Fajri Safi’i/ist
Fajri Safi’i/ist
Hal itu disampaikan kuasa hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i, dalam siaran pers yang diterima (Senin, 25/6). HCW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan praperadilan atas terbitnya SP3 atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Kasuba.
Dalam gugatannya, Fajri Safi’i, menyebut SP3 yang dikeluarkan Kajati Malut sangat bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. "Bagaimana mungkin ada SP3 sedangkan tersangkanya belum pernah diperiksa. Selain itu, jaksa yang menyidik tidak mengerti tentang apa itu tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat di mana penyidik Kejati Malut di dalam menguraikan unsur delik saja, salah menguraikannyaâ€, tegasnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan yang telah berjalan selama ini terlihat jaksa memang tidak paham dengan Hukum Acara yang berlaku dalam praperadilan.
"Pada waktu pembuktian kemarin, Jaksa sepertinya kaget, cara beracara Praperadilan. Jaksa kebingungan melihat proses beracara seperti ini. Yang lebih mengagetkan lagi SP3 yang dibuktikan oleh jaksa hanya berupa fotocopy, masa produk yang dikeluarkan oleh jaksa sendiri saja tidak bisa ditunjukkan aslinya. Padahal produk itulah yang diuji saat ini oleh kami," tandasnya.
Di dalam proses persidangan yang menghadirkan keterangan saksi ahli Dr. Chaerul Huda, ditegaskan hal yang sama oleh saksi ahli bahwa SP3 bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut Fajri menjelaskan bahwa dalam penerbitan SP3 itu. Kejati Maluku Utara mengacu kepada hasil appraisal yang dikeluarkan oleh PT. Survindo Putra Pratama. Padahal, PT. Survindo Putra Pratama hanyalah perusahaan penilai figuran karena badan hukumnya saja baru ada pada tahun 2008 sedangkan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun 2006.
"Bandingkan dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga dalam pembelian kapal Halsel Express-01, yang ini tidak digunakan oleh jaksa, padahal jaksa sendiri yang meminta PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk menilai harga kapal tersebut sebagai pembanding," sambung Fajri.
Sebagai kuasa hukum HCW yang mewakili masyarakat Halmahera Selatan, Fajri menilai masyarakat sudah apatis terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama ini.
"Kejati Malut dianggap sudah menjadi ladang SP3, hampir semua perkara korupsi dihentikan penyidikannya, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan para bupati dan pejabat tinggi di Maluku Utara," keluhnya.
Dia berharap praperadilan ini diajukan untuk memberi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar tidak menganggap apa yang disampaikan jaksa adalah benar tanpa melakukan kritik terhadapnya.
"Masyarakat harus lebih kritis dalam melihat proses penegakan hukum. Sehingga hal ini dapat menciptakan penegakan hukum menjadi lebih baik di kemudian hari, selain itu setelah praperadilan ini ia akan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pemeriksaan perkara korupsi atas nama Tersangka H. Muhammad Kasuba, MA tersebutâ€, pungkasnya. [zul]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58