joko tjandra
joko tjandra
Hal itu disampaiakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, (22/7).
Kemenkumham, jelas Denny, sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, dan juga sudah mengirimkan surat resmi ke Papua Nugini, bahwa yang bersangkutan adalah buron.
"Inikan kelihatanya dia (Djoko Tjandra) mengajukan kewarganegaraan dengan memalsukan dokumen-dokumen. Ya Pemerintah Papua Nugini saya kira punya sistem tersendiri yang bisa mengantisipasi hal ini," jelasnya.
Denny menambahkan, selain pihaknya sudah mengambil langkah-langkah, Kementerian Luar Negeri juga bisa mengambil sikap yang sama. "Saya kira Kemenlu juga sudah mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan," pungkasnya.
Mengenai langkah diplomatik, itu kata Denny menjadi tugas Kemenlu. Hal tersebut berdasarkan aspek hubungan antar negara. Tentunya dari sisi hukumnya pihak Kemenkumham memberikan bantuan kepada Kemenlu.
"Dari sisi hukum kita berikan support kepada Kemenlu," ungkapnya.
"Tapi pada prinsipnya kita dorong yang bersangkutan (Djoko Tjandra) untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung," bebernya.
MA sudah memutus bahwa Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta serta menyita uangnya sebesar Rp546.166.116.369 yang disimpan di Bank Bali.
Sebelumnya, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan. [zul]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30