Berita

Marwan Effendy

X-Files

KPK Telaah Laporan Jamwas Dan Seorang Pengacara

Kasus Pembobolan BRI 2003 Berbuntut Panjang
SELASA, 17 JULI 2012 | 09:34 WIB

RMOL. Pengacara bernama M Fajriska Mirza melaporkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy ke KPK. Fajriska menuding Marwan membobol uang terpidana kasus korupsi saat menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tak mau kalah, Marwan balik melaporkan pengacara itu ke KPK.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo mem­be­narkan, ada laporan yang masuk ke KPK mengenai Jaksa Ag­ung Muda Pengawasan (Jam­was) Marwan Effendy dari pe­nga­cara bernama Fajriska Mirza alias Boy.

Tapi, Johan menambahkan, Mar­wan juga melaporkan ma­sa­lah tersebut ke KPK. “Jadi, ada dua laporan. Dari pihak yang me­l­aporkan Pak Marwan dan dari Pak Marwan. Dua-duanya masih kami telaah,” ujar Johan, ke­marin.

Laporan yang diterima KPK itu adalah buntut dari penanganan kasus pembobolan BRI tahun 2003. Gara-gara penanganan per­ka­ra korupsi itu, Marwan ber­si­teg­ang dengan Fajriska, pe­nga­cara ter­pidana kasus ini. Soalnya, Mar­wan merasa dituduh Fajriska meng­­ambil uang terpidana kasus BRI yang disita kejaksaan, saat dirinya menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tuduhan tersebut, menurut Mar­wan, disampaikan Fajriska melalui media sosial di internet, yakni twitter dan blog. Lantaran itu, Marwan melaporkan Fajriska ke Bareskrim Mabes Polri. Se­lanjutnya, giliran Fajriska me­la­por­kan Marwan ke KPK. Bela­kangan, Marwan juga melapor­kan masalah ini ke KPK. Intinya, Marwan mengirim surat kepada Ketua KPK Abraham Samad untuk mengklarifikasi laporan Fajriska. “Kalau benar Fajriska Mirza melaporkan saya ke KPK, berarti laporannya tidak benar,” klaim dia.

Maka, lanjut Marwan, Fajriska dapat dijerat Pasal 220 KUHP Jo Pasal 23 UU Tipikor. “Saya mela­porkan hal ini karena ingin mem­berikan pembelajaran hukum. Saya tidak marah atas lapor­an­nya, asal didukung data dan fakta yang akurat,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Selain diproses di KPK, per­soalan ini juga diselidiki Tim Kla­rifikasi Kejaksaan Agung. Tapi, Tim Klarifikasi belum menge­luar­kan hasil penyelidikan itu. “Ma­sih proses, belum ada hasil final­nya. Baru klarifikasi, kan harus dicek satu per satu,” kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai acara Penandatangan Fakta Integ­ritas Eselon I dan Eselon II Ke­jaksaan di Gedung Utama Ke­jak­saan Agung, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Fajriska menga­ku telah diperiksa tim yang diben­tuk Jaksa Agung tersebut. Jaksa yang memeriksa berinisial JK dan AA. Menurut Fajriska, penyidik menemukan kejanggalan terkait pe­nyitaan barang bukti itu. “Menurut beliau, ditemukan be­berapa kejanggalan dalam daftar barang bukti antara berkas pe­nyidikan dan berkas penuntutan. Banyak juga penyitaan tidak disertai berita acara penyitaan. Tapi, itu masih perlu pendalaman ke saksi-saksi lain,” bebernya.

Menurut sumber di Gedung Bun­dar Kejagung, Fajriska di­pe­riksa jaksa bernama Jhon Ken­nedy. Tapi, pemeriksaan Fajriska tidak lama. Soalnya, Fajriska ti­dak bisa menunjukkan bukti-bukti. “Dia kemarin datang ke Ke­­jaksaan Agung, tapi dia tidak bisa menunjukkan bukti-buk­ti­nya,” kata sumber itu, Senin (9/7).

Ketua Tim Klarifikasi Kejak­saan Agung Darmono mengaku akan memproses masalah ini secara objektif, kendati Marwan ada­lah Jaksa Agung Muda Pe­ngawasan. “Kami berupaya obyek­tif,” kata Wakil Jaksa Agung ini.

Darmono menambahkan, pi­hak-pihak yang diduga terkait per­soalan ini sudah diperiksa se­bagian. “Termasuk Fajriska dan Mar­wan. Tapi, ini masih proses, se­hingga tim belum sampai pada kesimpulan. Saya pun belum terima laporan dari Jamintel dan Jam­pidsus,” ujarnya.

REKA ULANG

Marwan Versus Pengacara Bernama Fajriska

.Fajriska Mirza alias Boy ada­lah pengacara terpidana kasus pembobolan Bank Rakyat Indo­nesia (BRI) Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo. Nah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam­was) Marwan Effendy kini ber­si­tegang dengan Fajriska lantaran penanganan kasus pembobolan BRI pada 2003 itu.

Soalnya, Marwan merasa di­tuduh Fajriska telah mengambil uang terpidana kasus BRI yang disita kejaksaan. Tuduhan itu, me­nurut Marwan, disampaikan Faj­riska melalui media sosial di in­ternet, yakni twitter dan blog. Kemudian, Marwan melaporkan Fajriska ke Bareskrim Mabes Pol­ri pada 11 Juni 2012.

“Ini su­dah keterlaluan, berkali-kali saya difitnah. Entah apa tujuannya. Selama ini saya diamkan. Atas pertimbangan yang matang, akhir­nya saya melapor ke Bareskrim. Supaya hal seperti ini tak terulang,” katanya.

Namun, Fajriska mengaku tidak menuduh Marwan seperti itu melalui twitter. Malah, Faj­ris­ka merasa yang dilaporkan Mar­wan ke Bares­krim bukanlah diri­nya.

“Yang dilaporkan Marwan Effendy bukan saya. Yang dia laporkan adalah akun twitter yang mirip nama saya,” katanya.

Sebaliknya, Fajriska heran, kenapa Marwan begitu yakin yang menulis di twitter itu adalah diri­nya. “ME sangat yakin yang me­nulis di twiit itu adalah saya. Sa­ya pikir ME tak paham soal ITE. Tapi, tidak saya persoalkan, karena memang bukan saya,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/465/VI/2012 Bares­krim 11 Juni 2012, Marwan me­laporkan Fajriska dkk yang beralamat di Jalan Teluk Betung Nomor 38, Jakarta 10230 atas tindak pidana pencemaran nama baik. Menurut Marwan, Fajriska me­langgar Pasal 310 dan 311 KUHP, juga Pasal 27 ayat 3 Un­dang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Menurut Marwan, nama baik­nya dicemarkan melalui berita di twitter dengan alamat fajriska (http:/twitter.com/fajriska) pada 7 Juni 2012. Berita di twitter yang menurutnya fitnah itu, ada di http:/twitter.com/fajriska di blogs Tapak Sakti. Isinya tentang Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyita uang para tersangka pembobolan BRI lebih dari Rp 500 miliar. Padahal, kasus pem­bobolan BRI itu hanya Rp 180,55 miliar.

Uang yang disita ME, yang saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menurut tulisan di twitter itu, berasal dari Richard Latif se­besar Rp 53 miliar dan dari ter­sang­ka Hartono Rp 260 miliar. Se­mua uang itu, bersama milik nasabah lain yang disita, jum­lah­nya lebih dari Rp 500 miliar. Menurut tulisan itu, duit tersebut disimpan di rekening pe­nam­pung­an atas nama Aspidsus Kejati DKI di BRI dengan nomor Rekening 0361.01000375994.

Apa yang dipersoalkan Fajris­ka dalam twitter dan blog itu, menurut Marwan, tidak berdasar.  “Seharus­nya dia melakukan kla­ri­fikasi ter­lebih dulu ke Jaksa Agung, Kejati DKI Jakarta, Ke­jari Jakarta Pusat, ke Mah­ka­mah Agung, Pihak BRI dan orang-orang yang mengetahui duduk persoalan ini. Jangan asal bicara mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung Mesti Terbuka Kepada Masyarakat

Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam­datun) Alex Sato Bya me­nyampaikan, segala proses hu­kum yang berkenaan dengan ki­nerja jaksa sebaiknya dilakukan secara terbuka. “Masyarakat mesti tahu,” katanya, kemarin.

Seseorang yang melaporkan jaksa kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelang­gar­an, kata Alex, adalah sebuah hal yang wajar. Biarkanlah aparat penegak hukum yang meme­ro­ses, apakah laporan itu benar atau tidak.

“Biarkan saja orang melapor, sebab memang hak warga ne­ga­ra untuk melapor. Tapi, biar­kan juga jaksa yang melakukan tugasnya menyampaikan apa yang dilakukannya dalam masa tugas itu,” ujar bekas Ketua Ke­satuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (Kappi) Angkatan 66 Sumatera Selatan ini.

Lantaran itu, menurut pen­siun­an jaksa ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy tidak perlu melakukan reaksi-reaksi yang berlebihan dalam menghadapi persoalan ini. “Kalau Fajriska Mirza me­la­por ke KPK, ya agak kurang pas jika Pak Marwan juga melapor ke KPK. Beliau itu kan jaksa,” kata Alex.

Menurutnya, bila Marwan ingin melakukan klarifikasi, se­baiknya dilakukan dengan ca­ra yang lebih pas, yakni me­lalui Tim di Kejaksaan Agung atau proses yang sedang berlang­sung. “Bisa juga dia melakukan ban­tahan melalui media massa. Tapi, jangan melaporkannya ke KPK. Kurang pas,” ujarnya.

Alex berharap, persoalan yang membelit Marwan Effen­dy bisa segera diselesaikan. “Ba­gaimana pun, ini me­nyang­kut kredibilitas jaksa dan ins­titusi kejaksaan,” kata pria asal Gorontalo yang bekerja sebagai jak­sa selama 40 tahun ini.

Baiknya, Masalah Ini Tidak Menggantung

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengingatkan agar persoalan yang mengusik nama Jaksa Agung Muda Pe­ngawasan (Jamwas) Marwan Effendy itu mesti diselesaikan sam­­pai tuntas. “Tidak boleh meng­­gantung,” ujarnya, kemarin.

Penuntasan masalah itu, menurut Taslim, sangat penting untuk membuat terang per­soal­an yang sebenarnya. “Saya kira apa yang dilakukan Jamwas Marwan Effendy untuk menun­taskan masalah, sah-sah saja,” ujarnya.

Menurut Taslim, langkah Mar­wan melaporkan si pemilik account twitter ke Bareskrim Polri, justru menjadi pintu ma­suk untuk menuntaskan kasus pembobolan BRI yang salah satu terpidananya masih buron. “Jadi laporan Jamwas itu adalah pintu masuk untuk mengungkap semua dan menangkap seorang terpidana yang masih buron,” ujarnya.

Selanjutnya, Taslim meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan atas perkara itu se­cara serius. “Saya minta polisi untuk mengusut kasus itu. Su­paya ini clear, polisi harus me­nindak lanjuti laporan Jamwas Marwan Effendy. Tentu, Boy harus membuktikan kebenaran apa yang disampaikan di twitter itu,” katanya.

Dari proses yang ber­lang­sung, lanjut Taslim, kiranya ada tin­dakan yang tepat. “Tentu kalau itu benar, Marwan mesti diusut secara hukum. Kalau ti­dak benar, maka Boy harus diberi tindakan hukum yang ber­laku,” ujarnya.

Dia juga meminta pengacara yang diduga menyebar infor­masi di twitter itu, menyam­pai­kan secara legal semua fakta dan data yang dimilikinya ke­pada KPK dan Kejaksaan Agung demi proses hukum yang fair. “Pengacara itu harus meng­ung­kapkankan fakta dan datanya, sehingga apa yang dia ung­kap­kan di twitter mem­pu­nyai ke­benaran,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya