Berita

Dhana Widyatmika

X-Files

Tersangka DW Dilimpahkan Ke Pengadilan Pekan Ini

Janji Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
SENIN, 18 JUNI 2012 | 09:40 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung kembali berjanji segera membawa tersangka kasus korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika ke meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu­sus (Jampidsus) Andhi Nir­wanto seusai sholat Jumat di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Berkas pegawai negeri golo­ngan III C pada Ditjen Pajak Ke­menterian Keuangan itu, sudah lengkap alias P21, sehingga ming­gu ini dilimpahkan ke pe­ngadilan. “Untuk kasus DW, pe­nyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Jadi, rencananya, minggu depan sudah dilimpahkan ke penga­dilan,” ujarnya, Jumat (15/6).

Andhi menegaskan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian pindah tugas ke Dinas Pendapatan Derah DKI Jakarta itu, dikenakan pasal-pasal korup­si dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dua-duanya, ku­mulatif,” kata dia.

Sedangkan pemberkasan ter­hadap empat tersangka lain­nya, masih dilakukan para penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. “Tetap jalan, masih da­lam proses penyidikan,” katanya.

Empat tersangka lain yakni Fir­man (atasan DW di Ditjen Pajak), Herli Isdiharsono (teman bisnis dan rekan DW di Ditjen Pajak), Johnny Basuki (wajib pajak) dan Salman Maghfiroh (bekas pega­wai Ditjen Pajak).

Sementara itu, pada Jumat lalu, penyidik memanggil dan m­e­me­rik­sa enam direktur pe­rusahaan se­bagai saksi bagi ter­sangka Fir­man. “Pada perkara ter­sangka Fir­man yang meru­pa­kan atasan DW, Ke­jak­saan Agung menjad­walkan me­me­rik­sa enam orang yang menjadi wa­jib pajak,” kata Kepala Pusat Pe­nerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Enam wajib pajak itu yakni, Direktur PT Erandis, Direktur PT Large Style Indonesia, Direktur PT Tunas Warna Repro, Direktur PT Sapta Firsa Mandiri, Direktur PT Dua Mitra Konsulindo dan Di­­rektur PT Parama Mitra Widya. Tapi, sambung Adi, pe­me­riksaan itu hanya dihadiri tiga saksi, yakni dari PT Erandis, Di­rektur PT Sapta Firsa Mandiri dan PT Parama Mitra Widya.

“Dari enam orang yang dijad­walkan untuk diperiksa sebagai saksi, hanya tiga yang hadir. Ya­itu, saksi H dari PT Erandis, saksi ES dari Direktur PT Sapta Firsa Mandiri dan saksi M dari PT Parama Mitra Widya,” ujarnya.

Adi menambahkan, ketida­k­ha­diran tiga saksi sejauh ini belum di­ketahui alasannya. “Kami be­lum dapat alasan ketidakhadiran tiga saksi lainnya,” kata dia.

Pada Selasa (5/6), penyidik me­ngorek keterangan dua saksi untuk tersangka Firman, atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pela­yanan Pajak (KPP) Panco­ran, Jakarta Selatan. Kedua saksi itu adalah pengusaha bernama Fransiska H dan Kim Mi Young. “Pemeriksaannya sejak jam 9 pagi,” kata Kapuspenkum Keja­gung Adi Toegarisman.

Penyidik juga memeriksa dua saksi, yakni PNS pada KPP Pra­tama Pancoran bernama Teddy P dan M Arifudin. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi bagi ter­sangka bekas PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh dan Fir­man. “Para saksi ini datang jam 10 pagi. Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SM dan F,” ujar Adi.

Berdasarkan data Pusat Pene­rangan Kejaksaan Agung, masa pe­nahanan tersangka Dhana Widyatmika diperpanjang lagi. Pada tanggal 21 Mei 2012, tim pe­nyidik telah mengajukan surat permintaan untuk memper­pan­jang waktu penahanan untuk ke­dua kalinya terhadap Dhana guna kepentingan pemeriksaan.

Kemudian, tanggal 24 Mei 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan per­mi­ntaan penyidik untuk mem­perpanjang masa penahanan DW yang kedua kalinya untuk paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal 31 Mei 2012 sampai tang­gal 29 Juni 2012.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei 2012, berdasarkan Pene­ta­pan Ketua PN Jakarta Selatan itu, telah dibuat Berita Acara Pelak­sanaan Penahanan Lanjutan Ter­hadap Tersangka selama 30 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2012 sampai 29 Juni 2012 di Rumah Tahanan Negara Salem­ba Cabang Kejaksaan Agung.

REKA ULANG

Dhana Disidik Sejak 16 Februari

Penyidikan terhadap Dhana Widyatmika dimulai pada 16 Februari lalu. Tepatnya, berda­sar­kan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2012 tanggal 16 Februari 2012.

Bukannya bergulir ke penga­di­lan, kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka DW ini malah sempat simpang siur. Di­rektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus me­nyatakan, berkas DW sudah leng­kap. Menurut Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung, berkas itu belum lengkap.

Pada Jumat pekan lalu (8/6), Kepala Pusat Penerangan dan Hu­kum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyampaikan, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas DW. Posisi berkas pega­wai negeri golongan 3 C pada Ditjen Pajak itu, masih P19 atau belum P21 (lengkap).

“Belum P21. Berkas perkara yang P19 ke­marin sudah dikem­balikan lagi ke jaksa peneliti. Mu­dah-mudahan minggu depan su­dah P21, karena kekurangannya hanya syarat for­mil,” ujar Adi

Akan tetapi, menurut Direktur Pe­nyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Ang­kouw, pihaknya sudah me­leng­kapi berkas DW. “Berkas perkara DW sudah dinyatakan lengkap dan pada hari Kamis diikuti penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti,” katanya saat ditemui pada Senin malam (5/6) di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Yang dimaksud penyerahan itu adalah penyerahan berkas dan tersangka dari Bagian Penyidikan kepada Bagian Penuntutan. Pe­nye­rahan tersebut dilakukan di Ge­dung Bundar, tempat Bagian Penuntutan dan Bagian Penyid­i­k­an pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berkantor.

Namun, tentang kapan DW di­limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arnold enggan menjawabnya. Soalnya, membawa tersangka ke penga­dilan adalah kewenangan Direk­tur Penuntutan. “Itu bukan ke­we­nangan saya,” elak bekas bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sula­wesi Utara ini.

Kendati masih belum tegas ka­pan DW menjadi terdakwa, Ar­nold mengaku yakin, perkara ko­rupsi pajak dan pencucian uang ini dapat dibuktikan di hadapan Maje­lis Hakim Pengadilan Ti­pikor.

“Kalau tidak yakin, untuk apa kami jadikan tersangka,” kata­nya, menjawab pertanyaan, apa­kah bukti-bukti kasus ini belum kuat, sehingga masih simpang siur kapan DW dibawa ke pe­ngadilan.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jonny Ginting saat dikon­firmasi mengenai kapan DW dibawa ke pengadilan, mengaku belum bisa memberikan penje­lasan, sebab sedang berada di Amerika Serikat. “Saya sudah lima hari di Ame­rika,” ujarnya saat ditelepon Rakyat Merdeka pada Selasa (6/6).

Ada Kesan Diperlambat

Paskalis Kosay, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Paskalis Kosay menilai, kasus korupsi dan pencucian uang de­ngan tersangka Dhana Widyat­mika, cenderung dipermainkan prosesnya.

Soalnya, menurut Paskalis, penyidik Kejaksaan Agung dan para pimpinan mereka, tidak siap berhadapan dengan sejum­lah petinggi Pajak dan pihak-pi­hak terkait yang dikenal me­mi­liki uang banyak serta akses kekuasaan yang besar. “Kasus itu terkesan diperlambat karena terkait dengan bos-bos perpa­ja­kan,” ujar Paskalis.

Melihat kinerja kejaksaan yang belum bagus dalam pene­ga­kan hu­kum dan pembe­ran­ta­san ko­rupsi, lanjut Kosay, se­baik­­nya urusan penuntasan ka­sus korup­si Dhana dan kawan-kawannya itu diambil alih Ko­misi Pem­be­ran­tasan Korupsi (KPK).

Hal itu, menurut Paskalis, perlu dilakukan untuk meng­hindari proses pengusutan yang ke­sannya sengaja dibuat ber­belit-belit di Kejaksaan Agung. “Supaya prosesnya cepat dan transparan, saya sarankan agar kasus ini dilimpahkan ke KPK, atau KPK ambil alih saja,” ujarnya.

Politisi Golkar ini pun me­nya­takan belum percaya ter­hadap kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ko­rupsi. Kasus-kasus besar mau­pun kecil, lanjut dia, pe­na­nga­nan­nya cenderung berputar-pu­tar saja, sehingga tak kunjung masuk ke pengadilan.

“Kejaksaan Agung belum dapat dipercaya karena banyak kasus korupsi yang mereka ta­ngani belum tuntas. Kemudian, ada 124.323 kasus tindak pida­na umum yang juga belum tun­tas di kejaksaan, alasannya ti­dak ada biaya sidang,” katanya.

Lantaran itu, lelaki asal Papua ini mendesak dilakukan per­bai­kan di tubuh Korps Adhyaksa. Selain itu, faktor komitmen, integritas dan kepemimpinan yang kuat perlu diterapkan di kejaksaan. “Butuh ke­pe­mim­pi­nan yang tegas dan komitmen kuat terhdp pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Bila ingin Kejaksaan Agung di­percaya publik, lanjut Pas­kalis, upaya serius menuntaskan kasus korupsi menjadi salah satu hal yang penting dilakukan. “Kejagung ujung tombak ins­titusi negara dalam hal pene­ga­kan hukum dan pemberantasan korupsi, maka harus bersih dari KKN,” ujarnya.

Berputar-putar Tanpa Ke Pengadilan

Petrus Selestinus, Koordinator FAKSI

Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus curiga, apakah pengusutan ka­sus Dhana Widyatmika lamban karena ada yang berupaya memilah-milah pelaku.

“Apakah karena ada yang sedang memilah-milah, mana yang harus dikorbankan dan mana-mana yang harus d­i­se­la­matkan,” ujar Petrus, kemarin.

Menurutnya, patut pula di­pan­tau masyarakat, apakah Kejaksaan Agung meng­gu­na­kan model kerja seperti itu dalam menangani kasus pajak yang kerap melibatkan pengu­sa­ha kakap.

“Makanya, saya kira kasus Dhana akan berakhir pada Dha­­na dan satu tingkat di atasnya. Tidak akan terlalu ke atas atau ke arah pengusaha kakap,” pre­diksi Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Lantaran itu, bekas anggota Ko­misi Pemeriksa Kekayaan Pe­nyelenggara Negara (KPKPN) ini, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini di Ke­jak­saan Agung.

“Harusnya, KPK sesekali menggertak kejaksaan untuk mengambil alih kasus Dhana. Jika tidak, saya khawatir kasus Dhana di-SP3. Kasus simin­ba­kum menjadi contoh kejaksa­an masih kuno dalam mene­rapkan strategi penyidikan,” kata Petrus.

KPK, lanjut advokat satu ini, harus segera menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi­nya terhadap penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung. “Contohnya, KPK perlu me­min­ta agar kasus Dhana Cs se­gera dilimpahkan ke penga­dilan,” katanya.

Menurut Petrus, suara publik sudah tidak mempan, sehingga KPK mesti segera menerapkan fungsi supervisi. Apalagi, pe­ngu­sutan kasus korupsi kerap dicurigai sarat permainan. Soal­nya, banyak perkara yang tidak jelas juntrungannya. Alias ha­nya berputar-putar tanpa me­ngalir ke pengadilan.

“Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, kejaksaan bisa saja menuntaskannya, persoa­lan­nya tidak ada kemauan po­litik untuk bertindak maksimal. Mereka lebih cenderung me­nyalahgunakan kekuasaan,” tutupnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya