RMOL. Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBI) meminta pemerintah memberikan dukungan penuh kepada para penyalur BBM non subsidi. Hal itu guna menekan penggunaan BBM subsidi.
"Pemerintah harusnya memberi dukungan penuh terhadap penyalur BBM non subsidi karena keberadaan penyalur ini berperan secara langsung menekan penjualan BBM bersubsidi yang menjadi beban berat negara dan pemerintah," ujar Ketua Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBI) Yoyok Moedjijo kepada wartawan di Jakarta (Senin, 25/6).
Karena itu, kata Yoyok, Permen ESDM No 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM harus direvisi atau dijadikan Permen ESDM yang khusus mengatur penyaluran BBM tertentu atau BBM Bersubsidi saja. Pasalnya, selama ini Permen tersebut mengatur penyaluran BBM subsidi dan non subsidi.
Menurutnya, keberadaan Permen tersebut malah mempersulit para penjual BBM non subsidi. Karena itu, dia meminta, penjualan BBM non subsidi seperti solar dan Marine Fuel Oil (MFO) yang mengacu ke harga internasional sebaiknya tidak dipersyaratkan
sebagaimana penjualan BBM bersubsidi.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy meminta, pemerintah untuk memprioritas penyaluran BBM subsidi dan non subsidi kepada Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negera. Selain itu, kata dia, sebaiknya pengaturan penyaluran BBM subsidi dan non subsidi dibedakan. Ia menilai, inti dari pemberlakukan Permen ESDM No 16 tahun 2011 adalah untuk mengatur distribusi BBM, sehingga pelaku industrinya pun diberi syarat yang sulit dalam hal sarana dan pra sarana. Investasinya harus bersifat tetap bukan bergerak-gerak karena rawan pengoplosan.
"Untuk agen industri dan BBM non PSO (public service obligation) jelas beda. Agen BBM subsidi lebih melayani retail di level masyarakat untuk transpor, sedangkan industri seperti MFO dengan pembelian blok yang lebih besar," katanya.
Sementara terkait adanya usulan revisi aturan tersebut, kata Bobby, itu bisa diselesaikan ditingkat pemerintah. Lain dari itu, harusnya bisa diselesaikan di antara para pelaksana penyalur.
Sebelumnya, Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menganggap lahirnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi berpotensi melemahkan peran PT Pertamina (Persero) dalam mendistribusikan BBM nonsubsidi. Dia menambahkan, agar Permen ESDM tersebut dihapus karena tidak sesuai dengan peran Pertamina sebagai lembaga penyalur BBM dan mempersempit
ruang gerak BUMN tersebut.
"Khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran BBM nonsubsidi, sangat berpotensi dimaknai publik sangat
over protective dan sebagai pasal titipan pihak asing dan kompetitor dari BUMN Migas," ungkap Sofyano.
[dem]