Berita

antasari azhar/ist

Kasus Antasari Azhar, Mal Praktek Penegakan Hukum Indonesia

RABU, 25 JULI 2012 | 22:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus yang menimpan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar adalah mal praktek penegakkan hukum di Indonesia. Dimana seseorang yang bukan pelaku tindak pidana dijadikan sebagai terdakwa dan divonis.

"Saya melihat kasus ini adalah mal praktek penegakan hukum yang sedang berkembang di Indonesia. Sudah jadi rahasia umum, Antasari Azhar dikriminalisasi," ujar anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir disela-sela launching buku 'Keputusan Sesat Perkara Antasari Azhar' di Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Kriminalisasi ini terjadi karena banyak penegak hukum yang melakukan pelanggaran, tapi tidak ada sanksi yang jelas.


"Karena selama ini, tidak ada aturan atau hukuman jika keduanya telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesinya. Mereka (penegak hukum) kan manusia biasa, bukan malaikat yang turun dari langit," tuturnya.

Oleh karenanya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai Nudirman harus direvisi. Tetapi, pihaknya sulit sekali merombak KUHAP tersebut. "Jika KUHAP dirombak, penegak hukum merasa terganggu kantong-kantong uangnya," ungkapnya.

Untuk itu, saat ini komisi III DPR sedang dilakukan penggodokan UU Kejaksaan dan UU Makamah Agung. Maka diharapakan dengan adanya UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung tersebu, Para penegak keadilan bisa berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

Antasari Azhar sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Antasari divonis dengan hukuman 18 tahun penjara. [arp]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya