Berita

konpers migas/rmol

PDIP Seru Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak Perusahaan Asing Di Blok Mahakam

RABU, 25 JULI 2012 | 15:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak perusahaan asing asal Prancis, Total E&P Indonesia dan perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation di blok Mahakam.

"Hari ini kita sampaikan tuntutan kepada pemerintah, harus berani mengambil ini," kata anggota komisi VII, Dariyatmo Mardiyanto didampingi Seketaris FPDIP, Bambang Wuriyanto kepada Media di ruang Fraksi PDIP, lantai 6 Nusantara 1 DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/7).

Perusahan asing tersebut kata politisi PDIP ini sudah lama menikmati hasil Migas di negeri ini. Masa kontrak ke duanya perusahaan itu habis 31 Maret 2017.


"Bayangkan, sudah 50 tahun mereka menikmati hasil sumber daya alam kita dari tahun 1967-2017 nanti. Makanya jangan lagi pemerintah memperpanjang kontraknya," cetusnya.

Catatan FPDIP, blok Migas Mahakam medapatkan keuntungan 7.02 juta USD per hari. Dengan asumsi itu, blok migas Mahakam memberikan pendapatan ke operator asing sebesar 210.6 juta USD per bulannya.

"Dengan rate dolar Rp 9.400/USD, itu setara Rp 1.98 triliun perbulan," paparnya.

Hingga tahun 2021 terdapat 29 blok migas yang masa kontraknya akan habis. Mengingat karena tidak ada UU yang mengatur mekanisme pengelolahan blok-blok migas yang masa kontaraknya sudah habis. Sedangkan UU 22/2001 tentang migas, tidak mengatur mekanisme masa kontrak yang akan habis.

"FPDIP berpendapat perlu segera dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur itu berdasarkan semangat UUD pasal 33 1945," ujarnya.

Blok Migas Mahakam yang memproduksi minyak 93 ribu BOD barrel/hari dan produksi gas mencapai 2.200 MMSCFD terletak di Delta Sungai Mahakam, Kalimantan Timur dan diperkirakan cadangan gasnya sampai 14 TCG (triliun kaki kubik).[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya