Berita

ilustrasi

Praktik Perbudakan TKI di Sabah Tak Boleh Dibiarkan!

SENIN, 25 JUNI 2012 | 21:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Praktik perbudakan yang dialami Sakka (30), TKI deportan asal Pinrang, Sulawesi Selatan selama dua belas tahun (2000-2012) di perusahaan perkebunan kelapa sawit, negara bagian Sabah, Malaysia, tidak boleh dibiarkan. Karena dimungkinkan kasusnya melibatkan TKI lain yang juga bekerja di sejumlah lokasi perkebunan negara jiran tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairil Mahfidz dalam keterangan pers yang diterima malam ini, Senin (25/6).

"Namun demikian, saya mengapresiasi langkah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui perwakilannya yaitu Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Kalimantan Timur, yang sedang berupaya menelusuri kasus-kasus perbudakan TKI di Malaysia, " jelas Irgan.

Menurut Irgan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BNP2TKI harus mencermati adanya kasus perbudakan TKI tersebut. Apalagi terdapat ratusan ribu TKI yang mengadu nasib di seluruh wilayah perkebunan Malaysia.

"Kemenakertrans dan BNP2TKI bahkan perlu mendata perusahaan perkebunan mana di Malaysia yang tidak manusiawi terhadap TKI, sehingga bagi yang bermasalah tidak usah ditempatkan lagi TKI. Sedangkan perusahaan jasa TKI yang menempatkannya pun harus diberi sanksi administratif dalam bentuk skorsing karena kelalaiannya itu," ujar Irgan.

Terkait TKI yang berpotensi nasibnya sama dengan Sakka, Irgan mendesak pemerintah untuk memulangkan ke Tanah Air atau dipindahkan ke perusahaan perkebunan yang berkategori baik dalam memperlakukan TKI. "Bisa pula direorientasi penempatannya ke perusahaan non perkebunan di Malaysia," sambung politikus PPP ini.

Dikatakan Irgan, Sakka merupakan TKI  yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Nunukan pada Juni lalu. Sejak diberangkatan secara resmi oleh perusahaan pengerah TKI yang ada di Pinrang pada 2000, Sakka kemudian kerap menghadapi perlakukan kasar berupa pemukulan dari para tukang pukul perusahaan, di samping penahanan dokumen paspor oleh pihak majikan hingga membuatnya bertahun-tahun bekerja tanpa dokumen sah.

Akibat penyiksaan itu, kata Irgan, Sakka mengalami kerusakan gigi selain traumatis, apalagi pemukulan terkadang dilakukan meski dia dalam keadaan sakit. "Sakka juga praktis tidak pernah menerima gaji bulanan saat tahun pertama kali bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja yakni di Kim Long Batu 22, Keningau, Sabah,” tegasnya.

Ia melanjutkan, derita Sakka masih ditambah karena harus melarikan diri ke hutan-hutan perkebunan di sekitar Sabah. Ketika ditangkap polisi Malaysia pun, Sakka tetap menghadapi penyiksaan dengan cambuk rotan dalam dua bulan tahanan. [zul]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya