Berita

agus martowardojo/ist

Agus Martowardojo Dianggap Bunuh Harapan Masyarakat Banten-Sumatera

JUMAT, 13 JULI 2012 | 12:42 WIB | LAPORAN:

RMOL. Fenomena antrian berhari-hari truk ekspedisi di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung menjadi alasan kuat untuk mempercepat realisasi Perpres 86/2012 tentang Pengembangan Kawasan Selat Sunda, yang kemudian terwujud dalam program pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS)

Forum Masyarakat Peduli Transportasi (FMPT) menilai rencana proyek mercusuar pemerintahan SBY itu sebagai langkah "revolusioner" untuk menjawab tantangan transportasi global.

Menurut mereka, antrian truk yang sudah berlarut-larut tidak ditangani pemerintah membuat kerugian miliaran rupiah. Ada juga kerugian psikologis masyarakat Sumatera khususnya yang terancam terisolir, pasokan sembako terhambat dan transportasi terancam lumpuh. Sementara PT ASDP yang menyediakan kapal penyeberang dan menjadi tulang punggung transportasi penghubung pulau Jawa-Sumatera kewalahan menghadapi lonjakan antrian kendaraan.


FMPT beberapa saat lalu melakukan demonstrasi di komplek Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng-Jakarta Pusat menuntut penanganan radikal dari pemerintah sebelum ada kemarahan dan amukan para sopir truk yang frustasi dengan keadaan mereka.

"Kami apresiasi upaya pemerintah mencarikan jalan keluar lewat Perpres 86/2012 tentang Pengembangan Kawasan Selat Sunda. Jadi, Menteri Keuangan jangan menjadi penghalang hadirnya investor yang hendak membangun JSS," tegas Humas FMPT, Mohammad Wasil, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat siang (13/7).

Menurutnya, tarik ulur dan rencana revisi Perpres 86/2011 oleh Menkeu Agus Martowardojo justru menjadi bumerang dan pemerintah dapat dinilai "tidak cakap" membuat peraturan, menjadikan investasi “menggantung" dan investor ragu menanam modal di proyek JSS.

Dia menegaskan lagi, usulan revisi Perpres 86/2011 sama saja mengusir investor dan membunuh harapan masyarakat Banten-Sumatera khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dan menjadi preseden buruk iklim investasi jika sebuah Perpres bisa seenaknya direvisi.

Surat bernomor S-305/KF/2012 dari Menkeu menyebut tiga poin masukan untuk revisi Perpres 86/2011 yang sudah ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan mega proyek tersebut. Salah satunya adalah pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), sebagaimana diatur dalam Perpres.

Dana dapat diberikan setelah adanya kejelasan struktur proyek JSS secara komprehensif. Dan pada poin ketiga adalah menyarankan agar menteri keuangan menatalaksanakan pemberian dukungan atau jaminan pemerintah tersebut melalui peraturan menteri keuangan.[ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya