Berita

alquran/ist

Bila Betul, Koruptor Pengadaan Alquran Lakukan Dosa Bertingkat

JUMAT, 22 JUNI 2012 | 09:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama harus segera ditelusuri dan dituntaskan. Kasus ini betul-betul sangat memalukan. Bukan hanya pelaku korupsinya yang malu, tetapi Kementerian Agama secara keseluruhan.

Kementerian Agama yang semestinya berfungsi sebagai pengawal moral, justru sekarang diduga melakukan korupsi.  Ironisnya, korupsi itu berkenaan dengan pengadaan Alquran yang diyakini sebagai tuntunan moralitas umat Islam.

"Mungkin, dosa pelaku korupsi pengadaan Al-Quran ini dapat dikategorikan sebagai zanbun murakkab atau dosa bertingkat.Tingkat pertama karena korupsinya berkenaan dengan pengadaan Alquran. Tingkat kedua karena dilakukan oleh orang yang paham pesan-pesan moralitas Al-Quran. Tingkat ketiga karena merugikan keuangan negara dan otomatis merugikan rakyat Indonesia," ujar Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah Saleh P. Daulay, ketika dihubungi di sela-sela acara Tanwir Muhammadiyah di Bandung (Jumat, 22/6).

Meski demikian, Saleh tidak terburu-buru mempercayai dugaan itu. Ia merasa tidak percaya kalau ada orang yang berani melakukan itu. Kalau korupsi pengadaan barang yang lain, sudah banyak yang terungkap. Tapi kalau pengadaan Alquran baru sekali ini diungkap ke publik.

"Ini kasus khawashul khawas atau  ekstra spesial. Oleh karena itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan secara ekstra spesial. Artinya, penyelidikan itu tidak boleh hanya berhenti pada pejabat pembuat komitmen saja, tetapi harus diusut tuntas sampai pada pejabat eselon I."

Selain itu, Saleh juga meminta agar Menteri Agama segera melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi ini. Apalagi, sementara ini sudah ada sangkalan dari beberapa pejabat Kementerian Agama. Menteri Agama tidak boleh lepas tangan karena semua program dan kebijakan kementerian berada di bawah koordinasinya. Kalau menteri agama tidak mengklarifikasi, bisa saja masyarakat berpendapat bahwa dugaan itu adalah benar adanya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya