Berita

ilustrasi

X-Files

Personel Mabes Terbanyak Dilaporkan Ke Kompolnas

Laporan Semester Pertama Tahun 2012
MINGGU, 24 JUNI 2012 | 10:11 WIB

RMOL. Komisioner Kompolnas mulai menginventarisir laporan seputar saran dan keluhan masyarakat (SKM) yang masuk meja mereka. Hasil sementara menyebutkan, Polda Metro Jaya menempati posisi  paling banyak diadukan masyarakat.

“Sekurang-kurangnya ada 10 SKM masuk ke Kompol­nas setiap harinya,” kata Ko­mi­sioner Komisi Kepolisian Na­sio­nal (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan. Dia menyebut, meka­nisme pe­la­poran yang diajukan, bera­gam.  Ada yang disampaikan langsung datang ke Kompolnas, laporan telepon, melalui surat resmi dan su­rat elektronik, serta  pesan sing­kat alias SMS.

Digambarkan, data SKM pada 2011 merekam 1536 pengaduan. Dari identifikasi Kompolnas saat itu, polda yang terbanyak d­­ila­po­rkan masyarakat adalah Polda Metro Jaya. Total SKM yang isi­nya melaporkan oknum Polda Met­ro sebanyak  245.  Menyusul se­telah itu, Polda Jatim menem­pati posisi kedua. Jumlah SKM yang menyoal polah tak m­e­ny­e­nang­kan oknum Polda Jatim s­e­ba­nyak 176. Posisi Polda Sumut me­nempati ranking ketiga. Pada ku­run tersebut, SKM me­nyang­kut perilaku buruk oknum Polda Sumut sebanyak 173.

Edi mengaku belum bisa me­rin­ci berapa total personel ke­po­lisian yang mendapat sanksi pem­berhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia bilang, tidak ada catatan resmi terkait penindakan yang diambil. Tapi dia me­mas­ti­kan, banyak rekomendasi Kom­pol­nas yang disampaikan kepada Polri yang ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan jaja­ran­nya dengan tindakan tegas.

Alumnus Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) ini ber­ha­rap, komisioner Kompolnas kali ini lebih mampu me­nye­le­sai­kan pengaduan ma­syarakat se­cara proporsional.  Apalagi, pada semester pertama  tahun 2012 ini, jumlah SKM asli (non tembusan) yang diterima Kompolnas me­n­capai angka  207.  “Ini yang sifat­nya non tembusan saja. Langsung disampaikan ke Kompolnas dan tengah dalam proses,” jelasnya. Namun, ia belum mau merinci jenis kasus yang dilaporkan.

Dia menggambarkan, kasus ter­banyak yang diadukan ke Kom­polnas, terkait masalah pe­nyalahgunaan wewenang, pela­ya­nan yang buruk, diskriminasi atau penanganan perkara yang berat sebelah, serta diskresi atau pengambilan keputusan yang keliru. “Sebanyak 80 persen pe­ngaduan itu berisi tentang laporan terhadap personel Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.”

Kemudian, Edi mencatat seku­rang-kurangnya ada 800 laporan bersifat tembusan yang masuk ke Kompolnas. Tingginya, SKM yang masuk kantong Kompolnas duganya, dipicu tingginya ke­sa­daran hukum masyarakat serta ke­inginan personel Polri mere­formasi kepolisian.

Edi menambahkan, Kom­pol­nas tak melulu mengejar siapa yang harus mendapat punishment atau hukuman. Jika memang ada inovasi yang layak dapat per­ha­tian kepolisian, Kompolnas mem­punyai komitmen mendo­rong prestasi itu agar dapat gan­jaran reward yang sepadan.

Ia mencontohkan, inovasi TMC Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Untung S Radjab, dan Kapolresta Malang AKBP Teddy Minahasa yang belakangan menerapkan pro­gram Gangga Kamtibmas Map Info (GKTM), SIMCorner, SIM Komunitas, website Res­krim Polres Malang Kota, Ma­ko­ta Skate Patrol, Samsat Delivery, BPKB Delivery, dan  meme­cah­kan rekor MURI kategori Samsat keliling yang melayani 2203 pemohon serta pemecahan rekor SIM keliling yang melayani 2115 pemohon SIM, menunjukkan ko­mitmen kepolisian memberikan pelayanan prima pada ma­sya­ra­kat. “Itu dua contoh inovasi yang idealnya bisa diterapkan kepo­li­sian wilayah lainnya,” tutur dia.

Lebih jauh, Edi memaparkan, ko­mpetensi Kompolnas mene­rima dan menindaklanjuti SKM diatur dalam Peraturan Presiden N­o­mor 17 tahun 2011. Dia men­ja­barkan upaya menindaklanjuti SKM yang masuk. Setelah mene­rima laporan, komisioner akan me­neliti mana laporan prioritas dan mana yang tidak.

Biasanya, SKM ditembuskan ke in­ternal kepolisian lewat Ins­pek­torat Pengawasan Umum  dan Di­visi Profesi dan Pengamanan. Apa­bila sifat laporannya terkait polda, maka SKM ditembuskan ke jajaran Inspektorat Penga­wasan Daerah Polda.

REKA ULANG

Tahun Lalu, 267 Polisi Dipecat

Kapolri Jenderal Timur Pra­dopo mengatakan, sepanjang 2011 ada 267 polisi yang dipecat de­ngan tidak hormat. Jumlah ini lebih sedikit ketimbang peme­ca­tan polisi pada 2010 yang men­ca­pai angka 298 orang.

“Mengalami penurunan seba­nyak 31 orang atau 10,4 persen,” kata Timur Pradopo saat me­nyampaikan catatan akhir tahun Polri, Jumat, 30 Desember lalu di Jakarta.

Penurunan angka juga terjadi pada jumlah polisi yang me­la­ku­kan tindak pidana. Jika pada 2010 sebanyak 512 orang, maka pada tahun 2011 sebanyak 207 orang. “Sehingga, mengalami penu­ru­nan sebanyak 305 orang atau 60 persen,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri menye­but­kan, terdapat 12.987 orang ang­gota Polri yang tersangkut tin­da­kan tata tertib, seperti pel­ang­ga­ran dalam hal berpakaian dan ke­sopanan. Sedangkan yang te­r­kena tindakan disiplin, seperti ti­dak hadir tanpa keterangan, pada ta­hun 2011 sebanyak 3.429 orang. “Hal itu merupakan pe­nga­­wasan internal secara struk­tural yang dilakukan oleh Itwa­sum Polri, Divpropam Polri dan Divkum Polri terhadap adm­inis­trasi, disiplin, etika profesi dan tin­dak pidana yang dilakukan ok­num Polri,” katanya.

Selain menjatuhkan sanksi, lan­jutnya, perbaikan sistem rek­rutmen dan pengawasan di ke­po­lisian terus dilakukan Polri. “Sis­tem penyediaan dan seleksi se­per­ti perekrutan calon-calon po­lisi itu, kita kembangkan le­bih banyak melibatkan masya­rakat. Perekrutan anggota Polri berang­kat dari persaingan yang sehat.”

Wakapolri Komjen Nanan Soe­karna mengatakan, akibat pe­langgaran hukum dan berbagai tin­dakan indisipliner, ratusan pol­isi dipecat setiap tahunnya. Pe­me­catan ini dianggap sebagai bagian dari reformasi Polri.

“Setiap ta­hunnya tercatat se­kitar 200-500 anggota Polri di­pe­cat sebagai konskuensi refor­masi yang terus dijalankan,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu yang dilakukan internal Polri dalam mencegah dan menindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ada­lah mengubah mind set dan culture setiap personel Polri lebih dulu.  Hal itu dilaksanakan de­ngan upaya menyelaraskan Pera­tu­ran Kepala Polri Nomor 14 Ta­h­un 2011 tentang Kode Etik Pro­fesi Polri.  Pasal 7 Ayat 3 pe­ra­tu­ran itu berbunyi ‘setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan’. “Bila pemim­pin bersih, pasti bawahan akan mengikuti,” ujarnya.

Jangan Sekadar Terima Aduan

Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas In­donesia, Bambang Widodo Umar menyatakan, peran dan fungsi Kompolnas yang lebih luas hen­daknya mampu mem­bawa man­faat besar buat ke­po­lisian. Bukan malah sebaliknya, man­dul alias tak memberi kon­tri­busi apa-apa akibat ter­san­dera kepentingan elit-elit kepolisian.

“Kompolnas sekarang ini sudah diberikan kewenangan dan mandat lebih terbuka. Hal ini penting agar fungsi kontrol terhadap kepolisian bisa ber­jalan lebih efektektif,” ujarnya.

Dia mengingatkan, tugas dan ke­wenangan Kompolnas tak seka­dar menerima saran dan keluhan masyarakat (SKM) dan me­nyam­paikan atau meng­ak­om­odir SKM tersebut ke kepolisian.

Idealnya, sambung purna­wirawan berpangkat Kombes ini, Kompolnas hendaknya bisa mengawal beragam bentuk p­e­ngusutan yang dilakukan ke­po­lisian secara intensif. Dari situ, kredibilitas dan akun­ta­bi­li­tas­nya sebagai lembaga pengawas kepolisian pun dapat terlihat secara nyata.

Dia mengingatkan, kebe­ra­da­an Kompolnas saat ini sangat strategis. Berada di tengah ke­pentingan elit kepolisian yang beragam. Dia menyarankan agar  Kompolnas tidak te­r­san­dera beragam kepentingan di da­lamnya.  Soalnya, jika sudah men­jadi alat kepentingan kepo­lisian, keberadaan Kompolnas bisa jadi sia-sia belaka.

“Ratusan atau bahkan ribuan SKM yang masuk pun akan menjadi usang jika tak men­dapat penindakan yang pro­por­sional. Jadi sekarang ini, kita li­hat bagaimana komisioner Kom­polnas memperjuangkan lapo­ran masyarakat di tengah situasi internal kepolisian yang sarat muatan kepentingan,” tuturnya.

Dia mengatakan, masuknya ratusan SKM ke Kompolnas juga bisa dijadikan indikator menentukan kredibilitas ke­po­lisian. Semakin tinggi laporan yang masuk, dapat diartikan bah­wa reformasi birokrasi di Pol­ri belum berjalan propor­sio­­nal. In­dikasinya, masih ba­nyak anggo­ta masyarakat yang m­e­ngeluh­kan dan me­nyam­pai­kan laporan ke­pada Kom­polnas.

Tak Boleh Kalah Lawan Intervensi

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat menyatakan, Kompolnas memegang peran penting dalam memajukan ke­po­lisian.  Untuk itu, sebagai mit­ra sekaligus pengawas kepo­lisian, Kompolnas hendaknya pro­porsional dalam men­ja­lan­kan tugas dan kewenangannya.

“Kompolnas ada karena ins­titusi kepolisian menginginkan perubahan signifikan. Tanpa ada keinginan mereformasi Pol­ri, Kompolnas tentunya tidak akan pernah ada,” ujar anggota DPR dari Partai Gerindra ini.

Dari situ, lanjutnya, jelas bahwa keberadaan Kompolnas sangat tergantung kepolisian. Namun, dalam perjalanan me­wu­judkan demokrasi di tubuh kepolisian, keberadaan Kom­pol­nas sangat diperlukan. Se­lain sebagai pengawas kep­o­li­sian, lembaga itu juga berfungsi sebagai penyeimbang. Artinya, sebagai lembaga independen, Kompolnas mengemban tugas memecahkan kebuntutan yang terjadi antara kepolisian dan masyarakat. “Dia harus mampu menjembatani kebuntuan yang ada,” ucapnya.

Dia mencontohkan, ma­sya­rakat yang mendapat perlakuan tak adil dari personel ke­po­li­sian, masih enggan melaporkan bentuk kesewenang-wenangan itu ke Divpropam Polri. Soal­nya, masyarakat berasumsi, Div­propam merupakan bagian dari kepolisian yang jelas-jelas akan membela kepentingan korps kepolisian. Pada bagian ini, idealnya, Kompolnas mam­pu mengambil peranan secara maksimal.

Diakuinya, Kompolnas se­ring­kali harus berbenturan de­ngan kepentingan internal ke­po­lisian dalam menjalankan tugas­nya. Namun, Kompolnas diha­rap­kan mampu menyiasati hal tersebut. “Itu bagian dari tugas yang di­emban. Jangan sampai Kom­pol­nas kalah melawan inter­vensi pihak yang merasa kepen­tingan­nya terganggu,” tandas dia.

Martin mengingatkan, upaya Kompolnas mengawal setiap proses pengaduan masyarakat, sebaiknya tidak dipandang ne­ga­tif oleh kepolisian. Sebalik­nya, tindakan proporsional yang diambil Kompolnas hendaknya dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan kepada kepolisian. “Minimal me­­ningkatnya pengawasan men­­jadikan sikap seseorang men­jadi lebih berhati-hati.” [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya