Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Lagi, Bawahan Murdaya Poo Jadi Tersangka Sisinfo Pajak

Jabatannya Cuma Direktur Technical Support
SABTU, 14 JULI 2012 | 09:12 WIB

RMOL.Penyidik Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak (Sisinfo Ditjen Pajak) tahun anggaran 2006.

Setelah melimpahkan berkas Direktur PT Berca Hardaya Per­kasa, Liem Hendra Walingkar ke tahap kedua, penyidik me­ne­tap­kan tersangka baru kasus Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Tersangka baru itu ada­lah Direktur Technical Support PT Berca Hardaya Perkasa Mic­hael SG. Tapi, Michael belum di­ta­han seperti Liem.

Hingga kemarin, berarti sudah dua direktur perusahaan milik pengusaha Murdaya Widyamirta Poo itu yang menjadi tersangka.

“Untuk kasus SIDJP, dite­tap­kan tersangka baru berinisial MSG, yakni Direktur Technical Support PT Berca Hardaya Per­ka­sa,” ujar Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, di Ge­dung Kejaksaan Agung, kemarin.

Michael ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan Surat Perin­tah Penyidikan Nomor 59 tanggal 10 Juli 2012. “Dia ditetapkan se­ba­gai tersangka karena memb­e­ri­kan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara yang sama untuk terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno,” ujar Adi.

 Sekadar mengingatkan, Bahar adalah Ketua Panitia Pengadaan SIDJP, sedangkan Pulung Su­kar­no merupakan Pejabat Pembuat Ko­mitmen. Kedua tersangka ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Keterangan MSG yang tidak be­nar itu, menurut Adi, disam­paikan dalam sidang tanggal 19 Juni 2012 di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jak­sa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw menyatakan, pro­ses pengusutan kasus ini ma­sih berlangsung. “Masih kami pro­ses,” ujar bekas Kepala Ke­jak­saan Tinggi Sulawesi Utara ini.

Sejumlah saksi dari Ditjen Pa­jak dan PT Berca Hardaya, lanjut Arnold, masih diperiksa penyi­dik. “Sembari menunggu fakta-fak­ta per­sidangan, apakah ada fakta baru yang terungkap,” katanya.

Arnold mengaku, penyidik ti­dak berhenti pada tingkat pelaku rendahan saja. “Kami baru me­ngu­sut pelaksana di lapangan, yakni para pelaku dalam pe­nan­da­tanganaan pengadaannya. Apa­kah mengait ke atasannya, ya kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Yang pasti, penyidik telah me­me­riksa Murdaya Poo sebagai sak­si. “Dia kan pemilik perusa­ha­an itu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto.

Sedangkan berkas pemerik­sa­an salah seorang anak buah Mur­daya, yakni Liem Hendra Wa­lingkar telah dinyatakan lengkap (P21), sesuai surat nomor B-19/F.3/Ft.1/06/2012 tertanggal 15 Juni 2012. Kemudian, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ja­karta Selatan.

Untuk proses penelitian dan pe­nyusunan dakwaan, jaksa pe­nuntut umum (JPU) melakukan perpan­jangan penahanan ter­ha­dap Liem. Lantaran perpanjangan itu, Liem tetap berada di Rumah Ta­hanan (Ru­tan) Cipinang, Ja­karta Timur.

“Tersangka diper­pan­jang masa penahanannya, se­jak pelimpahan tahap kedua dari bagian Penyi­dikan ke Pe­nun­tu­tan,” kata Ka­puspenkum Ke­ja­gung Adi Toe­garisman.

Tapi, Adi belum mengetahui pasti kapan Liem akan disidang. “Masih disiapkan proses pelim­pa­hannya. Bila sudah selesai, se­gera dilimpahkan ke penga­di­lan,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Bahar dan Pulung Sukarno sudah disi­dang di Pe­ngadilan Tipikor Ja­karta. Ber­kas mereka dinyatakan lengkap pada 2 April 2012. Pe­nyerahan tahap kedua tanggal 3 April. Pada Selasa 8 Mei lalu, ke­dua tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Ne­geri Jakarta Se­latan. Selanjutnya, di­giring ke pengadilan.

Dua tersangka lainnya, yaitu bekas Sekretaris Direktorat Jen­deral Pajak Achmad Syarifuddin Alsjah (ASA) dan bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar dan Jakarta Khusus Riza Noor Karim (RNK) masih dalam proses penyidikan.

Reka Ulang

Murdaya Poo Diperiksa Sebagai Saksi

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) se­bagai saksi kasus korupsi penga­daan sistem informasi (Sisinfo) Direktorat Jenderal Pajak, Ke­men­terian Keuangan pada 11 April lalu.

Tim penyidik memeriksa Mur­daya dalam rangkaian pem­ber­ka­san perkara tersangka RN Karim, Kepala Kanwil Pajak DKI Ja­kar­ta. “MWP diperiksa sebagai sak­si. Tersangka RNK juga ikut di­pe­riksa,” kata Kepala Pusat Pe­nerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat dikonfirmasi.

Akan tetapi, Adi enggan men­jelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi itu, dengan alasan sudah memasuki materi perkara. “Kami tidak bisa me­ngung­kapkan materi pemerik­saan, tapi secara makro, tentu terkait peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, pemeriksaan Murdaya terkait penetapan anak buahnya, salah satu Direktur PT Berca Har­daya Perkasa, Lim Wendra Ha­lingkar sebagai tersangka. Pada hari itu, Murdaya dikorek ke­te­rangannya bersama saksi-saksi lain dan tersangka RN Karim sejak pukul sembilan pagi hingga pukul dua siang.

Penetapan tersangka terhadap Karim merupakan hasil pe­ngem­bangan penyidikan terhadap ter­sangka dari Ditjen Pajak Bahar dan Pulung Sukarno, serta ter­sangka dari PT Berca, yakni Lim Wendra Halingkar. Ketiga ter­sangka itu sudah ditahan.

Dalam proyek beranggaran Rp 43,68 miliar ini, sebagian barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif. “Ada proses perubahan spesifikasi tek­nis, jadi perubahan itu tidak se­suai dengan prosedur, yaitu me­nyesuaikan dengan penawaran dari salah satu peserta lelang, yak­ni PT Berca Hardaya,” kata Adi.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar dalam proyek ini.

Menanggapi kasus ini, Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segera tuntas,” kata Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pe­layanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi di kantor pusat Ditjen Pajak.

Dedi menyatakan, kasus ini bukan perkara perpajakan, tapi murni pengadaan barang. “Tidak se­dikit pun kami resistance ter­hadap proses hukum ini. Justru kami dukung, karena kami se­dang berbenah,” ujarnya.

Sebelumnya, empat lokasi yang diduga sebagai tempat pe­nyimpanan data pengadaan sis­tem informasi Pajak Ditjen Pajak di­geledah aparat Kejaksaan Agung. Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Ja­karta, Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di Ja­lan Madrasah, Gandaria, Ja­karta Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. Peng­geledahan tersebut dilaku­kan pada 3 November 2011.

Dua buah rumah yang turut di­geledah, yakni rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat adalah milik tersangka Bahar.

Usut Sampai Ke Aktor Intelektual

Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mendu­kung Kejaksaan Agung segera me­ngungkap semua pelaku kasus ko­rupsi pengadaan Sis­tem In­for­masi (Sisinfo) Di­rek­torat Jen­deral Pajak Ke­men­terian Ke­uangan tahun ang­ga­ran 2006.

“Saya berharap, Kejaksaan Agung mengusut kasus ini sam­pai ke aktor-aktor in­te­lek­tual­nya, sampai ke proses pe­ngam­bilan kebijakan pengadaan yang disangka merugikan ke­uangan negara ini,” ujar Su­ding, kemarin.

Lantaran itu, Suding berjanji akan turut mengawasi proses hukum kasus ini. “Supaya tidak terkesan, pelaku kasus ini dilo­kalisir sampai pada tingkat ter­tentu saja,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.

Menurut Suding, kasus ini tidak terlepas dari proses pe­ngam­bilan kebijakan hingga pro­ses pengadaanya berlang­sung. “Harus diusut, dugaan pe­nyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kasus korupsi ini. Apakah ada pelanggaran di tingkat pengambil kebijakan, nah ini yang juga harus diusut kejaksaan,” tandasnya.

Dalam setiap rapat dengan Kejaksaan Agung, lanjut dia, Komisi III DPR selalu me­ngi­ngatkan para pimpinan kejak­sa­an agar benar-benar menangani kasus korupsi sampai tuntas. Artinya, kejaksaan tidak boleh melokalisir kasus.

“Kejaksaan mesti mem­buk­tikan dan memenuhi harapan publik, bahwa mereka bisa efek­tif memberantas korupsi.”

Sebagai salah satu langkah, lanjut dia, kejaksaan harus ya­kin betul dalam setiap kasus ko­rupsi yang diusutnya. “Jangan aktor-aktor lapangan saja yang diusut, sedangkan atasannya ti­dak ter­sentuh,” tegas Suding.

Penyidik Mesti Tahan Tekanan

Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Ja­karta Poltak Agustinus Sinaga mengingatkan penyidik kejak­saan agar tahan menghadapi tekanan. “Tekanan berupa uang, kekuasaan, maupun an­caman dalam mengusut kasus korupsi pengadaan Sisinfo Dit­jen Pajak,” katanya, kemarin.

Poltak menilai, penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung ber­jalan lambat. “Tapi, itu bu­kan hal yang aneh di kejaksaan. Bahkan, jika tak lamban, malah jadi aneh,” sindirnya.

Menurut dia, kasus korupsi pe­ngadaan seperti ini seb­e­tul­nya sederhana. “Persoalannya, apakah kejaksaan takut? Atau, menunggu peluang agar ada pi­hak yang melobi untuk kemu­dian diarahkan kemana kasus ini?” tanya Poltak.

Poltak juga menilai, Kejak­saan Agung gamang ketika harus mengusut kasus korupsi kelas kakap. Sikap yang tidak tegas itu, kata dia, membuat ma­syarakat semakin hari se­makin tidak percaya kepada Korps Adhyaksa.

“Masyarakat  sudah muak melihat pola pengusutan kasus korupsi yang bertele-tele dan ter­kesan pilih kasih. Suara ma­syarakat tidak digubris, berbeda kalau elit politik atau pengu­saha yang meminta, barulah di­dengar,” ucapnya.

Untuk mengubah kondisi ini, lanjut Poltak, harus ada kete­ga­san. Harus ada langkah yang memberi pelajaran bagi pim­pinan aparat hukum. Misalnya, ketika ada kelambanan pe­na­nganan kasus harus dicopot. “Tapi lagi-lagi, rela tidak para mafia peradilan melihat orang-orang yang sering mengawal kasusnya dicopot,” tandasnya.

Tapi bila tak ada sikap tegas, sambung Poltak, maka proses pengusutan kasus korupsi akan tetap lelet. Dia juga mengi­ngat­kan, para pengusaha yang ber­main kotor dalam proyek-pro­yek pengadaan, mestinya cepat diproses juga. “Masyarakat me­nunggu ker­ja-kerja yang bersih dan me­muas­kan dari aparat pe­negak h­u­kum dalam mem­be­rantas korupsi.”

Semua yang terlibat kasus ini, lanjutnya, mesti diproses hing­ga ke pengadilan. “Ini menjadi ujian bagi Kejagung. Kita lihat, apakah ujian ini akan dime­nang­kan Kejagung dengan ber­hasil memenjarakan semua pe­lakunya,” tegas dia.

Jika Kejaksaan Agung tidak berhasil, menurutnya, ganti saja Jaksa Agung. “Artinya, tidak ada gunanya dia menjabat di Ke­­jagung,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya