Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
RMOL. Meski Dhana Widyatmika sudah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini belum masuk ke penuntutan.
Lima tersangka lainnya, meÂnurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi ToeÂgarisman, masih dalam proÂses penyidikan. Kemarin, miÂsalnya, penyidik memeriksa seÂorang konsultan pajak bernama Hendro Tirtajaya. “Untuk hari ini, HT diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,†tandasnya.
Hendro ditahan di Rumah TaÂhanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan seÂjak 9 Juli hingga 28 Juli 2012.
Jadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka kasus ini, yakni Dhana WidyatÂmika (DW), Johnny Basuki (waÂjib pajak), Firman (pegawai DitÂjen Pajak), Herly Isdiharsono (peÂgawai Ditjen Pajak), Salman MaghÂfiron (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hendro Tirtajaya (konsultan pajak). Hingga keÂmarin, baru DW yang telah menÂjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Selain memeriksa dan menaÂhan Hendro, lanjut Adi, kemarin penyidik juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Herly dan Johnny. Empat saksi itu adalah Budiman Abbas, Yastimiarsih, Nur Agustin dan Andri S Adikara. “Mereka semua dari Tim PeÂmeriksa Pajak,†ujarnya.
Terkait tersangka Herly, penyiÂdik juga memeriksa saksi Kepala Bank BRI Cabang Jakarta JatiÂnegara Andri Kusuma Negara dan pihak PT Coslindo. “Pihak PT Coslindo yang dipanggil unÂtuk diperiksa pimpinannya, tapi tidak datang,†katanya.
Adi menambahkan, penyidik sedang berupaya melengkapi berÂkas para tersangka lainnya unÂtuk segera naik ke penuntutan. “Kami juga maunya para tersangka itu cepat disidang, tapi sabarlah,†ucapnya.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, terÂsangka Hendro adalah konÂsultan pajak dari PT Ditax. Hendro, lanÂjutnya, juga memiliki usaha spa. Lantas, bagaimana keterkaitan Hendro dalam kasus ini?
Begini ceritanya, penyidik meÂneÂmukan fakta bahwa wajib pajak Johnny Basuki membuat deal dengan pegawai Ditjen PaÂjak Herly Isdiharsono. Mereka menÂjalin kontak yang intens meÂngenai pengurusan pajak PT MuÂtiara Virgo milik Jonny.
Menurut Arnold, dalam penguÂrusan pajak PT Mutiara Virgo itu ada kerugian pajak yang cukup besar. “Ada kurang lebih Rp 100 miliar kewajiban pajak yang seÂharusnya dibayar Johnny, meÂnuÂrut hitung-hitungan mereka. Tapi, besarannya dibikin kecil oleh Herly menjadi Rp 1,8 miliar. Itu saja baru untuk satu perusahaan wajib pajak. Herly tak bekerja senÂdiri. Dia bekerja bersama-saÂma dengan beberapa tersangka dari pegawai pajak itu juga,†jelÂasÂnya.
Arnold memaparkan, aliran dana dari Johnny ke Herly juga melalui pegawai spa milik HenÂdro, lalu ke Dhana dan ke Istri Mmda Herly.
Alur penyebaran uang dari Johnny yang masuk ke PT Ditax, yakni melalui konsultan pajak Hendro dan temannya Zemi sebeÂsar Rp 17,5 miliar. Kemudian, melalui pegawai spa milik HenÂdro yang bernama Liana, dialirÂkan uang sebesar Rp 17 miliar. “Kami bertanya-tanya, kok peÂgawai spa bisa memiliki rekening sebesar Rp 17 miliar,†katanya.
Selanjutnya, dari Liana, uang dialirkan lagi sebesar Rp 3,4 miÂliar ke rekening DW. Dari uang yang ditransfer ke DW itu, seÂbesar Rp 2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi DW dan Rp 1,4 miliar dipakai untuk beli rumah buat Herly.
Herly sendiri, menurut Arnold, telah mengantongi Rp 14,1 miÂliar. Sedangkan Istri Hendro, Veemy dikasih Rp 500 juta. “Atas permintaan Herly kepada Hendro tanggal 11 Januari 2006, Veemy menÂtransfer ke DW sebesar Rp 500 juta dan ke Liana sebesar Rp 2,9 miliar di Bank Mandiri NinÂdyaÂkarya,†jelas Arnold.
REKA ULANG
Menelusuri Dugaan Aliran Uang Untuk Istri Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus Arnold Angkouw pernah meÂnyampaikan, jajarannya juga meÂnelisik, apakah istri para terÂsangÂka terlibat kasus ini dari sisi tinÂdak pidana pencucian uang. “Itu yang juga akan kami daÂlami,†katanya, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan.
Arnold mengakui, penyidik meÂÂÂnemukan aliran uang Rp 2,7 miliar dari wajib pajak ke istri muÂda tersangka Herly IsdiÂharÂsono. “Sementara ini kami lihat ada yang mengalir ke situ,†ujar beÂkas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Herly adalah rekan Dhana WidÂyatmika di Direktorat JenÂderal Pajak Kementerian KeÂuangan. Mereka juga berkongsi dalam bisnis jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, dengan showÂroom bernama Mobilindo 88.
Aliran uang kepada istri Herly itu, diduga berasal dari tersangka Johnny Basuki, Direktur PT NugÂraha Giri dan PT Mutiara Virgo. Seperti Dhana dan Herly, Johnny pun sudah ditahan Kejaksaan Agung. “Aliran uang itu dari terÂsangka yang sudah kami tahan itu,†ucapnya.
Akan tetapi, saat ditanya, apa motif Johnny mengirim uang kepada istri Herly, Arnold enggan menÂjawabnya. Dia hanya meÂngatakan, istri Herly juga akan diÂpanggil penyidik untuk diperiksa. “Tim penyidik akan menelusuri, terÂmasuk memanggil yang berÂsangkutan,†katanya saat itu.
Johnny juga disangka tim peÂnyidik Kejaksaan Agung pernah mengirimkan uang Rp 2,9 miliar ke rekening Dhana. Penyidik, meÂnurut Arnold, juga tidak meÂnuÂtup kemungkinan untuk meÂneÂlusuri apakah istri Dhana, Dian AngÂgraeni turut menerima aliran uang seperti istri Herly. “Yang penting, percepat DW masuk ke pengadilan dulu. Setelah itu, baÂrulah kami melangkah ke yang lain,†katanya.
Menurut Arnold, masih banyak saksi yang akan dipanggil untuk mengÂklarifikasi transaksi menÂcurigakan di rekeningnya. SepanÂjang saksi-saksi itu tidak bisa membuktikan dan tidak membeÂriÂkan alasan yang tepat, maka diÂduga terjadi tindak pidana penÂcuÂcian uang. “Jika dari penyidikan diÂtemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak segan-segan meÂneÂtapkan tersangka baru,†katanya.
Kendati begitu, menurut Arnold, prioritas penyidik saat itu adalah merampungkan berkas tersangka Dhana untuk dibawa ke pengaÂdilÂan. Sebab, masa peÂnaÂhanan Dhana seÂbagai tersangka hampir habis. “Yang penting DW bisa maju ke pengadilan dulu,†ujarnya.
Singkat cerita, DW akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, dalam dakwaan terÂhadap DW, peran para istri itu tidak kelihatan. Yang muncul hanya dugaan aliran uang untuk Veemy, istri tersangka konsultan pajak, Hendro Tirtajaya.
Istri DW, Dian Anggraeni tak mau menjawab mengenai namaÂnya yang tak ada dalam dakÂwaan terhadap suaminya. “Tanya pengacara saya saja,†katanya saat ditemui seusai sidang perÂdana DW di Pengadilan Tipikor JaÂkarta.
Tak Cukup Pelaku Tingkat Bawah
Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif IBC
Direktur Eksekutif LSM Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menyampaikan, pengusutan kasus korupsi deÂngan tersangka Dhana WidÂyatÂmika dkk, menjadi salah satu ajang untuk menilai, mamÂpukah Kejaksaan Agung meÂnangani perkara korupsi secara utuh sampai tuntas.
Kejagung, lanjut Arif, tidak cuÂkup hanya menjerat para peÂlaku di tingkat bawah saja. “Proses yang dilakukan KejakÂsaan Agung kita apresiasi. Tapi janganlah hanya membidik pelaku di tingkat operator seÂmata,†ujarnya, kemarin.
Arif menilai, kasus korupsi paÂjak tidak pernah berdiri senÂdiri. Dugaan tindak pidana koÂrupsi di lembaga keuangan itu, menurutnya, terjadi secara strukÂtural. “Justru, pengusutan kasus ini menjadi ujian bagi KeÂjagung, apakah mereka mamÂpu mengusut secara struktural sampai pada tataran elite Ditjen Pajak dan KemenÂterian KeÂuangÂan? Sebab, menurut saya, selama ini bila berkaitan dengan elit, Kejagung menjadi sangat lamban,†ujarnya.
Bila memang tidak berani atau tidak sanggup mengusut samÂpai ke tingkat elite, lanjut dia, seÂbaiknya Kejagung menyaÂtaÂkannya secara terbuka. “Tidak perlu malu, kalau memang diraÂsa sangat sulit membongkar samÂpai ke elite. Sampaikan saja ke publik, lalu serahkan ke KPK untuk pengusutannya. Mereka harus terbuka,†ujarnya.
KPK, lanjut Arif, memiliki fungsi supervisi yang bisa dilaÂkukan sesuai undang-undang. “JusÂtru sejak proses peÂnyeÂlidikÂan kasus ini, KPK sudah harus melakukan supervisi. Tidak cukup hanya pada hasil akhir,†ujarnya.
Penanganan kasus korupsi pajak ini pun, kata Arif, akan meÂnunjukkan sejauh mana institusi Kejaksaan Agung bisa meÂlakukan reformasi di insÂtitusinya. “Reformasi dalam pengusutan kasus-kasus koÂrupsi. Kalau mereka belum senÂtuh sampai ke elite, artinya bisa disebut reformasi di Kejaksaan Agung belum berjalan,†ujarÂnya.
Dorong KPK Turun Tangan
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi Hukum DPR Taslim Chaniago meÂwanÂti-wanti, Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan kiÂnerÂjanya menangani kasus korupsi perpajakan.
“Inilah momen untuk memÂbuktikan, apakah Kejaksaan mampu menangani sampai tuntas kasus korupsi yang telah berulang terjadi di sektor perÂpajakan,†ujarnya, kemarin.
Taslim juga mengingatkan, kasus korupsi pajak tidak seÂbatas perkara korupsi dengan terÂsangka Dhana Widyatmika (DW) dkk. Lantaran itu, kataÂnya, Kejaksaan juga harus mamÂpu mengungkap kasus korupsi lainÂnya di sektor perpajakan seÂcara utuh. “Yang lain juga harus diusut sampai tuntas,†katanya.
Dia juga mendorong KejakÂsaan Agung merampungkan berkas para tersangka lainnya agar segera naik ke proses peÂnuntutan. “Yang sudah terÂsangÂka terkait dengan DW, semesÂtinya juga ke pengadilan. Dari persidangan itu, kemungkinan muncul keterlibatan pihak-piÂhak lain, sehingga kasus ini benar-benar tuntas,†tandasnya.
Taslim juga mengingatkan agar semua penyuap dan yang disuap dalam kasus ini diusut sampai tuntas. “Pengusaha yang menyuap DW Cs juga harus diungkap semua,†ucap anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Taslim menambahkan, bila merujuk pada fungsi KPK, maÂka Komisi yang diketuai AbÂraham Samad itu bisa meÂneÂlusuri seluk beluk kasus ini, seÂhingga mafia pajak bisa terÂungÂkap. “Kalau kejaksaan hanya pada kasus, tidak masuk pada pembongkaran mafia pajak. Tapi, KPK bisa berkoordinasi dengan Kejagung,†ujarnya.
Dengan terbongkarnya pola mafia, lanjut dia, tentu aktor utaÂmanya akan terungkap. “Maka, kelemahan sistem yang selama ini gampang dimasuki mafia, juga bisa diperbaiki,†tutur Taslim. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58