RMOL. Sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta kehabisan lahan untuk menguburkan jenazah. Untuk menyiasatinya, beberapa jenazah ditumpuk dalam satu lubang.
Akbar, 37 tahun tampak khuÂsyuk berdoa di depan makam yang sudah didinding keramik hiÂtam. Usai melafalkan doa-doa, pria yang tinggal di Manggarai, Jakarta Selatan ini menaburkan kembang beberapa rupa ke atas tanah kuburan.
“Satu makam ini ada dua jeÂnaÂzah yang dikuburkan, yakni neÂnek dan ibu saya. Ibu saya yang meninggal tahun 2007 dikuÂburÂkan di makam nenek saya yang suÂdah dikuburkan 10 tahun seÂbeÂlumnya. Jadi makam ini ditumÂpang,†jelas Akbar sambil meÂmaÂsukkan buku Yasin ke kantong kemeja panjangnya.
Menurut dia, jenazah ibunya diÂkuburkan satu liang dengan neÂneknya karena sudah tak ada lagi lahan kosong di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan.
“Kalau ada keluarga yang ingin dikubur disini, lubang makamnya itu bukan dari lahan yang baru tapi dari kuburan lagi. Ada yang satu keluarga, tapi ada juga yang berÂbeda keluarga. Itu urusan orang sini untuk menentukan loÂkasinya,†jelas Akbar sambil menÂcabuti rumput liar yang tumÂbuh di sekitar makam keluarganya.
TPU Menteng Pulo dibagi menÂjadi beberapa blok. Yakni A1, A2, AA1 dan AA2. Ahli waris bisa menentukan sendiri lokasi di mana keluarganya hendak dikubur.
Akbar menginformasikan tarif makam berbeda-beda sesuai bloknya. Kata dia, tarif paling mahal di Blok A1. Bisa di atas Rp 2 juta. Tarif pemakaman di blok ini paling mahal karena letaknya dekat dengan jalan utama. SeÂmakin jauh dari jalan, tarifnya makin murah.
“Nah kalau Blok AA baik AA1 maupun AA2, harganya relatif lebih murah antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta. Saya tahu itu karena beberapa keluarga dan juga tetangga dikuburkan di sini,†ujar Akbar.
Hal ini dibenarkan seorang tÂuÂkang gali kuburan yang diteÂmui Rakyat Merdeka sedang berÂteduh di bawah pohon kamboja besar. Pria yang enggan diseÂbutkan namanya ini tarif setiap blok berÂbeda-beda.
“Saya memang tidak tahu kaÂlau harga aslinya sesuai yang keÂtentuan pemerintah. Tapi kalau harÂga yang biasa ada di sini paÂling murah Rp 500 ribu dan paÂling mahal bisa jutaan,†terangnya.
Tapi, menurut dia, biaya pemaÂkaman itu tidak selalu tergantung lokasi makam. Ia dan rekan-reÂkanÂnya akan mematok tarif berÂdaÂsarkan kondisi keluarga jenazah.
“Kalau kita lihat dari keluarga berada dan tinggal di komplek elite seperti daerah Tebet, maka harganya bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga mencapai Rp 3 jutaan. Karena untuk pemesanan kan buÂkan kantor TPU yang menguÂrusÂnya tapi kami yang ada di laÂpaÂngan,†kata pria berkulit hitam ini.
Rakyat Merdeka lalu menÂdaÂtangi kantor TPU Menteng Pulo. Kantornya berada di tempat parÂkir kendaraan. Kantor berukuran 8x5 meter itu tampak sepi. Di sini hanya ada Kamal, pria yang meÂngaku tukang bersih-bersih kanÂtor. Ia terlihat sedang memeriksa buku tebal.
“Kepala TPU dan beberapa peÂgawai yang lain sedang memanÂtau pengangkutan sampah tidak jauh dari sini,†ujarnya sambil meÂnunjuk ke arah utara.
Lokasi pengangkutan sampah berada di tengah-tengah kuburan China. Pemakaman ini termasuk kawÂasan TPU Menteng Pulo. Saari, Kepala TPU Menteng Pulo terlihat asyik berbincang melaÂlui handphone tak jauh truk yang sedang mengangkat sampah.
“Selain mengelola makam, kami juga bertanggung jawab pada taman dan kebersihan lingÂkungan termasuk mengangkut sampah-sampah ini untuk diÂpinÂdahkan ke tempat pembuangan akhir,†kata Saari.
Pria yang baru setahun meÂnÂjaÂbat Kepala TPU Menteng Pulo ini mengatakan tidak ada lahan koÂsong lagi untuk menguburkan jeÂnazah. Bila jenazah tetap henÂdak dimakamkan di sini caranya deÂngan sistem tumpang.
“Kita tanyakan dulu apakah orang tersebut memiliki keluarga yang juga dimakamkan di TPU Menteng Pulo. Bila ada, apakah bersedia makam tersebut ditumÂpang dengan jasad keluarga yang baru meninggal. Kalau pun tidak, maka kami carikan makam lain untuk ditumpang dengan jasad orang yang memesan,†beber Saari.
Biasanya, pihaknya mencari maÂkam yang sudah tidak diperÂpanjang sewanya oleh ahli waris. Makam yang hendak ditumpang sudah lama. Sehingga jenazah di daÂlamÂnya sudah hancur dan tidak lagi meÂngeluarkan bau ketika digali.
“Sesuai Perda, penguburan itu kan sistemnya sewa tanah. Ahli waÂris harus memperpanjang seÂwaÂÂnya setiap tiga tahun sekali bila tidak ingin kuburan keluarÂgaÂÂnya ditumpang dengan yang jaÂsad yang lain,†terangnya.
Tarif perpanjangan sewa maÂkam, kata Saari, sama dengan taÂrif ketika pertama kali dikuÂburÂkan. Untuk makam di Blok A1, sesuai Peraturan Daerah tarifnya Rp 100 ribu.
Mau Ziarah, Makamnya Sudah Nggak Ada
Bagi yang sudah lama tak berÂziarah, jangan kaget bila nisan makam keluarga Anda sudah tidak ada atau sudah berganti nama. Ini sering terjadi di peÂmakaman di Jakarta.
Saari, Kepala TPU Menteng Pulo Jakarta Selatan mengaÂtaÂkan menjelang Ramadhan mauÂpun setelah Idul Fitri banyak orang berziarah ke sini. Saat ituÂlah pihaknya banyak menerima peÂngaduan dari ahli waris bahÂwa makam keluarganya tidak ada.
“Itu sudah sering terjadi diÂsini, ada peziarah yang datang katanya makam keluarganya suÂdah berubah. Kami dari pengeÂlola TPU lantas akan menÂjeÂlasÂkan soal perubahan makam terÂsebut,†katanya.
Saari menjelaskan bahwa jeÂnaÂzÂah keluarganya tetap ada. HaÂnya saja nisannya sudah diÂganti dengan nama jenazah baru yang dikuburkan di atasnya.
Menurut Saari, jarang ahli waÂris yang bisa menerimanya. Umumnya mereka protes kepaÂda pihak TPU.
“Disini sudah tidak ada lahan kosong. SeÂmenÂtara permintaan untuk penguÂbuÂran tidak pernah berhenti. TenÂtunya pihak TPU akan meÂngamÂbil kebijakan dengan memaÂnÂfaatÂkan makam yang tidak diÂperpanjang masa sewanya untuk penguburan baru. Jadi ini seÂbeÂnarÂnya kesaÂlaÂhan ahli waris, bukan pihak TPU,†katanya membela diri. KeÂsalahan ahli waris karena tiÂdak memperpanjang sewa makam.
Kenapa ahli waris tidak dikaÂbarkan? “Kalau kita menunggu persetujuan dulu dari ahli waris untuk mengganti makam keÂluarÂganya, bagaimana dong nasib jenazah yang akan dikuburkan. Karena itulah untuk tumpang ini, pihak TPU tidak memberi tahu ahli waris,†beber Saari.
Kepala Suku Dinas PertamaÂnan dan Pemakaman DKI JaÂkarta Wayan Sudharta, sistem tumÂpang ini diperbolehkan. Kata dia, ini mengakali pemaÂkaÂman yang sudah penuh tapi masih menerima penguburan baru.
Apa syaratnya? “Sistem tumÂpang itu kalau batas enam tahun terhitung sejak meninggal dan kaÂlau sudah kadaluarsa dan tiÂdak ada ahli waris yang menguÂrus maka menurut Perda Nomor 3 Tahun 2007 boleh ditumÂpang,†jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44