Berita

Nasaruddin Umar

Prof. Nasaruddin: Pengadaan Alquran Sesuai Prosedur

JUMAT, 22 JUNI 2012 | 18:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, bahwa proses pengadaan Alquran selama dirinya menjabat sebagai dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) sesuai prosedur.

Segala bentuk pengadaan barang yang dilakukan di Ditjen Bimas pada saat itu selalu menggunaan sistem tender dan sesuai dengan Peraturan Presiden 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Saya tegaskan di sini, dalam melakukan pengadaan Alquran tidak pernah menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Semuanya tidak pernah melalui penunjukkan langsung, tetapi melalui tender," ungkap Nasaruddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (22/6).

Seperti dilansir JPNN, Nasaruddin mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan tersendiri untuk mencegah dan mewaspadai penyelewengan dalam proses pengadaan barang khususnya Alquran yang dilakukan Ditjen Bimas Islam sejak tahun 2009–2011. Yakni, memberikan peringatan awal kepada semua pihak untuk tidak melakukan mark-up anggaran.

"Sejak tahun 2009, kami memang melakukan efisiensi. Hal itu bisa dibuktikan pada pengadaan Alquran pada tahun 2009 berjumlah 42.600 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,125 miliar dari pagu anggaran 1,136 miliar. Pengadaan Al-Qur’an tahun 2010 berjumlah 45.000 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran 1,4 miliar," papar Gurubesar UIN Jakarta ini.

Kebijakan lainnya, lanjut Nasaruddin, menetapkan standarisasi percetakan yang digunakan untuk mencetak Alquran. Misalnya, perempuan yang sedang menstruasi, sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses pencetakan Alquran. "Dari kebijakan itulah, yang meyakinkan kami bahwa tidak ada pelanggaran aturan ataupun prosedur dalam proses pengadaan Alquran," tandasnya. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya