Pemerintah harus turun tangan membayar kerugian ribuan orang yang menjadi korban produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Diketahui, kebanyakan dari mereka adalah nasabah Bank Century yang ditawari bunga tinggi sehingga bersedia memindahkan dananya untuk diinvestasikan ke produk investasi di Antaboga.
"Kita sudah tahu, Bank Century membeli produk Antaboga, Bank Mutiara sekarang. Century akan kerepotan membayarnya," ujar anggota Timwas, Century Achsanul Qosasi dalam rapat dengan Menkeu, Dirut Bank Mutiara, Ketua LPS dan Forum Nasabah Bank Century, di Gedung DPR, Rabu, (4/7).
"Nggak (Bank Century) mungkin membayar, dan tidak mampu. Dan itu melanggar UU karena pemangang saham sudah beralih ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dan LPS yang menangani. Maka LPS meminta Kemenkeu membayarkan ke Antaboga. Dan Kemenkeu mengajukan ke DPR di APBN 2013," beber politisi Demokrat ini.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga itu bukan merupakan kerugian negera. Pembayaran itu demi kepentingan rakyat. "Maka negara harus tanggung jawab. Sebanyak. Rp 1,2 triliun nggak mungkin Bank Mutiara mampu (membayar)," jelasnya.
Namun, dia menambahkan, sesudah nanti pemburu aset berhasil menyita aset Bank Century di luar negeri, itu akan dikembalilkan ke negara. "Bank Mutiara, sebagai lembaga industri perbangkan, harus kita jaga. Dan saya lihat sekarang sudah cukup baik," tandasnya. [zul]