Berita

SIDANG PASAL BBM

Hakim MK Minta Pemohon Fokus

JUMAT, 29 JUNI 2012 | 13:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Hakim Konstitusi memberikan saran dan masukan kepada pemohon Pengujian UU 4/2012 tentang Perubahan atas UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A dan Pasal 15B, agar memfokuskan, dan memberbaiki permohonannya.

"Dalam sidang berikutnya, MK meminta kepada pemohon lebih fokus, keberadaan pasalnya dan kerugian dengan dicabutnya pasal (Pasal 7 ayat [6a], Pasal 15A dan Pasal 15B) ini dicabut. Dan apakah hak-hak Anda akan terpenuhi?" ujar Majelis Hakim MK, Harjono, dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat, (29/6).

Selain itu, Harjono juga meminta kepada pemohon agar pada sidang berikutnya dijelaskan atas nama pemohonnya, apakah badan hukum atau perorangan. "Pemohonnya, badan hukum atau perorangan?" ungkapnya.

Mengenai, apabila Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A dan Pasal 15B tersebut diterapkan, siapa yang merugi, badan hukum atau perorangan.

"Barapa jumlah kerugiaanya, alasannya harus fokus, agar kita juga mudah menelaahnya. Apakah pasal ini dicabut, apakah hak-hak anda akan terpenuhi. Yang dirugikan, hak Anda atau yang lain," ungkapnya

"Kalau pasal tersebut hilang, siapa yang dapat keuntungan?" tanya dia lagi.

Karena itu, dia meminta pemohon untuk memperbaiki dan menjelaskan secara gambalang agar majelis hakim bisa mengkajinya. "Agar permohonannya jelas."

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (10/7/), dan langsung pada sidang pleno dan bergabung dengan pemohon yang lain, yang tuntutannya sama, yaitu, uji materi UU 4/2012. [zul]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya