Berita

Ariel Peterpan, LunaMaya dan Cut Tari

Blitz

Ariel Bisa Disel Lagi

Jika Ngotot Keluar Negeri Plus Konser Komersil
SELASA, 24 JULI 2012 | 10:00 WIB

Ratusan fans dan sahabat Peterpan sambut Ariel keluar Rutan Kebon Waru. Situasi crowded, banyak copet dan jalanan macet...

Nazriel Irham alias Ariel, kemarin meng­hirup udara bebas. Sekitar Pukul 10.40 WIB, berkaos putih dan kemeja abu-abu, pentolan Peterpan itu keluar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Bandung. Ratusan fans dan sahabat Peterpan ramai menjemput. Situasi agak chaos saat media dan fans rebutan ‘posisi’. Di tengah massa, muncul lah copet! Yang jadi korban, dua wartawan. Satu kamera dan handphone raib oleh si tangan jahil.

 â€œJangankan wartawan, handphone saya juga hilang. Tukang copetnya ketahuan tapi handphone-nya langsung dibuang,” ujar salah satu staf Rutan Kebon Waru, Bandung.

Usai menjalani proses administrasi di kantor Bapas, Ariel langsung masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan manajemen Peterpan. Namun sebelumnya, mantan pacar Luna Maya ini sempat mengutarakan perasaan senangnya.  “Saya senang, terimakasih teman-teman,” ujar Ariel sambil tersenyum dan melambaikan tangannya.

 â€œYang pasti tadi sudah diberitahukan tentang persyaratan. Setelah bebas bersyarat yang saya tahu adalah saya akan ada wajib lapor sebulan sekali dan beberapa prosedur lain. Terima kasih,” tutup Ariel.

Selanjutnya, Ariel menuju kediamannya di Antapani, Bandung. Ada acara buka bersama dan konferensi pers.

Meski keluar dari bui, status Ariel masih bebas bersyarat dan tetap diawasi Bapas. Menurut Kepala Bapas Bandung, Nuruddin Musa, ada sejumlah batasan bagi warga binaan yang telah mendapat pembe­basan bersyarat, termasuk melarang mereka melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Dalam masa pengawasan ini, kita mem­berikan batasan bagi warga binaan yang men­dapat pembebasan bersyarat,” ujar Nuruddin saat dijumpai wartawan.

Meski demikian, pihaknya memperboleh­kan warga binaan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tiga kriteria, yakni sakit, kemanusiaan, dan perjalanan ibadah.

Adapun, untuk konser di luar negeri yang bersifat komersil tidak diperbolehkan. Jika larangan itu dilanggar maka akan berdampak pada pembebasan bersyarat.

“Kalau konser musiknya untuk kema­nusiaan, seperti amal bagi anak yatim, bencana dan sebagainya kita pertimbangkan. Jika komersil akan kita tolak,” ucap Nuruddin.

Ariel yang divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Hakim PN Bandung pada 31 Januari 2011 karena kasus video porno dengan Cut Tari dan Luna Maya, baru dinyatakan be­bas murni pada 21 September 2014.

 â€œSaat ini Bapas menerima SK bebas bersyarat Ariel. Yang pada intinya sebagai proses pembinaan terhadap Ariel meski berada di luar rutan,” papar Nuruddin.

Ariel sendiri sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Bebas murninya Ariel baru resmi pada 2014.

“Karena dia bebas bersyarat, jadi masa penahanannya diperpanjang. Sebelum bebas bersyarat pun, Ariel menjalani masa asimilasi. Dimana, secara resmi dia bebas murni 21 September 2014,” ungkap Nuruddin.

Ariel juga masih harus mendapatkan pengawasan dari pihak kepolisian. Gerak-gerik Ariel selama berada di luar tahanan, akan tetap dipantau ketat. “Jadi, status dia saat ini, masih sebagai warga binaan atau terpidana, tetapi tidak berada di belakang tembok (rutan),” ungkapnya lagi.

Sementara, Ki Kusumo memprediksi kebebasan Ariel merupakan langkah awal dalam meraih kembali kesuksesannya di dunia hiburan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya