Berita

Murdaya Poo

X-Files

Masa Penahanan Anak Buah Murdaya Poo Diperpanjang

Berkasnya Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
KAMIS, 21 JUNI 2012 | 09:28 WIB

RMOL. Berkas tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Liem Hendra Walingkar sudah naik ke tahap kedua. Sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk proses penelitian dan penyusunan dakwaan, kejaksaan melakukan perpanjangan pena­ha­nan terhadap Direktur PT Berca Hardaya Perkasa milik pengu­sa­ha Murdaya Poo itu.

Menurut Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, berkas tersang­ka LHW telah lengkap (P21) se­suai nomor B-19/F.3/Ft.1/06/2012 tertanggal 15 Juni 2012. “Su­dah dilakukan penyerahan ter­sangka dan barang bukti ke Kejak­saan Negeri Jakarta Sela­tan,” ka­ta­nya di Gedung Ke­jak­saan Agung, Jalan Sultan Ha­sanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/6).

Liem menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari, sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2012. Dia tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Ja­kar­ta Timur. “Masa penahanan ter­sangka diperpanjang, sejak pe­lim­pahan tahap kedua dari Ba­gian Penyidikan ke Bagian Pe­nun­tutan,” kata Adi.

Akan tetapi, Adi belum me­nge­tahui pasti kapan Liem akan di­si­dang. “Karena saat ini, kami ma­sih mempersiapkan proses pe­limpahannya. Bila sudah selesai, segera dilimpahkan ke penga­di­lan,” ujar dia.

Dua tersangka lainnya, yaitu be­kas Sekretaris Direktorat Jen­de­ral Pajak Achmad Syarifuddin Alsjah (ASA) dan bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar dan Jakarta Khusus Riza Noor Karim (RNK) berkasnya masih dalam proses dilengkapi. “Dua lagi masih dalam proses penyidikan,” kata Adi.

Riza Noor Karim dan Achmad Sjarifuddin Alsah belum ditahan. Namun, mereka sudah dicegah ke luar negeri. Sebelumnya, berkas Ketua Pa­nitia Lelang Bahar dan Pe­jabat Pembuat Komitmen (PPK) Pu­lung Sukarno sudah di­limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar segera disidangkan.

“Berkas dua tersangka ini, sudah P21 tanggal 2 April lalu. Penyerahan tahap kedua untuk ter­sangka Bahar dan Pulung Su­karno tanggal 3 April. Sejak 8 Mei, perkaranya sudah dilimp­ah­kan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor,” urai Adi.

Untuk berkas tersangka Bahar dan Pulung Sukarno, lanjut Adi, ditangani jaksa Kuntadi dkk. Dakwaan primernya Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan sub­sidiernya Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor.

Kasus ini berawal dari penga­da­an sistem informasi pajak se­nilai Rp 43 miliar. Namun, pera­la­tannya diduga tidak sesuai spe­si­fikasi dan sebagian fiktif, se­hing­ga negara dirugikan sekitar Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2006.

Terkait kasus ini, penyidik su­dah memeriksa pengusaha Mur­daya Widyawimarta Poo. Me­nurut Adi, untuk pengembangan kasus ini, pihaknya tidak segan-se­gan menetapkan tersangka baru, bila memang sudah dite­mu­kan bukti kuat dari hasil pengem­bangan penyidikan.

“Kita kembali pada fakta hu­kum dalam proses penyidikan, kalau memang fakta hukum dan bukti yang kuat, saya kira siapa pun orangnya, penyidik tidak akan ragu menetapkannya seba­gai tersangka,” ujarnya.

Pada pertengahan April lalu, pe­nyidik Kejaksaan Agung me­meriksa Murdaya Widyawimarta Poo terkait dengan penyidikan ka­sus Sistem Informasi Pajak di Ditjen Pajak, dengan tersangka Ke­pala Kanwil Pajak DKI Ja­karta RN Karim.

“Memang be­nar, tim penyidik memeriksa MWP bersama DP, AM, FI dan AE,  ANN dalam rang­kian pemberkasan perkara ter­sangka RNK. Mereka dipe­riksa se­bagai saksi,” kata Ka­puspenkum.

Menurut sumber di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Mur­daya diperiksa terkait penetapan anak buahnya, yakni salah satu Direktur di PT Berca Hardaya Per­­kasa yaitu Lim Wendra Ha­ling­kar sebagai tersangka. Se­dangkan, Murdaya disebut-sebut sebagai Presiden Direktur pada perusahaan yang memenangkan tender proyek itu.

Adi enggan menjelaskan ma­teri pemeriksaan terhadap para Murdya dengan alasan sudah me­masuki materi perkara. “Kita tidak bisa mengungkapkan hasil pe­meriksaan, tapi secara makro tentu terkait dengan peran dan tu­gas ma­sing-masing,” ujarnya.

REKA ULANG

Tersangkanya Masih Lima Orang

Kejaksaan Agung menetap­kan bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Achmad Syari­fud­din Alsjah (ASA) sebagai ter­sangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam konteks kasus ini, ASA menjabat sebagai Kuasa Peng­guna Anggaran.

Menurut Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, penetapan ter­sangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012.

Dengan adanya penambahan satu tersangka, maka tersangka kasus ini berjumlah lima orang. Empat tersangka sebelumnya, yakni, Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim (RNK), Ketua Panitia Lelang Bahar, Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK) Pu­lung Sukarno dan Direktur Uta­ma PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.

Sebelum menetapkan ASA se­bagai tersangka, penyidik terlebih dahulu menetapkan RNK, salah seorang Direktur di lingkungan Ditjen Pajak sebagai tersangka. “Dia Direktur Informasi Pajak. Ka­lau sekarang kurang tahu jabatannya apa. Tim penyidik menemukan fakta hukum bahwa ada satu lagi yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersang­ka, inisialnya RNK,” kata Adi.

Penetapan status tersangka ke­pada RNK, lanjut Adi, dilakukan pada 29 Maret 2012. RNK di­sang­ka berperan dalam proses pe­lelangan, dan keseluruhan proses pengadaan barang. Pengadaan dilakukan PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) sebagai pe­me­nang lelang.

“PT Berca Hardaya itu menang lelang karena ada perubahan spe­sifikasi yang disesuaikan dengan penawaran PT Berca Hardaya. Itu perannya,” kata Adi.

Dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Ke­uangan 2006, mencuat setelah Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan senilai Rp 12 miliar dari nilai pro­yek Rp 43 miliar. Hasil temuan BPK, penyimpangan berupa ti­dak sesuainya perangkat di­banding spesifikasi dalam kon­trak awal.

Dalam kasus ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa penyidik. Dalam proyek dengan anggaran Rp 43,68 miliar tersebut, seba­gian barang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif.

“Ada proses perubahan spe­sifikasi teknis, jadi perubahan itu tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari salah satu peserta lelang yaitu dari PT Berca Har­daya,” kata Adi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kasus Sisinfo Pajak Bukan Perkara Rumit

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, pe­ngu­sutan kasus korupsi penga­da­an Sistem Informasi di Di­rek­torat Jenderal Pajak Kemen­te­rian Keuangan, sejatinya tidak rumit. Lantaran itu, dia mengi­ngat­kan kejaksaan hendaknya tidak ber­siasat untuk mem­per­lama pe­ngu­sutannya. Tidak bersiasat se­olah-olah kasus ini rumit.

“Perkara korupsi pengadaan yang ini, bukanlah kasus yang berat dan jaringannya tidak ter­lalu rumit,” kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Dia menambahkan, semes­ti­nya Kejaksaan Agung menahan semua tersangka kasus ini, agar masyarakat tidak curiga ada pilih kasih. Soalnya, tiga ter­sang­ka kasus ini ditahan. Se­dangkan dua tersangka lainnya belum ditahan. “Selain itu agar tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Taslim, kemarin.

Taslim mengingatkan, kasus tersebut bisa saja dipermainkan demi kepentingan uang. Se­hing­ga, pengusutannya menjadi mandul.  Semestinya, kata dia, siapa pun yang terlibat mesti diusut keterlibatannya sampai tuntas, ditahan seperti tersangka lain dan dibawa ke pengadilan. Kalaupun kasus ini akhirnya menyenggol pengusaha kakap yang memiliki jaringan kuat, lanjut Taslim, kejaksaan tidak boleh melemah. “Sebab, semua sama di hadapan hukum,” tandasnya.

Lantaran itu, Taslim meminta kejaksaan berani dan indepen­den, sehingga kepercayaan ma­syarakat pulih terhadap Korps Adhyaksa. Sebagai anggota Komisi III DPR, Taslim me­nga­ku akan mengawasi pena­nga­nan kasus ini. Dia akan me­ng­kritisi kejaksaan jika merasakan penanganan kasus tersebut di­lokalisir. “Saya akan minta ke­jaksaan tidak melakukan hal se­perti itu,” tandas dia.

Tidak Cukup Pegawai Rendahan

Sandi Ebeneser Situngkir, Majelis PBHI

Anggota Majelis Perhim­pu­nan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sandi Ebeneser Si­tungkir mengingatkan Ke­jak­sa­an Agung agar mengusut kasus korupsi pengadaan Sistem In­formasi di Direktorat Jenderal Pajak secara sistematis. Tidak cukup hanya barisan pegawai rendahan yang diusut.

“Jika di hilir bermasalah, pa­tut diduga di hulu juga ber­ma­sa­lah. Kalau anak buah sekelas Sesdit bermasalah, atasannya patut ditelusuri juga. Soalnya, apa­kah bawahan bisa me­ngam­bil keputusan tanpa persetujuan atasan,” ujar Sandi, kemarin.

Dia pun mencurigai ada tin­dakan yang kurang pas dalam proses pemberkasan para ter­sangka hingga ke tahap pe­nun­tutan. “Kalau pengungkapan ka­susnya sama, semestinya Ke­jagung bersamaan mengajukan mereka ke pengadilan,” ujar Ketua Majelis Public Services Watch (PSW) ini.

Menurut Sandi, proses jang­gal seperti itu mesti diawasi se­cara ketat oleh masyarakat. “Ka­­lau dicicil, patut diduga ada yang bermain atau berne­gosiasi dengan para pelaku yang diduga melakukan korup­si,” tandasnya.

Lantaran itu, dia mewanti-wanti, jangan sampai kasus seperti ini dikerdilkan lalu tidak maksimal pengusutannya. “Ka­lau temuannya sama, tapi ke­mudian dipisah-pisah, apakah kasus ini mau dibonsai untuk ke­pentingan pihak-pihak terten­tu,” ucapnya.

Ia berharap, pengusutan ka­sus korupsi di Kejaksaan Agung bisa maksimal. Sebab, selama ini penanganan kasus korupsi di Kejagung belum maksimal. Be­gitu pula saat Kejaksaan Agung dipimpin Jaksa Agung Basrief Arief. “Sepanjang kejaksaan yang pegang kasus korupsi, ma­syarakat masih belum percaya sepenuhnya,” tutur dia.

Jika kasus ini tidak jelas pe­nuntasannya, saran Sandi, se­baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alihnya. “KPK, meskipun juga ber­ma­sa­lah, setidaknya masih lebih dipercaya masyarakat,” nilai Sandi.   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya