Berita

joko tjandra

Denny Indrayana Duga Djoko Tjandra Palsukan Dokumen

MINGGU, 22 JULI 2012 | 12:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masalah hukum buronan korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menjadi perhatian Kementerian Menteri Hukum dan HAM. Kemenkumhan pun sudah mengambil langkah-langkah terkait masalah hukum yang menyangkut pemulangan buronan tersebut.

Hal itu disampaiakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, (22/7).

Kemenkumham, jelas Denny,  sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, dan juga sudah mengirimkan surat resmi ke Papua Nugini, bahwa yang bersangkutan adalah buron.

"Inikan kelihatanya dia (Djoko Tjandra) mengajukan kewarganegaraan dengan memalsukan dokumen-dokumen. Ya Pemerintah Papua Nugini saya kira punya sistem tersendiri yang bisa mengantisipasi hal ini," jelasnya.

Denny menambahkan, selain  pihaknya sudah mengambil langkah-langkah, Kementerian Luar Negeri juga bisa mengambil sikap yang sama. "Saya kira Kemenlu juga sudah mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan," pungkasnya.

Mengenai langkah diplomatik, itu kata Denny menjadi tugas Kemenlu. Hal tersebut berdasarkan aspek hubungan antar negara. Tentunya dari sisi hukumnya pihak Kemenkumham memberikan bantuan kepada Kemenlu.

"Dari sisi hukum kita berikan support kepada Kemenlu," ungkapnya.

"Tapi pada prinsipnya kita dorong yang bersangkutan (Djoko Tjandra) untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung," bebernya.

MA sudah memutus bahwa Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta serta menyita uangnya sebesar Rp546.166.116.369 yang disimpan di Bank Bali.

Sebelumnya, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya