Berita

Dhana Widyatmika

X-Files

Seorang Konsultan Pajak Bernama Hendro Ditahan

Perkembangan Kasus Dhana Widyatmika
SELASA, 10 JULI 2012 | 09:33 WIB

RMOL. Meski Dhana Widyatmika sudah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini belum masuk ke penuntutan.

Lima tersangka lainnya, me­nurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toe­garisman, masih dalam pro­ses penyidikan. Kemarin, mi­salnya, penyidik memeriksa se­orang konsultan pajak bernama Hendro Tirtajaya. “Untuk hari ini, HT diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.

Hendro ditahan di Rumah Ta­hanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan se­jak 9 Juli hingga 28 Juli 2012.

Jadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka kasus ini, yakni Dhana Widyat­mika (DW), Johnny Basuki (wa­jib pajak), Firman (pegawai Dit­jen Pajak), Herly Isdiharsono (pe­gawai Ditjen Pajak), Salman Magh­firon (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hendro Tirtajaya (konsultan pajak). Hingga ke­marin, baru DW yang telah men­jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.

Selain memeriksa dan mena­han Hendro, lanjut Adi, kemarin penyidik juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Herly dan Johnny. Empat saksi itu adalah Budiman Abbas, Yastimiarsih, Nur Agustin dan Andri S Adikara. “Mereka semua dari Tim Pe­meriksa Pajak,” ujarnya.

Terkait tersangka Herly, penyi­dik juga memeriksa saksi Kepala Bank BRI Cabang Jakarta Jati­negara Andri Kusuma Negara dan pihak PT Coslindo. “Pihak PT Coslindo yang dipanggil un­tuk diperiksa pimpinannya, tapi tidak datang,” katanya.

Adi menambahkan, penyidik sedang berupaya melengkapi ber­kas para tersangka lainnya un­tuk segera naik ke penuntutan. “Kami juga maunya para tersangka itu cepat disidang, tapi sabarlah,” ucapnya.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, ter­sangka Hendro adalah kon­sultan pajak dari PT Ditax. Hendro, lan­jutnya, juga memiliki usaha spa. Lantas, bagaimana keterkaitan Hendro dalam kasus ini?

Begini ceritanya, penyidik me­ne­mukan fakta bahwa wajib pajak Johnny Basuki membuat deal dengan pegawai Ditjen Pa­jak Herly Isdiharsono. Mereka men­jalin kontak yang intens me­ngenai pengurusan pajak PT Mu­tiara Virgo milik Jonny.

Menurut Arnold, dalam pengu­rusan pajak PT Mutiara Virgo itu ada kerugian pajak yang cukup besar. “Ada kurang lebih Rp 100 miliar kewajiban pajak yang se­harusnya dibayar Johnny, me­nu­rut hitung-hitungan mereka. Tapi, besarannya dibikin kecil oleh Herly menjadi Rp 1,8 miliar. Itu saja baru untuk satu perusahaan wajib pajak. Herly tak bekerja sen­diri. Dia bekerja bersama-sa­ma dengan beberapa tersangka dari pegawai pajak itu juga,” jel­as­nya.

Arnold memaparkan, aliran dana dari Johnny ke Herly juga melalui pegawai spa milik Hen­dro, lalu ke Dhana dan ke Istri Mmda Herly.

Alur penyebaran uang dari Johnny yang masuk ke PT Ditax, yakni melalui konsultan pajak Hendro dan temannya Zemi sebe­sar Rp 17,5 miliar. Kemudian, melalui pegawai spa milik Hen­dro yang bernama Liana, dialir­kan uang sebesar Rp 17 miliar. “Kami bertanya-tanya, kok pe­gawai spa bisa memiliki rekening sebesar Rp 17 miliar,” katanya.

Selanjutnya, dari Liana, uang dialirkan lagi sebesar Rp 3,4 mi­liar ke rekening DW. Dari uang yang ditransfer ke DW itu, se­besar Rp 2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi DW dan Rp 1,4 miliar dipakai untuk beli rumah buat Herly.

Herly sendiri, menurut Arnold, telah mengantongi Rp 14,1 mi­liar. Sedangkan Istri Hendro, Veemy dikasih Rp 500 juta. “Atas permintaan Herly kepada Hendro tanggal 11 Januari 2006, Veemy men­transfer ke DW sebesar Rp 500 juta dan ke Liana sebesar Rp 2,9 miliar di Bank Mandiri Nin­dya­karya,” jelas Arnold.

REKA ULANG

Menelusuri Dugaan Aliran Uang Untuk Istri Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus Arnold Angkouw pernah me­nyampaikan, jajarannya juga me­nelisik, apakah istri para ter­sang­ka terlibat kasus ini dari sisi tin­dak pidana pencucian uang. “Itu yang juga akan kami da­lami,” katanya, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan.

Arnold mengakui, penyidik me­­­nemukan aliran uang Rp 2,7 miliar dari wajib pajak ke istri mu­da tersangka Herly Isdi­har­sono. “Sementara ini kami lihat ada yang mengalir ke situ,” ujar be­kas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.

Herly adalah rekan Dhana Wid­yatmika di Direktorat Jen­deral Pajak Kementerian Ke­uangan. Mereka juga berkongsi dalam bisnis jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, dengan show­room bernama Mobilindo 88.

Aliran uang kepada istri Herly itu, diduga berasal dari tersangka Johnny Basuki, Direktur PT Nug­raha Giri dan PT Mutiara Virgo. Seperti Dhana dan Herly, Johnny pun sudah ditahan Kejaksaan Agung. “Aliran uang itu dari ter­sangka yang sudah kami tahan itu,” ucapnya.

Akan tetapi, saat ditanya, apa motif Johnny mengirim uang kepada istri Herly, Arnold enggan men­jawabnya. Dia hanya me­ngatakan, istri Herly juga akan di­panggil penyidik untuk diperiksa. “Tim penyidik akan menelusuri, ter­masuk memanggil yang ber­sangkutan,” katanya saat itu.

Johnny juga disangka tim pe­nyidik Kejaksaan Agung pernah mengirimkan uang Rp 2,9 miliar ke rekening Dhana. Penyidik, me­nurut Arnold, juga tidak me­nu­tup kemungkinan untuk me­ne­lusuri apakah istri Dhana, Dian Ang­graeni turut menerima aliran uang seperti istri Herly. “Yang penting, percepat DW masuk ke pengadilan dulu. Setelah itu, ba­rulah kami melangkah ke yang lain,” katanya.

Menurut Arnold, masih banyak saksi yang akan dipanggil untuk meng­klarifikasi transaksi men­curigakan di rekeningnya. Sepan­jang saksi-saksi itu tidak bisa membuktikan dan tidak membe­ri­kan alasan yang tepat, maka di­duga terjadi tindak pidana pen­cu­cian uang. “Jika dari penyidikan di­temukan keterlibatan pihak lain, kami tidak segan-segan me­ne­tapkan tersangka baru,” katanya.

Kendati begitu, menurut Arnold, prioritas penyidik saat itu adalah merampungkan berkas tersangka Dhana untuk dibawa ke penga­dil­an. Sebab, masa pe­na­hanan Dhana se­bagai tersangka hampir habis. “Yang penting DW bisa maju ke pengadilan dulu,” ujarnya.

Singkat cerita, DW akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, dalam dakwaan ter­hadap DW, peran para istri itu tidak kelihatan. Yang muncul hanya dugaan aliran uang untuk Veemy, istri tersangka konsultan pajak, Hendro Tirtajaya.  

Istri DW, Dian Anggraeni tak mau menjawab mengenai nama­nya yang tak ada dalam dak­waan terhadap suaminya. “Tanya pengacara saya saja,” katanya saat ditemui seusai sidang per­dana DW di Pengadilan Tipikor Ja­karta.

Tak Cukup Pelaku Tingkat Bawah

Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif IBC

Direktur Eksekutif LSM Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menyampaikan, pengusutan kasus korupsi de­ngan tersangka Dhana Wid­yat­mika dkk, menjadi salah satu ajang untuk menilai, mam­pukah Kejaksaan Agung me­nangani perkara korupsi secara utuh sampai tuntas.

Kejagung, lanjut Arif, tidak cu­kup hanya menjerat para pe­laku di tingkat bawah saja. “Proses yang dilakukan Kejak­saan Agung kita apresiasi. Tapi janganlah hanya membidik pelaku di tingkat operator se­mata,” ujarnya, kemarin.

Arif menilai, kasus korupsi pa­jak tidak pernah berdiri sen­diri. Dugaan tindak pidana ko­rupsi di lembaga keuangan itu, menurutnya, terjadi secara struk­tural. “Justru, pengusutan kasus ini menjadi ujian bagi Ke­jagung, apakah mereka mam­pu mengusut secara struktural sampai pada tataran elite Ditjen Pajak dan Kemen­terian Ke­uang­an? Sebab, menurut saya, selama ini bila berkaitan dengan elit, Kejagung menjadi sangat lamban,” ujarnya.

Bila memang tidak berani atau tidak sanggup mengusut sam­pai ke tingkat elite, lanjut dia, se­baiknya Kejagung menya­ta­kannya secara terbuka. “Tidak perlu malu, kalau memang dira­sa sangat sulit membongkar sam­pai ke elite. Sampaikan saja ke publik, lalu serahkan ke KPK untuk pengusutannya. Mereka harus terbuka,” ujarnya.

KPK, lanjut Arif, memiliki fungsi supervisi yang bisa dila­kukan sesuai undang-undang. “Jus­tru sejak proses pe­nye­lidik­an kasus ini, KPK sudah harus melakukan supervisi. Tidak cukup hanya pada hasil akhir,” ujarnya.

Penanganan kasus korupsi pajak ini pun, kata Arif, akan me­nunjukkan sejauh mana institusi Kejaksaan Agung bisa me­lakukan reformasi di ins­titusinya. “Reformasi dalam pengusutan kasus-kasus ko­rupsi. Kalau mereka belum sen­tuh sampai ke elite, artinya bisa disebut reformasi di Kejaksaan Agung belum berjalan,” ujar­nya.

Dorong KPK Turun Tangan

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Taslim Chaniago me­wan­ti-wanti, Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan ki­ner­janya menangani kasus korupsi perpajakan.

   “Inilah momen untuk mem­buktikan, apakah Kejaksaan mampu menangani sampai tuntas kasus korupsi yang telah berulang terjadi di sektor per­pajakan,” ujarnya, kemarin.

Taslim juga mengingatkan, kasus korupsi pajak tidak se­batas perkara korupsi dengan ter­sangka Dhana Widyatmika (DW) dkk. Lantaran itu, kata­nya, Kejaksaan juga harus mam­pu mengungkap kasus korupsi lain­nya di sektor perpajakan se­cara utuh. “Yang lain juga harus diusut sampai tuntas,” katanya.

Dia juga mendorong Kejak­saan Agung merampungkan berkas para tersangka lainnya agar segera naik ke proses pe­nuntutan. “Yang sudah ter­sang­ka terkait dengan DW, semes­tinya juga ke pengadilan. Dari persidangan itu, kemungkinan muncul keterlibatan pihak-pi­hak lain, sehingga kasus ini benar-benar tuntas,” tandasnya.

Taslim juga mengingatkan agar semua penyuap dan yang disuap dalam kasus ini diusut sampai tuntas. “Pengusaha yang menyuap DW Cs juga harus diungkap semua,” ucap anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Taslim menambahkan, bila merujuk pada fungsi KPK, ma­ka Komisi yang diketuai Ab­raham Samad itu bisa me­ne­lusuri seluk beluk kasus ini, se­hingga mafia pajak bisa ter­ung­kap. “Kalau kejaksaan hanya pada kasus, tidak masuk pada pembongkaran mafia pajak. Tapi, KPK bisa berkoordinasi dengan Kejagung,” ujarnya.

Dengan terbongkarnya pola mafia, lanjut dia, tentu aktor uta­manya akan terungkap. “Maka, kelemahan sistem yang selama ini gampang dimasuki mafia, juga bisa diperbaiki,” tutur Taslim.   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya