Majelis Hakim Konstitusi memberikan saran dan masukan kepada pemohon Pengujian UU 4/2012 tentang Perubahan atas UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A dan Pasal 15B, agar memfokuskan, dan memberbaiki permohonannya.
"Dalam sidang berikutnya, MK meminta kepada pemohon lebih fokus, keberadaan pasalnya dan kerugian dengan dicabutnya pasal (Pasal 7 ayat [6a], Pasal 15A dan Pasal 15B) ini dicabut. Dan apakah hak-hak Anda akan terpenuhi?" ujar Majelis Hakim MK, Harjono, dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat, (29/6).
Selain itu, Harjono juga meminta kepada pemohon agar pada sidang berikutnya dijelaskan atas nama pemohonnya, apakah badan hukum atau perorangan. "Pemohonnya, badan hukum atau perorangan?" ungkapnya.
Mengenai, apabila Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A dan Pasal 15B tersebut diterapkan, siapa yang merugi, badan hukum atau perorangan.
"Barapa jumlah kerugiaanya, alasannya harus fokus, agar kita juga mudah menelaahnya. Apakah pasal ini dicabut, apakah hak-hak anda akan terpenuhi. Yang dirugikan, hak Anda atau yang lain," ungkapnya
"Kalau pasal tersebut hilang, siapa yang dapat keuntungan?" tanya dia lagi.
Karena itu, dia meminta pemohon untuk memperbaiki dan menjelaskan secara gambalang agar majelis hakim bisa mengkajinya. "Agar permohonannya jelas."
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (10/7/), dan langsung pada sidang pleno dan bergabung dengan pemohon yang lain, yang tuntutannya sama, yaitu, uji materi UU 4/2012. [zul]