Berita

Jokowi-Ahok Menang Satu Putaran?

KAMIS, 12 JULI 2012 | 01:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasil perhitungan cepat Saiful Mujani Research & Consulting menunjukkan dua dari enam kandidat yang bersaing dalam Pemilukada DKI Jakarta memperoleh suara di atas 30 persen. Keduanya adalah pasangan Jokowi-Ahok dengan 43,39 persen dan pasangan Foke-Nara dengan 33,22 persen.

Bila hasil perhitungan resmi oleh KPUD DKI nanti tidak berbeda jauh dengan perhitungan cepat tersebut, apalagi hasil perhitungan cepat dari semua lembaga riset menunjukkan hal yang sama, maka pasangan Jokowi-Ahok menang satu putaran dan pemilihan tidak perlu dilanjutkan ke putaran kedua.

Dasarnya adalah ketentuan pada pasal 46 Peraturan KPU 16/2010, seperti dimuat dalam situs resmi KPUD Provinsi DKI Jakarta http://www.kpujakarta.go.id/view/data/peraturan-kpu/.

Pasal 46 ayat 1 dalam peraturan itu berbunyi: Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Mengingat dari enam pasangan calon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka yang digunakan adalah ketentuan pada ayat 2 yang berbunyi: Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara, Pemilukada DKI juga tidak perlu dilakukan putaran kedua karena itu hanya bisa dilakukan jika sesuai ayat 4 yang berbunyi: Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30 persen dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Tapi ada masalah lain. Kalau merujuk pada UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Jokowi-Ahok belum bisa dinyatakan sebagai pemenang karena suara mereka belum mencapai 50 persen plus 1.

Ayat 1 pasal 11 UU 29/2007 itu menyatakan: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Sementara ayat 2 berbunyi: Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Aturan mana yang harus digunakan?

Yang jelas, ketentuan pada pasal 46 Peraturan KPU 16/2010 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada pasal 107 UU 32/2004 yang telah diubah dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya