Berita

antasari azhar/ist

Langkah Hukum Sudah Habis, Ajeng Tetap Ngotot Bebaskan Antasari Azhar

SENIN, 25 JUNI 2012 | 17:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Keluarga tetap memperjuangkan kebebasan Antasari Azhar. Kebulatan tekad itu disampaikan Ajeng, puteri Antasari Azhar dalam diskusi dan konsolidasi bertajuk 'Bersatu dan Bersolidaritas: Mendakwa SBY' di Gallery Cafe TIM, Jakarta, Senin, (25/6).

"Harus diperjuangkan. Keluarga dan saya, anaknya akan terus memperjuangkan (kebebasan) beliau, kami akan siap berjuang," kata Ajeng yang hadir dengan ibunya, Ida Laksmi.

Namun demikian, Ajeng tidak akan meminta grasi kepada presiden. Pasalnya, kalau ayahnya diberikan grasi, maka harus diakui, Antasari Azhar bersalah.


"Bapak tidak salah. Semua sudah tahu bagaimana kasusnya," katanya.

Namun demikian, Ajeng tidak membeberkan apa langkah yang akan dilakukan. Untuk langkah hukum, status hukum Antasari sudah inkrah. Mantan Ketua KPK ini dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya dikuatkan pada tingkatan banding dan kasasi, dia terbukti telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasaruddin Zulkarnaen. Di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permohonan inkrah atas nama terpidana Antasari Azhar.

"Mengadili, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari Azhar tersebut. Dan membebankan PK/terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar Rp 2.500 rupiah," tutur Hakim Agung bagian Kamar Pidana, Suhandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu. [arp]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya