Berita

Fajri Safi’i/ist

Politik

Fajri Safi’i: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan

SENIN, 25 JUNI 2012 | 22:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba. Dengan surat putusan bernomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diperintahkan membatalkan SP3 sekaligus menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i, dalam siaran pers yang diterima (Senin, 25/6). HCW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan praperadilan atas terbitnya SP3 atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Kasuba.

Dalam gugatannya, Fajri Safi’i, menyebut SP3 yang dikeluarkan Kajati Malut sangat bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. "Bagaimana mungkin ada SP3 sedangkan tersangkanya belum pernah diperiksa. Selain itu, jaksa yang menyidik tidak mengerti tentang apa itu tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat di mana penyidik Kejati Malut di dalam menguraikan unsur delik saja, salah menguraikannya”, tegasnya.

Fajri juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan yang telah berjalan selama ini terlihat jaksa memang tidak paham dengan Hukum Acara yang berlaku dalam praperadilan.

"Pada waktu pembuktian kemarin, Jaksa sepertinya kaget, cara beracara Praperadilan. Jaksa kebingungan melihat proses beracara seperti ini. Yang lebih mengagetkan lagi SP3 yang dibuktikan oleh jaksa hanya berupa fotocopy, masa produk yang dikeluarkan oleh jaksa sendiri saja tidak bisa ditunjukkan aslinya. Padahal produk itulah yang diuji saat ini oleh kami," tandasnya.

Di dalam proses persidangan yang menghadirkan keterangan saksi ahli Dr. Chaerul Huda, ditegaskan hal yang sama oleh saksi ahli bahwa SP3 bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut Fajri menjelaskan bahwa dalam penerbitan SP3 itu. Kejati Maluku Utara mengacu kepada hasil appraisal yang dikeluarkan oleh PT. Survindo Putra Pratama. Padahal, PT. Survindo Putra Pratama hanyalah perusahaan penilai figuran karena badan hukumnya saja baru ada pada tahun 2008 sedangkan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun 2006.

"Bandingkan dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga dalam pembelian kapal Halsel Express-01, yang ini tidak digunakan oleh jaksa, padahal jaksa sendiri yang meminta PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk menilai harga kapal tersebut sebagai pembanding," sambung Fajri.

Sebagai kuasa hukum HCW yang mewakili masyarakat Halmahera Selatan, Fajri menilai masyarakat sudah apatis terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama ini.

"Kejati Malut dianggap sudah menjadi ladang SP3, hampir semua perkara korupsi dihentikan penyidikannya, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan para bupati dan pejabat tinggi di Maluku Utara," keluhnya.

Dia berharap praperadilan ini diajukan untuk memberi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar tidak menganggap apa yang disampaikan jaksa adalah benar tanpa melakukan kritik terhadapnya.

"Masyarakat harus lebih kritis dalam melihat proses penegakan hukum. Sehingga hal ini dapat menciptakan penegakan hukum menjadi lebih baik di kemudian hari, selain itu setelah praperadilan ini ia akan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pemeriksaan perkara korupsi atas nama Tersangka H. Muhammad Kasuba, MA tersebut”, pungkasnya. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya