Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa
Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa
RMOL.DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang tengah dibahas dapat disahkan menjadi Undang-Undang tahun ini.
Kehadiran Undang-Undang Desa diharapkan menjadi payung hukum bagi keragaman desa di Indonesia yang memperhatikan keÂkhususan wilayah. Target pengesahan itu berdasarkan amaÂnat yang diberikan, maksimal pada Desember 2012.
Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain menjelaskan, unÂtuk memperkaya isi RancaÂngan Undang-Undang Desa DPR berencana keluar negeri untuk studi banding.
Kali ini, sejumlah anggota KoÂmisi II DPR akan ke empat negaÂra untuk kepentingan pemÂbaÂhasan dua RUU, yaitu RUU PeÂmerintah Daerah, dan RUU Desa.
Sebagian anggota Komisi II akan mendatangi Cina dan VeneÂzuela terkait studi banding RUU Desa. Adapun terkait RUU PemÂda akan mendatangi Jepang dan Jerman. “Saya ikut ke Cina,†kataÂnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
China dipilih, lantaran negara tersebut berhasil membangun keÂkuatan desa. Pihaknya akan berÂkunjung ke desa terkaya di Cina, Desa Huaxi. Dahulu desa itu miskin. Kini, menjadi desa terkaÂya dan modern.
“Mayoritas penduduk di desa ini memiliki kekayaan setidaknya 100 ribu Euro atau lebih. Desa ini punya sebuah perusahaan multi sektor industri yang terdaftar di bursa saham. Para penduduknya pemegang saham dan dibayar seperlima dari keuntungan peruÂsaÂhaan,†ungkapnya.
DPR tertarik ingin mempelaÂjari pola penataan desa, keweÂnaÂngan yang dimiliki, sistem peÂnyeÂlenggaraan pemerintahan, proÂses pembangunan, dan lainnya.
Nanti di China DPR RI ingin bertemu parlemen Cina untuk mengetahui regulasi yang terkait pembangunan desa di Cina.
“Kita juga ingin bertemu KeÂmenterian Dalam Negeri China yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan desa, keÂmudian pejabat wilayah yang terkait dengan pemberdayaan desa,†kata politisi PKB itu.
Anggota Pansus RUU Desa AS Thalib mengatakan, studi banding RUU Desa ke Venezuela dan Cina akan dijalankan dua tim berbeda.
“Yang jelas anggota pansus sudah ditentukan siapa yang ke VeÂnezuela dan Cina. Dari romÂbongan itu nanti dibagi dua, saya kebagian ke Venezuela,†ujarnya.
Berdasarkan jadwal, studi banding dilakukan selama sepeÂkan terhitung 6 Juli 2012. Saat ini Pansus di DPR tengah melakukan komunikasi dengan duta besar negara-negara yang akan dikunÂjungi, termasuk pembahasan agenda beberapa pertemuan dan kunjungan dengan institusi terÂkait dengan desa di dua negara terÂsebut.
Menurut Thalib, Pansus RUU Desa diperkirakan akan ke JerÂman dan Jepang pada September mendatang. Awalnya memang direncanakan untuk berangkat daÂlam waktu dekat. Namun, keÂmudian ada pemberitahuan untuk ditunda hingga September.
Anggota Pansus RUU Desa Abdul Wahab Dalimunthe, mengatakan China dan Venezuela menjadi pilihan tim Pansus RUU Desa untuk dikunjungi. Sebab, kedua negara itu dinilai memiliki kemiripan karakter dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Kehidupan masyarakat selama ini memang masih bergantung pada sektor agraria.
Sekalipun begitu, dia mengaÂkui kunjungan kerja anggota deÂwan kurang memberikan nilai poÂsitif di mata masyarakat bila tetap melaksanakan kunjungan kerÂja pada tanggal 6 Juli mendatang dengan biaya mencapai miliaran rupiah. Diapun menyarankan, rekan-rekan di DPR baik yang terÂgabung dalam tim Pansus RUU Desa dan RUU Pemda tiÂdak seharusnya melakukan kunÂjungan kerja ke luar negeri untuk keperluan pembahasan RUU Pemda dan RUU Desa.
Masih banyak pemda dan desa di dalam negeri yang bisa dijaÂdikan contoh serta acuan untuk pembahasan RUU tersebut. WilaÂyah dan masyarakat di Indonesia sifatnya sangat heterogen. DeÂngan demikian tidak perlu dicaÂrikan sistem dari negara lain untuk dijadikan pembanding.
“Keunggulan tiap-tiap daerah berbeda sehingga tidak mungkin bisa menerapkan satu sistem regulasi yang sama pada seluruh desa dengan keadaan kondisi yang berbeda.†tandasnya.
Mestinya Tahun 2001 Disahkan
Ryaas Rasyid, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa sangat diperlukan karena telah terjadi kevakuman Undang-Undang Desa sejak taÂhun 1999. Berlakunya UU NoÂmor 22 Tahun 1999 itu, dengan sendirinya waktu itu menyatakan membatalkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut dimasukkan beÂbeÂrapa pasal tentang desa. Dulu peÂmerintah berjanji akan ada UnÂdang-Undang Desa yang baÂru, mesÂtinya tahun 2001. NaÂmun, seÂkarang sudah tahun 2012. Karena itulah, sejak taÂhun 1999 hingga seÂkarang terÂjadi kevakuman peÂmerintahan desa karena undang-undangnya tidak ada.
Menurutnya, kemungkinan adanya resistensi pasti ada. Suatu ide baru pasti akan ada resistensi. Apalagi, RUU Desa mengalami peruÂbahan drastis karena pemeÂrintahan desa bukan lagi kepala eksekutif atau kepala adminisÂtrasi, melainkan kepala komuniÂtas.
Dalam hal ini, desa diberi otoÂnomi penuh sebagai suatu koÂmunitas, bukan administrasi. Desa mengatur sendiri orgaÂnisasinya, mengatur sendiri proÂgramnya. Nanti apa yang perlu diÂbantu, akan dibantu oleh peÂmerintah. Tidak harus seÂragam.
Bentuk pemerintahan desa tersebut mengikuti adat istiadat, kebiasaan, dan norma-norma yang hidup di desa itu. Lalu, jika suÂdah ada sudah menjadi komuÂniÂtas, tidak diperlukan lagi PNS.
Ngelancong Ke Jerman Ngabisin Rp 855 Juta
Uchok Khadafi, Koordinator Investigasi FITRA
Perhitungan Forum TransÂÂparansi untuk Anggaran (FITRA) yang berdasar pada paÂda peÂraturan menteri keuÂangan Nomor 84/PMK.02/2011, studi banding Komisi II ke China, Venezuela, Jerman dan Jepang menghaÂbiskan anggaran Rp 2,4 miliar.
Rinciannya Rp 249 juta ke ChiÂna, Rp 285 juta ke Jepang, Rp 711 juta ke Jerman dan Rp 885 juta ke Venezuela.
Itu perhitungan 10 anggota deÂwan, waktu kunjungan 7 hari. Anggaran akan bengkak jika ditambah ongkos untuk staf anggota dewan dan anggota keluarga DPR.
Bukan hanya besaran angÂgaran saja. Yang menjadi perÂsoaÂlan Tetapi, manfaat dari pengeluaran anggaran sebesar itu. Kunjungan kerja di negara-negara itu tidaklah efektif. Sebab, persoalan yang dihadapi berbeda. Di Jepang dan Jerman pasti tidak akan ditemui maÂsalah kekurangan infrastruktur, karena negara mereka sudah maju.
Sebaiknya, penyerapan aspiÂrasi dalam negeri lebih diutaÂmakan dibanding kunjungan kerja. Misalnya, dengan memÂperkenalkan RUU Desa itu ke publik. Kemudian, memantau perÂÂdebatan yang terjadi di maÂsyarakat. Selama ini banyak RUU di Indonesia selalu mengÂhindari perdebatan publik.
Lebih Baik Jalan Ke Bangladesh & India
Sudir Santoso, Ketua Umum Parade Nusantara
Rencana anggota Komisi II DPR yang melakukan perjalaÂnan ke Venezuela, Amerika SeÂlatan untuk membahas RUU Desa dinilai hanya menghamÂbur-hamburkan uang negara. Seharusnya kalau mau melaÂkukan studi banding DPR seÂbaiknya ke Bangladesh dan InÂdia, kedua negara itu mengaÂlami pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Ada pepatah mengatakan deÂÂsa mowocoro, negoro moÂwoÂÂtoto, artinya desa itu punya caÂra, negara punya tatanan. TerÂlampau naif apabila melaÂkukan studi banding RUU DeÂsa ke VeÂnezuela, tentu ini tidak sesuai deÂngan kultur budaya IndoÂnesia.
Apa yang dilakukan anggota dewan dalam mengurus desa itu sangat tidak cocok. Bila ingin belajar tentang organisasi desa, pertumbuhan urban maupun pranata sosialnya, dan pranata ekonominya, maka belajar ke Bangladesh dan India, karena lantaran kedua negara tersebut mengalami pertumbuhan ekoÂnomi pedesaan.
Venezuela itu lebih tepat jika diÂhubungkan dengan penÂdisÂtribusian tanah. Indonesia suÂdah memiliki Undang-Undang Agraria. Sehingga hal ini, meÂnimbulkan konotasi mengenai menghamburkan uang. Lebih baik mendengarkan aspirasi dari bawah dan harusnya ke deÂsa-desa. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54