Berita

ilustrasi

Praktik Perbudakan TKI di Sabah Tak Boleh Dibiarkan!

SENIN, 25 JUNI 2012 | 21:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Praktik perbudakan yang dialami Sakka (30), TKI deportan asal Pinrang, Sulawesi Selatan selama dua belas tahun (2000-2012) di perusahaan perkebunan kelapa sawit, negara bagian Sabah, Malaysia, tidak boleh dibiarkan. Karena dimungkinkan kasusnya melibatkan TKI lain yang juga bekerja di sejumlah lokasi perkebunan negara jiran tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairil Mahfidz dalam keterangan pers yang diterima malam ini, Senin (25/6).

"Namun demikian, saya mengapresiasi langkah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui perwakilannya yaitu Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Kalimantan Timur, yang sedang berupaya menelusuri kasus-kasus perbudakan TKI di Malaysia, " jelas Irgan.

Menurut Irgan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BNP2TKI harus mencermati adanya kasus perbudakan TKI tersebut. Apalagi terdapat ratusan ribu TKI yang mengadu nasib di seluruh wilayah perkebunan Malaysia.

"Kemenakertrans dan BNP2TKI bahkan perlu mendata perusahaan perkebunan mana di Malaysia yang tidak manusiawi terhadap TKI, sehingga bagi yang bermasalah tidak usah ditempatkan lagi TKI. Sedangkan perusahaan jasa TKI yang menempatkannya pun harus diberi sanksi administratif dalam bentuk skorsing karena kelalaiannya itu," ujar Irgan.

Terkait TKI yang berpotensi nasibnya sama dengan Sakka, Irgan mendesak pemerintah untuk memulangkan ke Tanah Air atau dipindahkan ke perusahaan perkebunan yang berkategori baik dalam memperlakukan TKI. "Bisa pula direorientasi penempatannya ke perusahaan non perkebunan di Malaysia," sambung politikus PPP ini.

Dikatakan Irgan, Sakka merupakan TKI  yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Nunukan pada Juni lalu. Sejak diberangkatan secara resmi oleh perusahaan pengerah TKI yang ada di Pinrang pada 2000, Sakka kemudian kerap menghadapi perlakukan kasar berupa pemukulan dari para tukang pukul perusahaan, di samping penahanan dokumen paspor oleh pihak majikan hingga membuatnya bertahun-tahun bekerja tanpa dokumen sah.

Akibat penyiksaan itu, kata Irgan, Sakka mengalami kerusakan gigi selain traumatis, apalagi pemukulan terkadang dilakukan meski dia dalam keadaan sakit. "Sakka juga praktis tidak pernah menerima gaji bulanan saat tahun pertama kali bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja yakni di Kim Long Batu 22, Keningau, Sabah,” tegasnya.

Ia melanjutkan, derita Sakka masih ditambah karena harus melarikan diri ke hutan-hutan perkebunan di sekitar Sabah. Ketika ditangkap polisi Malaysia pun, Sakka tetap menghadapi penyiksaan dengan cambuk rotan dalam dua bulan tahanan. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya