Berita

denny indrayana/ist

Denny Indrayana Pastikan Lagi Status Tersangka Emir Moeis

RABU, 25 JULI 2012 | 12:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Pihak KPK baru menyatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Emir Moeis karena politisi PDI Perjuangan itu diperlukan dalam penanganan kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004.

Namun, dari surat pencegahan yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, disebutkan alasan pencegahan itu adalah dimulainya penyidikan atas tersangka Emir Moeis.

"Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal bepergian ke luar negeri atau cegah kepada Izedrik Emir Moeis," terang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, beberapa saat lalu, Rabu (25/7).


Dalam surat tertanggal 23 Juli, KPK menulis status Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung.

"Berdasarkan surat tersebut, imigrasi langsung melakukan pencegahan," lanjut Denny Lebih detail tentang kasus dan status Emir Moeis, Denny mempersilakan dikonfirmasi ke KPK.

Kemarin malam, diketahui bahwa KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012, tertanggal 20 Juli lalu nama tersangka Izederik Emir Moeis.

Tapi Jubir KPK, Johan Budi, memastikan pencegahan Emior Moeis bersama dua pihak swasta yaitu Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf.

Pencegahan, lanjut Johan, dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri bila sewaktu-waktu keterangannya diperlukan KPK. Sementara soal status kasusnya berada di penyelidikan atau penyidikan Johan mengaku belum mengetahuinya.

Terakhir, Johan mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi  pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya