Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Polisi Cari Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Koordinasi Dengan Kedutaan Besar AS
MINGGU, 08 JULI 2012 | 09:00 WIB

RMOL.Polda Metro Jaya mulai fokus menangani kasus dugaan suap terhadap pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang semula ditangani KPK. Izin pemeriksaan terhadap warga Amerika Serikat pun dikoordinasikan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto men­jelaskan, setelah menerima pel­impahan berkas perkara dari Ma­bes Polri, Polda Metro meng­koor­dinasikan pengusutan per­ka­ra ke instansi terkait lainnya. Ins­titusi  yang disasar adalah, Ke­­du­bes AS dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Kami koordinasikan dengan Ke­dubes AS dan Dirjen Bea Cu­kai. Koordinasi untuk mem­per­mu­dah proses penyelidikan dan pe­nyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pemberitahuan pemeriksaan warga asing yang jadi tersangka kasus penyuapan sudah ditembuskan kepolisian ke Kedubes AS akhir pekan lalu. De­mikian halnya, pemberitahuan kepada Ditjen Bea Cukai.

Koordinasi itu, kata Rikwanto, menjadi hal penting dalam mene­lu­suri kemungkinan adanya ke­ter­libatan pihak lain dalam kasus ini. Sejauh ini, koordinasi dengan Kedubes AS dan Ditjen Imigrasi su­dah berjalan baik. Dengan be­gi­tu, kendala-kendala yang ke­mung­kinan menghadang proses pe­ngu­sutan perkara bisa diminimalisir.

“Izin pemeriksaan sudah di­sam­paikan bersamaan dengan pe­limpahan perkara dan empat ter­sangka kasus ini,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan menge­nai penanganan tersangka, Rik­wanto memastikan,  keempat ter­sangka sampai saat ini masih ber­status tahanan KPK.  Mak­sud­nya, sejauh ini, tidak ada ter­sangka yang mendapat pe­nang­gu­han pe­nahanan dari KPK. “Se­mua ter­sangka dita­han di Rutan KPK,” ucapnya.

Menurutnya, lokasi penahanan tidak bisa dijadikan alasan peng­ham­bat bagi kepolisian dalam me­nindaklanjuti kasus ini. Toh, pe­nyi­­dik Tipikor Polda Metro Jaya bisa dikirim atau men­da­ta­ngi ter­sangka saat membutuhkan keterangan.

Jika dalam melengkapi berkas perkara ditemukan kendala, lanjut Rikwanto, kepolisian tidak akan segan meminta penahanan tersangka dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Dia mengkategorikan, pember­ka­san perkara kasus ini tidak ma­suk kategori sulit. Dasar pe­nang­ka­pan tangan oleh tim KPK, su­dah cukup membantu kepolisian da­­lam melengkapi berkas per­kara. Dia optimistis, kepolisian bisa ce­pat da­lam menyusun dan me­lim­pah­kan berkas perkara ke kejak­sa­an. Ken­dati demikian, kepo­li­sian tetap me­nitikberatkan pengu­sutan kasus ini pada sikap yang  profesional.

Mekanisme pelimpahan per­kara model demikian, me­nu­rut­nya, merupakan hal yang lazim di kepolisian. Karenanya, me­nu­rut dia, Polda Metro akan optimal dalam menindaklanjuti kasus ini. Upaya menemukan tersangka lain pun menjadi perhatian polisi. “Kami akan periksa semua saksi dan tersangka secara kompre­hensif,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan seputar langkah yang telah diambil ke­po­lisian, Rikwanto menyatakan, be­gitu menerima pelimpahan ber­kas perkara, jajaran Tipikor sudah langsung berkoordinasi dengan Intelkam dan Imigrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menge­ta­hui data keimigrasian ter­sang­ka. Juga untuk kepentingan pe­ne­tapan proses cekal.

“Kami ingin mendapatkan ke­pastian apa aktifitas warga asing yang jadi tersangka tersebut. Dari situ kita juga meminta Imigrasi mencekal yang bersangkutan,” terangnya.

Rikwanto belum bisa me­mas­tikan apakah aktivitas tersangka warga AS di Indonesia selama ini menyalahi aturan atau tidak. “Be­lum bisa disampaikan, masih kami kumpulkan bahannya.”

Dia juga menolak memb­eb­er­kan bukti-bukti yang dilim­pah­kan KPK terkait pelimpahan per­kara kasus ini. Menurutnya, la­poran penangkapan tersangka su­dah diterima penyidik kepolisian. Tapi lagi-lagi, hal ini tak bisa di­sampaikan lantaran masuk ka­te­gori substansi perkara.

Reka Ulang

Dari KPK Hingga Polda Metro

Kamis malam (21/6), pimpinan KPK memutuskan untuk melim­pahkan kasus suap terhadap Ka­subsi Kargo Ditjen Bea Cukai Ban­dara Soekarno Hatta Wahono ke Bareskrim Mabes Polri.

Soalnya, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ber­dasarkan Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, KPK hanya bisa menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan mengakibatkan ke­ru­gian negara minimal Rp 1 milliar. “Kami baru saja menyelesaikan pro­ses pemeriksaan. KPK memu­tuskan menyerahkan kasus ini ke kepolisian,” katanya.

Kepala Biro Pengelolaan In­formasi dan Dokumentasi Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Tau­fik, menyatakan pihaknya baru menerima pelimpahan ber­kas penanganan kasus itu dari KPK pada Selasa, 26 Juni.

Pada Jumat (6/7), Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, Mabes Polri telah resmi melimpahkan penanganan ka­sus ini ke Polda Metro Jaya. “Di­limpahkan penanganannya ke Satuan Tipikor Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, penyidik mempelajari kemungkinan keter­libatan warga asing lain dalam ka­sus ini. Diduga, tindakan And­rew Scott Malcom, warga Amerika Serikat memberi uang Rp 104 juta kepada Wahono bukan untuk ke­pentingan pribadi.

Hal itu dilakukan untuk mewa­kili kepentingan  PT TD Wi­l­liam­son mengeluarkan kontainer yang tertahan di Bandara Soekarno Hatta. Isi kontainer berbentuk pe­rabotan kantor. “Kontainer milik PT TD Williamson itu sudah ter­tahan tujuh bulan,” katanya.

Dikonfirmasi dasar penahanan kontainer ini, Johan tidak me­nye­but apa alasan Bea Cukai secara detil. Kemungkinan, katanya, di­latari tidak lengkapnya dokumen.

Hal itu diamini sumber RM di ling­kungan Bea Cukai. Menurut dia, selama ini dokumen impor pe­rusahaan yang bermarkas di Ci­landak berisi material pipa. Ba­rang-barang itu dikirim untuk ke­pen­ti­ngan perusahaan penge­lola mi­nyak dan gas di wilayah Nusantara.

Ketaklengkapan dokumen pa­bean impor tersebut, membuat Bea Cukai menahan perabotan ru­mah tangga yang tujuh bulan lalu dikirim bersamaan dengan pipa. “Dokumen impor barang­nya tidak sah. Dokumen tak me­nyebut isi kontainer berupa fur­nitur. Maka kontainer itu di­ta­han,” jelasnya.

Untuk kepentingan pengam­b­i­lan barang, Bea Cukai juga sudah meminta PT Williamson me­leng­kapi dokumen impor. Tapi ke­nya­taannya, Andrew selaku salah satu pemilik perusahaan tak kun­jung melengkapi dokumen. Iro­nisnya, ia justru nekat mengambil barang melalui cara illegal.

Menurut Johan, modus And­rew memberi uang kepada Wa­ho­no diduga atas iming-iming ter­sangka Aan. Kepada Andrew, Aan mengaku kenal dekat Wa­ho­no, Kepala Sub Seksi Kargo Di­rek­torat Jenderal Bea Cukai Ban­dara Soekarno Hatta. Dia pun men­janjikan dapat mengurusi masalah penahanan kontainer tersebut.

Kepada Andrew, Aan minta uang Rp 150 juta. Uang itu ren­cananya diserahkan kepada Wa­hono untuk melancarkan pengu­rusan barang. Andrew me­nyang­gupi dengan syarat, dilibatkan saat penyerahan uang.

KPK Mesti Awasi Polda

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Koordinator Perhim­pu­nan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, pelimpahan perkara dari KPK ke kepolisian merupakan hal yang wajar. Yang menjadi per­soalan, kenapa sejak awal KPK tidak mengarahkan kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Sejak awal, semestinya KPK sudah punya informasi ten­tang berapa nominal uang pada dugaan suap ini, serta si­apa saja yang terlibat,” katanya.

Dari situ, penyidik KPK bisa me­nganalisis, apakah mereka perlu turun tangan langsung atau cukup meminta kepolisian yang mengambil tindakan hukum.

Dengan begitu, energi  KPK tidak terbuang sia-sia. Artinya, KPK tidak perlu membuang tenaga untuk mengurusi hal-hal atau perkara korupsi yang kecil. “Fokus KPK itu semestinya me­nyelesaikan persoalan korupsi kelas kakap. Bukan mengurusi hal-hal yang kecil.”  

Fadli menilai, intelijen KPK ketika menangani persoalan ini tidak bekerja secara optimal. Meski begitu, dia tetap mem­be­ri­kan apresiasi atas pe­nang­ka­pan tersebut.

Ia juga mengingatkan, KPK memiliki kewenangan untuk mensupervisi penanganan ka­sus korupsi yang menyeret ok­num Bea Cukai, pihak swasta dan war­ga asing. Peran su­per­visi ini hendaknya dio­pt­i­mal­kan agar ke­polisian tidak bisa seenaknya da­lam mengusut per­kara ter­se­but.

Idealnya, koordinasi antara KPK, kepolisian maupun kejak­saan diintensifkan. Tujuannya, semata-mata untuk mem­bong­kar mata rantai di balik kasus penyuapan seperti itu.

Dia berharap, penangkapan ter­hadap tersangka kasus ini bisa menjadi sok terapi bagi mereka yang kerap melakukan transaksi kotor di sektor ke­pabeanan. “Penyuapan seperti ini ditengarai masih sering ter­jadi. Karena itu diperlukan koor­dinasi yang lebih intensif antara penegak hukum maupun pihak Bea Cukai,” tuturnya.

Mesti Lebih Dari KPK

Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Sya­rifudin Sudding mengi­ngat­kan kepolisian agar tidak main-main dalam menangani kasus pelimpahan seperti ini. Apalagi, pengusutan kasus ini menjadi bagian dari pengawasan atau supervisi KPK.

“Fungsi supervisi KPK di sini sangat dominan. Mereka tentu akan melihat dan me­nga­wasi proses pengusutan perkara tersebut di kepolisian,” katanya.

Lantaran itu, kepolisian tidak boleh berlama-lama dalam me­ngusut perkara ini. Semua tin­da­kan yang ditujukan untuk me­lengkapi berkas perkara, hen­daknya dilakukan secara terukur. Dari sini, KPK bisa memberikan penilaian tentang seberapa efektif pengusutan perkara di kepolisian.

Menurutnya, proses pengu­su­tan perkara model limpahan se­perti ini tidak terlalu pelik. Sepanjang penyidik kepolisian mengikuti tahapan atau ke­ten­tuan yang ada, penanganan ka­sus ini diyakini bisa cepat di­lim­pahkan ke tahap penuntutan. De­ngan begitu, kasus ini bisa le­bih cepat dibuka secara utuh un­tuk umum di pengadilan.

Dia menambahkan, sekalipun kasus ini merupakan kasus lim­pahan, kepolisian tidak boleh bertindak sebatas mengikuti pe­tunjuk KPK. Terobosan penyi­dik dalam menyingkap misteri berikut keterlibatan pihak lain di sini, sangat diperlukan.

Untuk itu, pemeriksaan in­tensif terhadap tersangka dan ba­rang bukti yang sudah ada, hendaknya dilakukan secara op­timal. “Supaya hasilnya mak­si­mal. Tidak sebatas hanya me­ne­ruskan penindakan yang telah dilakukan KPK.”

Syarifudin pun meminta ke­polisian cermat dalam me­ne­lu­suri kasus ini. Kemungkinan ke­terlibatan jajaran lain, baik dari lingkungan Bea Cukai, pi­h­ak swasta dan pihak asing lain­nya, idealnya ditelisik secara pro­fe­sional. Dengan demikian, hasil dari penindakan yang dilakukan KPK bisa optimal. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya