Berita

hadi purnomo/ist

Iskandar Sitorus: Pencontohan Hadi Purnomo Sangat Keliru

KAMIS, 19 JULI 2012 | 22:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Landasan keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibandingkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terang. Tapi dalam kenyataannya, BPKP tidak memiliki perbedaan yang nyata dibandingkan BPK.

Begitu disampaikan Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangan resminya kepada redaksi (Kamis, 19/7). Hal itu disampaikan terkait pernyataan Ketua BPK Hadi Purnomo yang menyebut pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah landasannya.

Dalam Media Workshop yang bertema "Menjawab Keingintahuan Publik Tentang Opini BPK" di gedung BPK, Jakarta, tadi siang, Hadi Purnomo mengatakan perbedaan BPK dan BPKP hanyalah pada: BPK mengacu kepada UU, sementara BPKP mengacu kepada Keputusan Presiden; BPK melakukan audit eksternal sementara BPKP audit internal. Selain itu, secara kelembagaan BPKP saat ini tidak diperbolehkan lagi memberikan opini, walaupun secara personal orang-orangnya mempunyai kompetensi melakukan itu.


Diingatkan Iskandar, di banyak kasus-kasus hukum yang dituduh merugikan keuangan Negara, BPKP sangat dominan ketimbang BPK. BPKP terkesan lebih aktif berbanding BPK. Pertanyaannya, kata dia, bukankah mereka bukan auditor negara seperti yang diperintahkan UUD. Lantas, bagaimana keabsahan produk mereka dalam mengaudit tuduhan-tuduhan tersebut padahal mereka bukan auditor negara?

Terkait pernyataan Hadi Purnomo bahwa yang diperbolehkan melakukan audit keuangan kepada lembaga saat ini hanya auditor keuangan yang berdasarkan UUD yakni BPK, Iskandar malah mempertanyakan balik. Mengapa BPK tidak melakukan langkah-langkah seperti yang diamanatkan UUD agar perilaku BPKP tidak terjadi malah diulang-ulang?

Perbandingan yang dibuat Hadi Purnomo, bahwa seorang auditor sama saja dengan wartawan, menurut Iskandar tidaklah pas. Menurut dia, mengaudit bukan seperti wartawan, sebab wartawan tidak menghitung atau menyampaikan penilaian, namun hanya memaparkan. Sementara auditor negara tidak harus ikut dalam organisasi, sebab auditor negara adalah PNS yang diperintahkan dan dijamin UUD.

"Itu pencontohan sangat keliru," tandas Iskandar.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya