnya, alasan Maqdir, kliennya itu sakit janÂtung. Setiap satu minggu sekali, Aat mesti menÂjalani cek keseÂhaÂtan di sebuah rumah sakit di JaÂkarta Timur. “Dia sakit, karena itu saya berusaha agar status penaÂhanÂnya diubah,†ujarnya.
Sarankan KPK Lebih Terbuka
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR SyaÂrifudin Sudding mengiÂngatÂkan, penilaian miring mengenai pengusutan kasus korupsi pemÂbangunan Pelabuhan KuÂbangÂsari, Cilegon, Banten mesti diÂlandasi fakta.
Sejauh ini, nilainya, pengÂuÂsuÂtan kasus itu sudah on the track lantaran penetapan terÂsangka dan pemeriksaan saksi didasari bukti konkret. Dia pun yakin, KPK tidak akan berÂtindak gegabah meÂnaÂngaÂni perkara tersebut. “Proses penyelidikan dan penyidikan pasti dilakukan secara profeÂsional,†katanya.
Sebaliknya, Syarifuddin tÂiÂdak yakin KPK bisa disetir keÂpentingan pihak lain yang noÂtaÂbene terkait persoalan ini. “PeÂnilaian yang berisi ketidakÂpuÂasan kepada KPK, henÂdakÂnya diikuti dasar hukum yang kuat. Jangan asal dilontarkan tanpa dasar jelas,†tandasnya.
Di sisi lain, dia menekankan agar KPK sebagai benteng peÂnÂegakan hukum di bidang koÂrupsi, mau segera menyamÂpaiÂkan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini. “Jadi, tidak ada lagi panÂÂdangan miring terkait peÂnanganan kasus tersebut,†saran anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.
Syarifuddin mengakui, akan ada kendala dalam melakukan proÂses hukum secara transÂpaÂran. Namun, hal itu tidak boleh diÂjaÂdiÂÂkan alasan dalam proses peÂneÂgakan hukum. Soalnya, kata SyaÂrifuddin, terdapat beÂragam forÂmula yang bisa diÂlakukan KPK.
Yang penting, lanjutnya, keÂterbukaan itu hendaknya diÂlaÂkukan secara cermat dan hati-hati. Tujuannya agar penyamÂpaian informasi tentang penaÂnganan kasus, tidak berbenturan dengan teknis penyidikan. “DeÂngan begitu, informasi yang diÂsampaikan itu bisa selaras atau tidak mengganggu penyidikan,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58