fauzi bowo/ist
fauzi bowo/ist
RMOL. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dituding telah menyalahgunakan jabatannya. Dengan kekuasan yang digenggamnya, Fauzi Bowo mengeluarkan Surat Keputusan persetujuan pemanfaatan tanah milik Pemda DKI Jakarta dengan mengubah fungsi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan pembangunan tempat ibadah.
Langkah Fauzi Bowo ini pun dinilai telah melanggar hukum dan hak publik warga Kelapa Gading, khususnya warga RW 06, Kelapa Gading Barat, atas lahan seluas 4.629 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Blok HT-60, Jalan Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Gereja itu jatuhnya menyewa lahan, padahal lahan itu masuk Fasos dan Fasum warga di kompleks. Dugaan kita bahwa pihak gereja membayar sewa ke Pemda," ujar Ketua RW 06, David Tjandra dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Senin, 9/7).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 29 Desember 2025 | 00:40
UPDATE
Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19
Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23
Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12
Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59