aguung laksono/ist
aguung laksono/ist
"Ya, yang bersangkutan akan diperiksa pagi ini sebagai saksi untuk kasus suap PON Riau," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya itu akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui proyek senilai Rp 3,8 triliun tersebut.
Selain Agung, kata Priharsa, KPK juga akan memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, sebagai saksi terkait kasus yang sama. Priharsa juga menambahkan KPK akan memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas. Lukman sendiri diperiksa sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan, belum ada tanda-tanda ketiga orang tersebut yang tiba di gedung KPK. Padahal, pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan mulai digelar pukul 10.00 WIB.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. Lukman dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [zul]
Populer
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51
Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26
UPDATE
Jumat, 03 April 2026 | 20:06
Jumat, 03 April 2026 | 19:59
Jumat, 03 April 2026 | 19:42
Jumat, 03 April 2026 | 19:18
Jumat, 03 April 2026 | 19:01
Jumat, 03 April 2026 | 18:52
Jumat, 03 April 2026 | 18:35
Jumat, 03 April 2026 | 18:31
Jumat, 03 April 2026 | 18:03
Jumat, 03 April 2026 | 17:45