Berita

ilustrasi/ist

Larangan bagi PT Lapindo Brantas untuk Mengebor Sumur Gas Tidak Beralasan!

RABU, 27 JUNI 2012 | 13:46 WIB | LAPORAN:

RMOL. Larangan bagi PT Lapindo Brantas untuk mengebor sumur gas di Desa Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur oleh Gubernur Soekarwo sangat tidak beralasan. Sebab BP Migas sendiri sudah memberi izin pengeboran tersebut.

"Kita prihatin dengan larangan dari Gubernur ini. Dasarnya apa? Izin sudah keluar dari BP Migas. Pembayaran kepada warga juga telah dilakukan dan akan tuntas tahun ini,” kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Hasan Irsyad, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 27/6).
 
Hasan pun meminta Pemda tidak mempersulit dan menghalangi rencana pengeboran. Apalagi  selama ini keluarga Bakrie, melalui PT Minarak Lapindo Jaya ( PT MLJ), terus melakukan pembayaran. Kecuali kalau mereka tidak membayar sama sekali.


"Meski MA sudah memutuskan semburan lumpur   karena fenomena alam, keluarga Bakrie tetap berkomitmen mambayar, bahkan harganya 10 kali lipat," kata Hasan.
 
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jatim ini, kurang tepat kalau dikatakan biaya pengeboran bisa dialokasikan bagi pembayaran korban. Menurut Hasan, dengan pengeboran di Desa Kalidawir, maka Lapindo Brantas akan bisa lebih produktif dalam membantu para korban lumpur Sidoarjo.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Bencana dan Kebumian Institut Teknlogi Surabaya (ITS), Wahyudi, mengatakan bahwa rekomendasi BP Migas yang mengizinkan PT Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran kembali sumur gas lama di Desa Kalidawir, bisa dijadikan pegangan. Pastinya, kata Wahyudi,  perusahaan yang akan mengebor tetap memperhatikan dan menjalankan semua SOP yang diperlukan seperti pemakaian chasing dan sebagainya agar menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya