Marwan Effendy
Marwan Effendy
RMOL. Gara-gara Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dituding mengemplang duit terpidana kasus pembobolan BRI, enam jaksa diperiksa Tim Kejaksaan Agung.
Para jaksa yang menjalani pemeriksaan itu adalah bekas KeÂpala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) I Made SuarnaÂwan, Kasi Pidana Khusus (PidÂsus) Kejari Jakpus Desy Meutia Firdaus, bekas Kasi Pidsus Kejari Jakpus Hutama Wisnu, penyidik TaÂtang Sutarna, bekas Kepala KeÂjaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi dan bekas Kasi Penuntutan Kejari Jakpus Syaiful Tahir. “Mereka semua diperiksa, dimintai keterangan,†ujar Ketua Tim Kejagung Darmono.
Menurut Wakil Jaksa Agung ini, Tim Kejagung juga telah meÂmanggil dan memeriksa Fajriska Mirza alias Boy, pengacara terÂpidana kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2003. “Juga pihak-pihak terÂkait seperti BRI,†ujar DarÂmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Jakpus Desy Meutia FirÂdaus membenarkan pemerikÂsaan tersebut. Tapi, dia mengklaim, ekÂsekusi barang sitaan yang meÂruÂpakan aset terpidana pemÂboÂboÂlan Bank BRI Hartono TjahjaÂdjaja dan Yudi Kartolo sesuai meÂkaÂnisme dan tidak ada peÂnyimpangan. “Sudah sesuai proÂsedur,†akunya.
Menurut Desy, saat kasus itu bergulir dan ketika proses ekseÂkusi, pihak BRI meminta KeÂjakÂsaan Tinggi DKI Jakarta memÂbuka rekening khusus di BRI untuk menampung penyitaan aset para terpidana. “Uang itu dikumÂpulkan di rekening tersebut,†ujarnya.
Sebagai pelaksana eksekusi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian membuka rekening di Bank BRI untuk penampungan. “Jadi, tidak ada rekening penamÂpungan kejaksaan. Itu milik BRI sendiri. BRI yang meminta agar kejaksaan melakukan eksekusi ke situ,†katanya.
Usai eksekusi, lanjut Desy, uang tersebut langsung diserahÂkan ke pihak BRI. “Bisa dikros cek ke pihak BRI,†ujarnya. Pada waktu proses eksekusi itu, samÂbungnya, terpidana malah kabur alias buron. “Sekarang malah dia ribut,†tandas Desy.
Akan tetapi, menurut Fajriska, kliennya tidak kabur atau buron. “Hartono tidak pernah dinyaÂtaÂkan buron, dia menjadi tahanan kota setelah diputus di PengaÂdiÂlan Tinggi DKI,†belanya.
Dugaan pembobolan duit terÂpidana ini, awalnya muncul di twitter dengan alamat fajriska (http:/twitter.com/fajriska) pada 7 Juni 2012. Isinya tentang Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyita uang para tersangka pembobolan BRI lebih dari Rp 500 miliar. Padahal, kasus pembobolan BRI itu hanya Rp 180,55 miliar.
Uang yang disita ME, yang saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, meÂnurut tulisan di twitter itu, berÂasal dari Richard Latif sebesar Rp 53 miliar dan dari tersangka Hartono Rp 260 miliar. Semua uang itu, bersama milik nasabah lain yang disita, jumlahnya lebih dari Rp 500 miliar.
Menurut tulisan itu, duit terÂsebut disimpan di rekeÂning peÂnampungan atas nama Aspidsus Kejati DKI Jakarta di BRI dengan nomor Rekening 0361.01000375994. Marwan meÂrasa difitnah Fajriska melalui tuliÂsan itu, kendati Fajriska mengaku itu bukan twitternya.
Marwan pun menyatakan, keÂnapa hanya dirinya yang difitnah Fajriska. Soalnya, bukan hanya dia yang menangani kasus pemÂbobolan BRI itu. “Saya hanya diÂperintah untuk melakukan pemÂblokiran rekening dan rencana eksekusi. Selanjutnya, karena saya dipindahtugaskan, ya ditaÂngani pengganti saya. Tampak tendensius sekali orang ini, haÂnya mencemarkan nama baik saya,†katanya.
Lantaran itu, Tim Kejaksaan Agung juga memeriksa jaksa-jakÂsa yang pernah menangani kaÂsus tersebut, selain mengorek keÂteÂraÂngan Marwan. Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui, rangÂkaian penyitaan barang bukti itu tidak dilakukan Marwan senÂdirian. “Intinya, penyitaan barang bukti waktu itu dilakukan tim. Kami juga telusuri pelaksanaan sidang dan putusannya. Artinya, tim terÂkait juga akan diperiksa,†katanya.
Namun, Darmono mengaku beÂlum bisa menyatakan, apa langÂkah Kejagung selanjutnya. Soalnya, Tim Kejaksaan Agung belum sampai pada kesimpulan. “Tergantung seperti apa hasil peÂmeriksaan itu. Nanti akan kami sampaikan,†ujarnya.
REKA ULANG
Belum Diselidiki Pasukan Abraham
Pengacara terpidana kasus BRI, Fajriska Mirza alias Boy melaporkan dugaan pembobolan uang kliennya ke Komisi PemÂberantasan Korupsi pada 29 Juni lalu. Menurut Ketua KPK AbraÂham Samad, jajarannya belum meÂlakukan penyelidikan meÂngeÂnai laporan tersebut. “Sementara ini masih dalam tahap peÂngumÂpulan data dan informasi,†kaÂtaÂnya kepada Rakyat Merdeka meÂlalui pesan singkat.
Fajriska berharap, Komisi PemÂberantasan Korupsi segera meÂnindaklanjuti laporannya terÂsebut. “Kami meminta KPK agar leÂbih cepat dan tegas mengusut moÂdus operandi kasus ini,†ujarnya.
Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwaÂsan Marwan Effendy menyeÂrahÂkan sepenuhnya penanganan kaÂsus itu ke KPK, Polri dan KeÂjakÂsaan Agung. Memang, kasus ini bergulir ke tiga institusi tersebut. Soalnya, Fajriska melaporkan MarÂwan ke KPK. Sedangkan MarÂwan melaporkan Fajriska ke Bareskrim Polri terkait penÂceÂmaran nama baik melalui twitter. Kemudian, Kejaksaan Agung menanganinya dari sisi internal.
“Masalah ini sudah saya seÂrahkan ke Mabes Polri, dan sudah ditangani penyidik. Untuk jeÂlasÂnya nanti, biar penyidik yang memÂbuktikan, apakah saya yang berbohong atau dia. Nanti kalau sudah di pengadilan, barulah jelas siapa yang benar,†ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Menurut Marwan, pihaknya suÂdah menyerahkan data yang diÂperlukan kepada penyidik. “SakÂsi-saksi jaksa yang menyidik, jakÂsa penuntut umum dan yang meÂngÂeksekusi akan dimintai keÂterangan, begitu juga pihak BRI,†ujarnya
Sementara itu, Ketua Tim KeÂjakÂsaan Agung Darmono meÂngaÂku akan memproses masalah ini secara objektif, kendati Marwan adalah Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwasan. “Kami berupaya obyekÂtif,†kata Wakil Jaksa Agung ini.
Darmono menambahkan, piÂhak-pihak yang diduga terkait perÂsoalan ini sudah diperiksa sebagian. “Termasuk Fajriska dan Marwan. Tapi, ini masih proses, sehingga tim belum sampai pada kesimpulan. Saya pun belum teÂrima laporan dari Jamintel dan Jampidsus,†ujarnya.
Fajriska mengakui telah diÂperikÂsa tim yang dibentuk Jaksa Agung tersebut. Jaksa yang meÂmeriksanya berinisial JK dan AA. Menurut Fajriska, penyidik meÂnemukan kejanggalan terkait peÂnyitaan barang bukti itu. “MeÂnuÂrut beliau, ditemukan beberapa keÂjanggalan dalam daftar barang bukti antara berkas penyidikan dan berkas penuntutan. Banyak juga penyitaan tidak disertai beÂrita acara penyitaan. Tapi, itu maÂsih perlu pendalaman ke saksi-sakÂsi lain,†bebernya.
Berharap Hasilnya Terang Benderang Bagi Masyarakat
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta KPK, Polri dan Kejaksaan Agung secara serius menangani kasus ini, sehingga masyarakat bisa memahami duduk persoaÂlannya terang benderang.
“Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan interÂnal mengenai kasus ini. Maka, kita tunggu saja hasil inÂvesÂtiÂgasi internal mereka itu,†ujar anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, kemarin.
Akan tetapi, Eva mengiÂngatÂkan Kejaksaan Agung agar proÂses internal tersebut jangan diÂmanipulasi. “Pada saat berÂsaÂmaan, pihak yang merasa diÂruÂgikan bisa saja melaporkan kaÂsus ini kepada KPK atau Komisi Kejaksaan untuk meminimalisir kemungkinan konflik kepenÂtiÂngan di Kejagung,†ujarnya.
Semua proses, lanjut dia, haÂrus berbasis fakta dan bukti-bukÂti yang sudah terverifikasi. “Hasil investigasi yang sesegera mungkin akan menghentikan segala tuduhan atau spekulasi yang tidak kondusif, bukan haÂnya bagi pribadi Jamwas, tapi bagi lembaganya juga,†ucapnya.
Dia berharap, persoalan ini bisa selesai dengan baik, sesuai mekanisme dan proses hukum yang adil. “Harapan saya, debat soal ini segera diakhiri dengan cara dituntaskan secara huÂkum,†kata Eva.
Ketua Tim Kejaksaan Agung Darmono mengaku akan memÂproses masalah ini secara obÂjektif, kendati Marwan adalah Jaksa Agung Muda PengaÂwaÂsan. “Kami berupaya obyektif,†kata Wakil Jaksa Agung ini.
Darmono menambahkan, pihak-pihak yang diduga terkait persoalan ini sudah diperiksa sebagian. “Termasuk Fajriska dan Marwan. Tapi, ini masih proses, sehingga tim belum samÂpai pada kesimpulan,†ujarnya.
Kembalikan Ke Negara Bukan Ke Terpidana
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta
Ketua Perhimpunan BanÂtuan Hukum Indonesia (PBHI) JaÂkarta Poltak Agustinus SiÂnaga mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Melalui upaya pemÂbeÂranÂtaÂsan korupsi, maka siapa pun yang melakukan pelanggaran, henÂdaknya diberikan sanksi setimÂpal bila terbukti bersalah. “Yang terbukti bersalah, tentu harus berÂtanggung jawab,†ujarnya.
Poltak menyampaikan, bila aparat penegak hukumannya yang bersalah, maka wajib diÂbeÂriÂkan sanksi yang lebih berat. “Hukum seberat-beratÂnya, dan harus lebih berat dari terpidana kasus apa pun karena statusnya aparat penegak huÂkum,†kata dia.
Menurutnya, langkah bagus kejaksaan mengeksekusi aset terpidana kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2003, semestinya tidak dirusak pihak-pihak yang seÂmestinya mengerti dan patuh keÂpada hukum. “Itu yang menÂjadi satu dari banyaknya maÂsaÂlah, kenapa korupsi hampir tiÂdak bisa dihapuskan,†tandasnya.
Kemudian, bila pengacara menuntut Kejaksaan Agung mengembalikan aset terpidana karena ada dugaan permainan, maka itu pun perlu dibuktikan. “Perlu diperjelas juga, walauÂpun pengacara adalah profesi yang tak bisa disalaahkan saat melakukan bantuan hukum keÂpada klien, tapi lebih bijak jika si pengacara meminta agar KeÂjagung mengembalikan aset terÂpidana ke negara tanpa dikentit siapa pun. Jangan diÂkembalikan ke terpidana dong,†urainya.
Soalnya, lanjut Poltak, memÂbenahi kondisi negara korup ini harus gotong royong. “Ingat, baÂnyaknya orang miskin, tingÂgiÂnya angka kriminal, baÂnyakÂnya persoalan, itu tidak lepas dari ulah koruptor dan leÂmahÂnya aparat penegak hukum,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58