Marwan Effendy
Marwan Effendy
RMOL. Penanganan kasus pembobolan BRI tahun 2003 berbuntut panjang. Bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Marwan Effendy bersitegang dengan M Fajriska Mirza alias Boy, pengacara terpidana kasus ini.
Musababnya, Marwan yang kini Jaksa Agung Muda PengaÂwasan (Jamwas), merasa dituduh Fajriska telah mengambil uang terÂpidana kasus BRI yang disita keÂjaksaan. Tuduhan itu, menurut Marwan, disampaikan Fajriska meÂlalui media sosial di internet, yakni twitter dan blog. KeÂmuÂdiÂan, Marwan melaporkan Fajriska ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, Fajriska mengaku tak meÂnuduh Marwan seperti itu meÂlalui twitter. Malah, Fajriska meÂraÂsa yang dilaporkan Marwan ke BaÂreskrim bukanlah dirinya. “Yang dilaporkan Marwan EffenÂdy bukan saya. Yang dia lapor adaÂlah akun twitter yang mirip nama saya,†katanya saat dikonÂfirÂmasi lewat pesan singkat, kemarin.
Marwan melaporkan tuduhan itu ke Badan Reserse dan KrimiÂnal Polri pada 11 Juni 2012. “Ini suÂdah keterlaluan, berkali-kali saya difitnah. Entah apa tujuanÂnya. Selama ini saya diamkan. Tapi, atas pertimbangan yang maÂtang, saya akhirnya melapor ke Bareskrim. Supaya hal seperti ini tak terulang,†kata Marwan seÂusai sholat Jumat di Masjid KeÂjaksaan Agung pada 22 Juni lalu.
Sebaliknya, Fajriska heran, keÂnapa Marwan begitu yakin yang menulis di twitter itu adalah diriÂnya. “ME sangat yakin yang meÂnulis di twiit itu adalah saya. Saya pikir ME tak paham soal ITE. Tapi, tidak saya persoalkan, kaÂreÂna memang bukan saya,†ujarnya.
Mengenai apakah Marwan koÂrupsi, Fajriska mengaku akan meÂlaporkannya secara tertulis keÂpada pihak-pihak yang komÂpeÂten, seperti Jaksa Agung, bukan ke twitter. “Biarkan saja ME mÂeÂlaÂpor kemana-mana. Saya hanya meÂnonton dia berusaha meyakinÂkan publik, bahwa dia bersih. Saya hanya berikan bukti-bukti perbuatan ME kepada JA, Komisi III dan KPK jika saya dipanggil,†tutup Fajriska.
Fajriska merupakan pengacara terpidana perkara pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo tahun 2003.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/465/VI/2012 BaresÂkrim 11 Juni 2012, Marwan meÂlaÂporkan Fajriska dkk yang berÂalamat di Jalan Teluk Betung NoÂmor 38, Jakarta 10230 atas tindak pidana pencemaran nama baik. Menurut Marwan, Fajriska meÂlanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, juga Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Menurut Marwan, nama baikÂnya dicemarkan melalui berita di twitter dengan alamat fajriska (http:/twitter.com/fajriska) pada 7 Juni 2012. Berita di twitter yang menurutnya fitnah itu, ada di http:/twitter.com/fajriska di blogs Tapak Sakti. Judulnya, “Dua OkÂnum Jaksa Agung Muda MeÂramÂpok BRIâ€. Isinya tentang Jaksa Agung Muda berinisial ME telah meÂnyita uang para tersangka pemÂbobolan BRI lebih dari Rp 500 miÂliar. Padahal, kasus pemboÂboÂlan BRI itu hanya Rp 180,55 miliar.
Uang yang disita ME, yang saat itu menjabat Aspidsus Kejati DKI Jakarta, menurut tulisan di twitter itu, berasal dari Richard Latif seÂbesar Rp 53 miliar dan dari terÂsangka Hartono Rp 260 miliar. SeÂmua uang itu, bersama milik naÂsabah lain yang disita, jumlahnya lebih dari Rp 500 miÂliar. Menurut tulisan itu, duit tersebut disimpan di rekening peÂnampungan atas nama Aspidsus Kejati DKI Jakarta di BRI dengan nomor Rekening 0361.01000375994.
Tulisan itulah yang dianggap Marwan mengarah fitnah kepada dirinya. Apa yang dipersoalkan Fajriska dalam twitter dan blog itu, menurutnya, tidak berdasar. “Dia kan bisa minta klarifikasi langÂsung kepada Jaksa Agung, Kejati DKI, Kejaksaan Negeri JaÂkarta Pusat, MA, BRI dan pihak-pihak yang mengetahui duduk perÂsoalan ini. Mengapa dia menÂceÂmarkan nama baik saya melalui twitter.â€
Marwan mengaku tidak sampai selesai menangani kasus pemÂbobolan BRI itu, sebab dia diÂpinÂdahtugaskan. “Saya hanya diÂpeÂrintahkan untuk melakukan pemÂblokiran rekening dan rencana ekÂsekusi. Selanjutnya, karena saya dipindahtugaskan, ya diÂtaÂngani pengganti saya. Tampak tendensius sekali orang ini, hanya mencemarkan nama baik saya,†kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Dia heran, kenapa Fajrikska tiÂÂdak meminta klarifikasi keÂpada seÂÂjumlah jaksa lain yang meÂneÂrusÂkan penanganan kasus ini. Marwan kemudian menyeÂbut nama jaksa lain yang pernah meÂnangani perkara ini, yakni M YuÂsuf yang kini Ketua Pusat PeÂlaÂporan dan Analisis TranÂsakÂsi KeÂuangan (PPATK), R HiÂmaÂwan Kaskawa (Jaksa Utama MuÂda), IsÂkamto dan Salman (Kajari JakÂpus).
“Waktu pemblokiran itu meÂmang masih saya. Itu sesuai SOP. Kemudian, saya diganti. Jadi, buÂkan saya yang melakukan ekÂsekusi. Kenapa hanya saya yang dituduh. Kenapa pengganti saya tidak dituduh.â€
REKA ULANG
Putusan MA Untuk Dua Terdakwa
Berikut ini putusan Makamah Agung mengenai kasus pemÂboÂboÂlan BRI. Amar Putusan Nomor 447/K/Pid/2005/tanggal 24 Juni 2005 bagi terdakwa I Yudi KaÂrÂtoÂlo dan Terdakwa II Hartono TjahÂjadjaja itu intinya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa terÂdakÂwa I Yudi Kartolo dan terdakwa II HarÂtono Tjahjadjaja terbukti seÂÂÂÂcaÂra sah dan meyakinkan teÂlah berÂsalah melakukan tindak pidaÂna. KoÂrupsi dilakukan seÂcara berÂÂsama-sama dengan berÂturut-turut sebaÂgai perÂbuaÂtan berlanjut, seÂbaÂgaiÂmana daÂlam dakwaan primair.
2. Menghukum terdakwa I YuÂdi Kartolo dan terdakwa II HarÂtono Tjahjadjaja dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda maÂsing-masing sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketenÂtuan bahwa apabila denda terÂseÂbut tidak dibayar akan diganti deÂngan pidana kurungan masing-maÂsing 5 (lima) bulan.
3. Menetapkan masa penahaÂnan yang telah dijalani terdakwa I Yudi Kartolo dan terdakwa II Hartono Tjahjadjaja dikuÂrangÂkan seluruhnya dari pidana yang dijaÂtuhkan, kecuali waktu selama terÂdakwa I Yudi Kartolo dan terÂdakÂwa II Hartono TjahÂjadjaja di raÂwat inap di Rumah Sakit di Luar Rutan dan selama terdakwa I Yudi Kartolo dan terÂdakwa II Hartono TjahÂjadÂjaja tersebut diteÂtapkan oleh KeÂtua Pengadilan TingÂgi JaÂkarta dilakukan pemÂbanÂtaran (striting) berdasarkan peÂneÂtaÂpan tanggal 25 Agustus 2004 NoÂmor: 510/Pen.Pid/2004/PT.DKI terhadap terdakwa I Yudi Kartolo dan penetapan tanggal 9 September 2004 NoÂmor: 552/Pen.Pid/2004/PT.DKI terhadap terdakwa II Hartono Tjahjadjaja, tidak ikut dikurangkan.
4. Menghukum pula terdakwa I Yudi Kartolo dan terdakwa II HarÂtono Tjahjadjaja untuk memÂbayar uang pengganti masing-maÂsing sebesar Rp 55.227.742.098,79 (lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dengan ketenÂtuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun.
5. Menetapkan agar terdakwa I Yudi Kartolo dan terdakwa II HarÂtono Tjahjadjaja tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menurut bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kini Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan EfÂfendy, dengan telah dikemÂbaÂliÂkanÂnya barang bukti berupa uang tunai sebagaimana Berita Acara, deÂngan jumlah keseluruhan sebeÂsar Rp 38.094.515.742,42 dan 3.000.000 dolar AS, maka seÂluÂruh barang bukti uang yang teÂrÂcantum dalam putusan telah diÂkembalikan kepada yang berhak sebagaimana Amar Putusan MahÂkamah Agung Nomor: 447/K/Pid/2005 tanggal 24 Juni 2005.
Kata Marwan, putusan itu sama sekali tidak menyebutkan adanya pengembalian uang kepaÂda terpidana Yudi Kartolo mauÂpun Hartono Tjahjadjaja, seÂhingga apa yang diminta Kantor Hukum Fajriska dan Rekan agar barang bukti uang itu dikemÂbalikan ke rekening di mana uang tersebut disita, tidak ada dasar hukumnya.
Laporkan Saja Ke KPK
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR TasÂlim Chaniago meminta FajÂrizka Mirza, pengacara terÂpiÂdana kasus pembobolan BRI, menyampaikan secara formal data yang dimilikinya kepada KPK atau Polri demi proses huÂkum yang fair.
Menurut dia, Fajrizka sebaikÂnya tak hanya menyampaikan informasi itu melalui jejaring soÂsial via internet, twitter. “KaÂlau yang disampaikan pengaÂcaÂra itu benar, dia juga harus meÂngungkapkan fakta dan data leÂwat jalur hukum, sehingga apa yang dia ungkapkan di twitter mempunyai nilai kebenaran,†saran Taslim, kemarin.
Selain itu, lanjut Taslim, laÂpoÂran Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwasan Marwan Effendy ke Bareskrim Mabes Polri bisa menjadi pintu masuk untuk meÂnelisik, benarkah uang terpidaÂna kasus pembobolan BRI jusÂtru dibobol oknum jakÂsa.
“LaÂpoÂran Jaksa Agung Muda PeÂngawasan itu merupaÂkan pintu maÂsuk untuk meÂngungÂkap seÂmua dan menangÂkap seÂorang terÂpidana yang maÂsih buron,†tanÂdas anggota DPR dari PAN ini.
Lantaran itu, Taslim meminta Bareskirm Polri segera meÂlaÂkukan pengusutan menyusul laÂporan Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwasan tersebut. “Saya meÂminta kepolisian untuk menguÂsut kasus ini sampai tuntas,†tandasnya.
Mencuatnya persoalan ini, lanjut Taslim, menjadi momenÂtum untuk mendalami, apakah ada penyimpangan dalam peÂnanganan kasus pembobolan BRI. “Tidak tertutup kemÂungÂkiÂnan, kasus lama bisa diperiksa kembali menyusul laporan JamÂwas itu. Atau, melalui laporan pengacara itu,†ucapnya.
Kontrolah Pejabat Berdasarkan Fakta
Petrus Selestinus, Koordinator Faksi
Koordinator Forum AdÂvokat Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus meÂnyeÂsalkan tindakan sejawatnya yang mempublikasi sejumlah informasi yang belum tentu akurat di jejaring sosial via inÂterÂnet, twitter.
“Sangat disayangkan bila ada advokat yang menyebarÂkan inÂformasi yang belum tenÂtu benar lewat twitter. Apalagi, tiÂdak ada klarifikasi dan veriÂfikasi dari peÂjÂabat yang diseÂbutÂkan. SeÂbaÂgai advokat, saya meÂnyÂeÂsalÂkan hal itu,†ujar beÂkas anggota KoÂmisi Pemeriksa Kekayaan PeÂnyelenggara NeÂgara (KPKPN) ini.
Memang, lanjut Petrus, seÂbaÂgai bagian dari masyarakat, sah-sah saja advokat melakukan kontrol terhadap kinerja pejaÂbat. Akan tetapi, hal itu mesti didasarkan pada fakta dan klaÂrifikasi yang jelas.
Lantaran itu, Petrus meminÂta Bareskrim Polri objektif dan proporsional dalam menangani laporan Jaksa Agung Muda PeÂngawasan yang meÂrasa diceÂmarkan nama baikÂnya. “KeÂpoÂlisian mesti proaktif memroses perkara itu,†katanya.
Petrus menambahkan, orgaÂniÂsasi advokat juga harus memÂroses anggotanya yang beÂrÂpeÂrilaku seÂperti itu. “Adalah tugas orÂgaÂnisasi untuk memroses angÂgoÂtanya yang melanggar aturan. Jika terÂbukti, bisa diberikan sankÂsi seÂtimÂpal. Misal, peÂringatan, pemÂbeÂrÂhenÂtian seÂmenÂtara, dicaÂbut izin beracaÂraÂnya samÂpai peÂmecatan.†[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58