Marwan Effendy
Marwan Effendy
RMOL. Pengacara bernama M Fajriska Mirza melaporkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy ke KPK. Fajriska menuding Marwan membobol uang terpidana kasus korupsi saat menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tak mau kalah, Marwan balik melaporkan pengacara itu ke KPK.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo memÂbeÂnarkan, ada laporan yang masuk ke KPK mengenai Jaksa AgÂung Muda Pengawasan (JamÂwas) Marwan Effendy dari peÂngaÂcara bernama Fajriska Mirza alias Boy.
Tapi, Johan menambahkan, MarÂwan juga melaporkan maÂsaÂlah tersebut ke KPK. “Jadi, ada dua laporan. Dari pihak yang meÂlÂaporkan Pak Marwan dan dari Pak Marwan. Dua-duanya masih kami telaah,†ujar Johan, keÂmarin.
Laporan yang diterima KPK itu adalah buntut dari penanganan kasus pembobolan BRI tahun 2003. Gara-gara penanganan perÂkaÂra korupsi itu, Marwan berÂsiÂtegÂang dengan Fajriska, peÂngaÂcara terÂpidana kasus ini. Soalnya, MarÂwan merasa dituduh Fajriska mengÂÂambil uang terpidana kasus BRI yang disita kejaksaan, saat dirinya menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tuduhan tersebut, menurut MarÂwan, disampaikan Fajriska melalui media sosial di internet, yakni twitter dan blog. Lantaran itu, Marwan melaporkan Fajriska ke Bareskrim Mabes Polri. SeÂlanjutnya, giliran Fajriska meÂlaÂporÂkan Marwan ke KPK. BelaÂkangan, Marwan juga melaporÂkan masalah ini ke KPK. Intinya, Marwan mengirim surat kepada Ketua KPK Abraham Samad untuk mengklarifikasi laporan Fajriska. “Kalau benar Fajriska Mirza melaporkan saya ke KPK, berarti laporannya tidak benar,†klaim dia.
Maka, lanjut Marwan, Fajriska dapat dijerat Pasal 220 KUHP Jo Pasal 23 UU Tipikor. “Saya melaÂporkan hal ini karena ingin memÂberikan pembelajaran hukum. Saya tidak marah atas laporÂanÂnya, asal didukung data dan fakta yang akurat,†ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Selain diproses di KPK, perÂsoalan ini juga diselidiki Tim KlaÂrifikasi Kejaksaan Agung. Tapi, Tim Klarifikasi belum mengeÂluarÂkan hasil penyelidikan itu. “MaÂsih proses, belum ada hasil finalÂnya. Baru klarifikasi, kan harus dicek satu per satu,†kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai acara Penandatangan Fakta IntegÂritas Eselon I dan Eselon II KeÂjaksaan di Gedung Utama KeÂjakÂsaan Agung, Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Fajriska mengaÂku telah diperiksa tim yang dibenÂtuk Jaksa Agung tersebut. Jaksa yang memeriksa berinisial JK dan AA. Menurut Fajriska, penyidik menemukan kejanggalan terkait peÂnyitaan barang bukti itu. “Menurut beliau, ditemukan beÂberapa kejanggalan dalam daftar barang bukti antara berkas peÂnyidikan dan berkas penuntutan. Banyak juga penyitaan tidak disertai berita acara penyitaan. Tapi, itu masih perlu pendalaman ke saksi-saksi lain,†bebernya.
Menurut sumber di Gedung BunÂdar Kejagung, Fajriska diÂpeÂriksa jaksa bernama Jhon KenÂnedy. Tapi, pemeriksaan Fajriska tidak lama. Soalnya, Fajriska tiÂdak bisa menunjukkan bukti-bukti. “Dia kemarin datang ke KeÂÂjaksaan Agung, tapi dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukÂtiÂnya,†kata sumber itu, Senin (9/7).
Ketua Tim Klarifikasi KejakÂsaan Agung Darmono mengaku akan memproses masalah ini secara objektif, kendati Marwan adaÂlah Jaksa Agung Muda PeÂngawasan. “Kami berupaya obyekÂtif,†kata Wakil Jaksa Agung ini.
Darmono menambahkan, piÂhak-pihak yang diduga terkait perÂsoalan ini sudah diperiksa seÂbagian. “Termasuk Fajriska dan MarÂwan. Tapi, ini masih proses, seÂhingga tim belum sampai pada kesimpulan. Saya pun belum terima laporan dari Jamintel dan JamÂpidsus,†ujarnya.
REKA ULANG
Marwan Versus Pengacara Bernama Fajriska
.Fajriska Mirza alias Boy adaÂlah pengacara terpidana kasus pembobolan Bank Rakyat IndoÂnesia (BRI) Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo. Nah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JamÂwas) Marwan Effendy kini berÂsiÂtegang dengan Fajriska lantaran penanganan kasus pembobolan BRI pada 2003 itu.
Soalnya, Marwan merasa diÂtuduh Fajriska telah mengambil uang terpidana kasus BRI yang disita kejaksaan. Tuduhan itu, meÂnurut Marwan, disampaikan FajÂriska melalui media sosial di inÂternet, yakni twitter dan blog. Kemudian, Marwan melaporkan Fajriska ke Bareskrim Mabes PolÂri pada 11 Juni 2012.
“Ini suÂdah keterlaluan, berkali-kali saya difitnah. Entah apa tujuannya. Selama ini saya diamkan. Atas pertimbangan yang matang, akhirÂnya saya melapor ke Bareskrim. Supaya hal seperti ini tak terulang,†katanya.
Namun, Fajriska mengaku tidak menuduh Marwan seperti itu melalui twitter. Malah, FajÂrisÂka merasa yang dilaporkan MarÂwan ke BaresÂkrim bukanlah diriÂnya.
“Yang dilaporkan Marwan Effendy bukan saya. Yang dia laporkan adalah akun twitter yang mirip nama saya,†katanya.
Sebaliknya, Fajriska heran, kenapa Marwan begitu yakin yang menulis di twitter itu adalah diriÂnya. “ME sangat yakin yang meÂnulis di twiit itu adalah saya. SaÂya pikir ME tak paham soal ITE. Tapi, tidak saya persoalkan, karena memang bukan saya,†ujarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/465/VI/2012 BaresÂkrim 11 Juni 2012, Marwan meÂlaporkan Fajriska dkk yang beralamat di Jalan Teluk Betung Nomor 38, Jakarta 10230 atas tindak pidana pencemaran nama baik. Menurut Marwan, Fajriska meÂlanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, juga Pasal 27 ayat 3 UnÂdang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Menurut Marwan, nama baikÂnya dicemarkan melalui berita di twitter dengan alamat fajriska (http:/twitter.com/fajriska) pada 7 Juni 2012. Berita di twitter yang menurutnya fitnah itu, ada di http:/twitter.com/fajriska di blogs Tapak Sakti. Isinya tentang Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyita uang para tersangka pembobolan BRI lebih dari Rp 500 miliar. Padahal, kasus pemÂbobolan BRI itu hanya Rp 180,55 miliar.
Uang yang disita ME, yang saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menurut tulisan di twitter itu, berasal dari Richard Latif seÂbesar Rp 53 miliar dan dari terÂsangÂka Hartono Rp 260 miliar. SeÂmua uang itu, bersama milik nasabah lain yang disita, jumÂlahÂnya lebih dari Rp 500 miliar. Menurut tulisan itu, duit tersebut disimpan di rekening peÂnamÂpungÂan atas nama Aspidsus Kejati DKI di BRI dengan nomor Rekening 0361.01000375994.
Apa yang dipersoalkan FajrisÂka dalam twitter dan blog itu, menurut Marwan, tidak berdasar. “SeharusÂnya dia melakukan klaÂriÂfikasi terÂlebih dulu ke Jaksa Agung, Kejati DKI Jakarta, KeÂjari Jakarta Pusat, ke MahÂkaÂmah Agung, Pihak BRI dan orang-orang yang mengetahui duduk persoalan ini. Jangan asal bicara mencemarkan nama baik saya,†ujarnya.
Kejaksaan Agung Mesti Terbuka Kepada Masyarakat
Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JamÂdatun) Alex Sato Bya meÂnyampaikan, segala proses huÂkum yang berkenaan dengan kiÂnerja jaksa sebaiknya dilakukan secara terbuka. “Masyarakat mesti tahu,†katanya, kemarin.
Seseorang yang melaporkan jaksa kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelangÂgarÂan, kata Alex, adalah sebuah hal yang wajar. Biarkanlah aparat penegak hukum yang memeÂroÂses, apakah laporan itu benar atau tidak.
“Biarkan saja orang melapor, sebab memang hak warga neÂgaÂra untuk melapor. Tapi, biarÂkan juga jaksa yang melakukan tugasnya menyampaikan apa yang dilakukannya dalam masa tugas itu,†ujar bekas Ketua KeÂsatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (Kappi) Angkatan 66 Sumatera Selatan ini.
Lantaran itu, menurut penÂsiunÂan jaksa ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy tidak perlu melakukan reaksi-reaksi yang berlebihan dalam menghadapi persoalan ini. “Kalau Fajriska Mirza meÂlaÂpor ke KPK, ya agak kurang pas jika Pak Marwan juga melapor ke KPK. Beliau itu kan jaksa,†kata Alex.
Menurutnya, bila Marwan ingin melakukan klarifikasi, seÂbaiknya dilakukan dengan caÂra yang lebih pas, yakni meÂlalui Tim di Kejaksaan Agung atau proses yang sedang berlangÂsung. “Bisa juga dia melakukan banÂtahan melalui media massa. Tapi, jangan melaporkannya ke KPK. Kurang pas,†ujarnya.
Alex berharap, persoalan yang membelit Marwan EffenÂdy bisa segera diselesaikan. “BaÂgaimana pun, ini meÂnyangÂkut kredibilitas jaksa dan insÂtitusi kejaksaan,†kata pria asal Gorontalo yang bekerja sebagai jakÂsa selama 40 tahun ini.
Baiknya, Masalah Ini Tidak Menggantung
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengingatkan agar persoalan yang mengusik nama Jaksa Agung Muda PeÂngawasan (Jamwas) Marwan Effendy itu mesti diselesaikan samÂÂpai tuntas. “Tidak boleh mengÂÂgantung,†ujarnya, kemarin.
Penuntasan masalah itu, menurut Taslim, sangat penting untuk membuat terang perÂsoalÂan yang sebenarnya. “Saya kira apa yang dilakukan Jamwas Marwan Effendy untuk menunÂtaskan masalah, sah-sah saja,†ujarnya.
Menurut Taslim, langkah MarÂwan melaporkan si pemilik account twitter ke Bareskrim Polri, justru menjadi pintu maÂsuk untuk menuntaskan kasus pembobolan BRI yang salah satu terpidananya masih buron. “Jadi laporan Jamwas itu adalah pintu masuk untuk mengungkap semua dan menangkap seorang terpidana yang masih buron,†ujarnya.
Selanjutnya, Taslim meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan atas perkara itu seÂcara serius. “Saya minta polisi untuk mengusut kasus itu. SuÂpaya ini clear, polisi harus meÂnindak lanjuti laporan Jamwas Marwan Effendy. Tentu, Boy harus membuktikan kebenaran apa yang disampaikan di twitter itu,†katanya.
Dari proses yang berÂlangÂsung, lanjut Taslim, kiranya ada tinÂdakan yang tepat. “Tentu kalau itu benar, Marwan mesti diusut secara hukum. Kalau tiÂdak benar, maka Boy harus diberi tindakan hukum yang berÂlaku,†ujarnya.
Dia juga meminta pengacara yang diduga menyebar inforÂmasi di twitter itu, menyamÂpaiÂkan secara legal semua fakta dan data yang dimilikinya keÂpada KPK dan Kejaksaan Agung demi proses hukum yang fair. “Pengacara itu harus mengÂungÂkapkankan fakta dan datanya, sehingga apa yang dia ungÂkapÂkan di twitter memÂpuÂnyai keÂbenaran,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58