ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Dhana Widyatmika (DW) dkk. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan satu tersangka baru.
Yang ditetapkan sebagai terÂsangka baru adalah seorang konÂsultan pajak dari PT Ditax berÂnama Hendro Tirtawijaya. HenÂdro adalah rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Diketahui, HenÂdro juga pemilik sebuah spa. “Dia sudah ditetapkan sebagai terÂsangÂka pekan lalu. Dia juga sudah diperiksa,†ujar Direktur PeÂnyiÂdiÂkan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis malam (28/6), tanpa menjelaskan tanggal peÂnetapan status tersangka itu.
Meski belum dilakukan penaÂhaÂnan terhadap Hendro, kata ArÂnold, pihaknya tidak berhenti meÂngembangkan kasus ini sampai ke para pengusaha wajib pajak lainnya. “Tetapi untuk saat ini, kami fokus di sini dulu,†ujarnya.
Penyidik menemukan terÂsangÂka yang juga wajib pajak Johnny Basuki membuat deal-deal deÂngan pegawai pajak Herly IsdiÂharÂsono. Mereka menjalin kontak yang intens mengenai penguÂruÂsan pajak. Menurut Arnold, daÂlam pengurusan pajak pemilik PT Mutiara Virgo itu ada kerugian paÂjak yang cukup besar.
“Ada kerugian pajak, ada kuÂrang lebih Rp 100 miliar kewaÂjiÂban pajak yang harusnya dibaÂyarÂkan Johnny Basuki, menurut hitung-hitungan mereka. Tetapi, besarannya dibikin kecil oleh HerÂly menjadi 1,8 miliar rupiah. Itu saja baru untuk satu peruÂsaÂhaÂan wajib pajak. Herly tidak beÂkerja sendiri. Dia bekerja beÂrÂsama-sama dengan beberapa terÂsangka dari pegawai pajak itu juga,†jelas Arnold.
Arnold menambahkan, peneluÂsuÂran para wajib pajak itu tidak mudah. Sebab, selain jumlahnya baÂnyak, proses dan mekanisÂmeÂnya pun tidak gampang. “Kita agak sulit cari wajib pajaknya, kaÂrena sifatnya kita pakai pola follow the money,†ujarnya.
Arnold memaparkan, aliran dana dari Johnny Basuki ke Herly Isdiharsono juga melalui pegawai spa milik Hendro, lalu ke Dhana Widyatmika dan juga ke Isteri Muda Herly.
Dia menjelaskan, alur penyeÂbaran uang dari Johnny Basuki yang masuk ke PT Ditax, yakni melalui konsultan pajak Hendro Tirtawijaya dan temannya Zemi seÂbesar Rp 17,5 miliar. KemuÂdiÂan, melalui pegawai spa milik HenÂdro yang bernama Liana, diÂalirkan uang sebesar Rp 17 miliar. “Kami bertanya-tanya, kok peÂgawai spa bisa memiliki rekening sebesar Rp 17 miliar,†katanya.
Selanjutnya, dari Liana, uang diÂalirkan lagi ke Dhana WidÂyatÂmika sebesar Rp 3,4 miliar. Dari uang yang ditransfer ke DW itu, seÂbesar Rp 2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi DW dan sisaÂnya sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk beli rumah buat Herly.
Herly sendiri, menurut Arnold, teÂlah mengantongi Rp 14,1 miÂliar. Sedangkan Istri Hendro, Veemy dikasih Rp 500 juta. “Atas permintaan Herly kepada Hendro tanggal 11 Januari 2006, Veemy mentransfer ke DW sebesar Rp 500 juta dan ke Liana sebesar Rp 2,9 miliar di Bank Mandiri NinÂdyakarya,†jelas Arnold.
Herly, lanjut Arnold, memiliki hubungan komunikasi langsung dengan Johnny Basuki. Arnold menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. “Kasus DW berkembang terus, dan proses penyidikan berlanjut terus,†ujarnya.
Penyidik juga sudah menyita dua buah mobil milik Johnny BaÂsuki, yakni Mitsubhisi Triton SilÂver B 108 EB dan Toyota ForÂtuÂner Hitam B 9490 DJ. Mobil itu seÂkarang berada di Kejaksaan Agung.
Jadi, dalam kasus ini, kejakÂsaÂan sudah menetapkan enam terÂsangka, yakni Dhana WidyatÂmiÂka, Johnny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan bekas atasan Dhana) dan SalÂman Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hendro TirtaÂwiÂjaya (konsultan pajak).
Reka Ulang
DW Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel
Jaksa Agung Basrief Arief meÂneÂgaskan, meski Dhana WidyatÂmika (DW) akan memasuki masa persidangan, kasus korupsi dan pencucian uang ini masih diÂdaÂlami jajarannya. “Dhana sudah kami limpahkan, tapi rangÂkaianÂnya masih kami pantau,†ujar BasÂrief seusai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Dhana Widyatmika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. DW kemudian dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba semÂbari menunggu jadwal untuk diÂsidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Ya tadi, dia dijebloskan ke RuÂtan Salemba, Jakarta Pusat seÂtelah berkas perkara dan barang bukti diserahterimakan,†kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung, Senin 18 Juni 2012.
Selama ini, Dhana yang berÂistrikan Dian AngÂgraeni, pegawai Unit KebeÂratan dan Banding pada Ditjen Pajak diÂtahan di RuÂtan SalemÂbang CaÂbang KejakÂsaÂan Agung, Jalan SulÂtan HasaÂnudÂdin, Jakarta Selatan.
Empat tersangka lainnya, FirÂman, Salman Maqfiroh, Johnny Basuki dan Herly Isdiharsono ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang. SeÂdangkan tersangka baru, Hendro Tirtawijaya belum ditahan.
Menurut Adi Toegarisman, peÂlimÂpahan tahap kedua ini dilakuÂkan setelah berkas DW dinyaÂtaÂkan lengkap (P21) oleh bagian PeÂnuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Dia akan diÂdakwa dengan sangkaan korupÂsi dan pencucian uang.
Sedangkan empat tersangka lainnya sampai kini masih dalam proses pemberkasan pada tahaÂpan penyidikan. “Kami berÂkeÂyaÂkiÂnan, berkas tersangka lainnya seÂgera menyusul. Beri waktu keÂpada tim penyidik untuk beÂkerÂja,†kata Adi.
Sebagai pihak yang diserahi tuÂgas untuk melakukan penuntutan terhadap Dhana Widyatmika, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan masih melakukan perÂsiaÂpan. Kepala Kejaksaan Negeri (KaÂjari) Jakarta Selatan MasyÂhuÂdi menyampaikan, setelah meÂneÂrima tersangka dan barang bukÂti dari Kejaksaan Agung, pihakÂnya menyusun dakwaan terlebih daÂhulu sebelum melakukan peÂnunÂtuÂtan di Pengadilan Tipikor.
“Setelah penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa DW, tentunya Kejari Jaksel harus menyiapkan jaksa penuntut umumnya dulu untuk bergabung dengan tim JPU dari Gedung Bulat Kejagung dan Kejati guna menyiapkan surat dakwaan,†ujar Masyhudi.
Dalam masa penyusunan tim dan penyusunan dakwaan itu, lanÂjut dia, mereka memiliki keÂweÂnangan melakukan penahanan terÂhadap tersangka.
PNS Rendahan Cuma Jadi ATM?
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menilai, peÂngusutan kasus korupsi pajak dan pencucian uang dengan terÂsangka Dhana Widyatmika (DW) dkk ini belum mampu meÂnyeret pelaku utamanya. PeÂnambahan satu tersangka dalam kasus ini, kata Basarah, belum menunjukkan adanya lomÂpatan yang signifikan.
“Penanganan kasus ini masih jalan di tempat. Penambahan satu tersangka dari pihak konÂsultan pajak, belum mengarah pada penyelesaian dan penunÂtasan berbagai kasus manipuÂlasi pajak yang masih saja maÂrak terÂjadi,†ujarnya, kemarin.
Basarah pun melontarkan keÂcurigaannya, apakah ada upaya menghindar atau bersembunyi para elit pajak yang diduga turut menikmati hasil korupsi, namun tidak mau bertanggung jawab. “Apakah pegawai-pegaÂwai pajak rendahan dijadikan ATM oleh para atasannya,†taÂnya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam kasus ini, Basarah berÂÂharap aparat penegak huÂkum, khususnya Kejaksaan Agung lebih maju dalam melaÂkukan pengusutan sampai ke tingkatan atasan.
“Mestinya diÂteÂlusuri sangat serius, sehingga penuntasan kaÂsus-kasus maÂnipulasi pajak tiÂdak hanya pada bagian luar atau kulitnya,†ucap dia.
Lebih lanjut, Basarah meÂnyamÂpaikan, kelambanan peÂnguÂsutan kasus DW telah meÂnimbulkan berbagai kecurigaan publik, apakah ada upaya untuk menghentikan penyidikan kasus ini hanya pada level pegawai bawahan.
“Dugaan berbagai manipulasi pajak selama bertahun-tahun, dengan modus memanfaatkan pegawai pajak pada level staf sebagai ujung tombak operasi yang siap dikorbankan jika terÂbongkar, sudah menjadi rahasia umum,†ujarnya.
Anehnya, kata dia, pihak keÂjaksaan seolah menutup mata terhadap modus seperti itu. “Hal itu terlihat dari cara kejaksaan menangani kasus-kasus mafia pajak. Sejak terbongkarnya kaÂsus Gayus Tambunan hingga kaÂsus DW, cara dan pola keÂjaksaan menangani kasus-kasus tersebut tidak ada perubahan,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58